Site icon savanaparadise.com

Sabarudin Mahmud Ungkap Perbuatan Sewenang-wenang Manajemen PT Timor Ekspress Intermedia

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p><strong>Kupang&comma; Savanaparadise&period;com<&sol;strong>&comma;- Manajemen PT Timor Express Intermedia &lpar;TEI&rpar; sebagai perusahaan penerbit Harian Timor Express &lpar;TIMEX&rpar; kini disorot publik lantaran dinilai kerap bertindak sewenang-wenang terhadap karyawannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tidak sedikit karyawan yang sudah diberhentikan tanpa menerima hak-hak yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Adalah Sabarudin Mahmud&comma; mantan karyawan PT Timor Ekspress Intermedia yang mengungkap perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan anak perusahaan Jawa Pos Group di Kupang itu&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Udin&comma; demikian pria 57 tahun itu biasa disapa&comma; kepada wartawan di Kupang&comma; membeberkan perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh manajemen PT TEI yang kini diawaki Direktur Utama Sultan Eka Putra dan Direktur Haerudin&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Udin yang selama 12 tahun&comma; 2 bulan bekerja sebagai tenaga sekuriti PT TEI diberhentikan tanpa alasan yang jelas pada 1 April 2016&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Saat diberhentikan&comma; Udin mengaku hak-hak sebagai karyawan tidak diberikan sepeser pun&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Saya diberhentikan secara mendadak&period; Waktu itu saya sangat kaget&comma; karena tidak ada pelanggaran atau kesalahan yang saya buat&period; Tiba-tiba saja Manajer Tata Usaha pak Deny Missa antar surat pemberhentian ke rumah saya&comma;&&num;8221&semi; ungkap Udin di Kupang&comma; Minggu &lpar;29&sol;8&sol;2021&rpar; petang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tidak terima diperlakukan demikian&comma; Udin pun mengadukan persoalan pemberhentian dirinya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi &lpar;Nakertrans&rpar; Kota Kupang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dinas Nakertrans&comma; lanjut Udin&comma; sekira sebulan kemudian barulah mengeluarkan surat panggilan kepada para pihak untuk mediasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selanjutnya&comma; dilakukan mediasi di kantor Dinas Nakertrans sebanyak tiga kali&period; Dalam mediasi tersebut&comma; Nakertrans juga menghitung besaran hak-hak yang harus dibayarkan oleh PT TEI&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Saat itu Nakertrans hitung hak-hak saya totalnya Rp 22 juta&period; Manajemen TIMEX saat itu juga sepakat dan siap membayar&period; Namun hal itu hanya janji belaka&comma;&&num;8221&semi; beber Udin&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut ayah lima anak itu&comma; setelah mediasi di Nakertrans&comma; Udin kemudian mendatangi kantor PT TEI untuk mengambil hak-hak yang sudah disepakati di Nakertrans&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun manajemen PT TEI ternyata ingkar janji&comma; dan malah berencana memberikan hak Udin cuma sebesar Rp 10 juta&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Sampai di kantor TIMEX&comma; mereka ternyata mau kasih hak saya hanya Rp 10 juta&comma; dengan ancaman jika tidak mau terima&comma; silahkan saya gugat di Pengadilan&period; Saat itu saya dengan tegas menolak tawaran itu dan menyatakan akan menggugat ke Pengadilan&comma;&&num;8221&semi; ungkap Udin yang kini bekerja serabutan untuk menghidupi keluarganya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pada 8 November 2016&comma; Udin memberikan kuasa kepada Pos Bakum Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang yang dipimpin advokat A&period; Luis Balun&comma; SH&period;&comma; dan kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial &lpar;PHI&rpar; pada Pengadilan Negeri Kupang dengan total tuntutan hak-hak sebesar Rp 87 juta&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebelum sampai ke persidangan&comma; majelis hakim PHI sempat membuka ruang mediasi namun tidak menemukan kesepakatan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Manajemen PT TEI saat mediasi di PHI&comma; tetap tidak mau melaksanakan kesepakatan sesuai hasil penghitungan Nakertrans&comma; sehingga kasus ini dilanjutkan ke tahap persidangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Setelah menjalani lima kali persidangan&comma; pada Desember 2016&comma; majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan Udin sebagai pemohon dengan hak-hak yang harus dibayarkan PT TEI sebesar Rp 83 juta lebih&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Terhadap putusan ini&comma; manajemen PT TEI melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Berkas perkara kasasi PHI Nomor 13&sol;Pdt&period;Sus-&sol;PHI&sol;2016&sol;PN&period;Kpg dikirimkan ke Mahkamah Agung RI tanggal 13 Juni 2017 sesuai surat PHI ditandatangani Panitera Sulaiman Musu&comma; SH&period;&comma; yang tembusannya juga diterima Udin sebagai termohon Kasasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Udin mengaku&comma; pemberhentian dirinya sebagai karyawan PT TEI telah berdampak besar terhadap psikologi dan juga kondisi ekonomi keluarganya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Saat pemberhentian itu&comma; dua anak saya terpaksa putus sekolah&period; Saya sangat berharap hak-hak saya sebagai pekerja yang diberhentikan sepihak segera dibayar sesuai putusan Pengadilan&comma;&&num;8221&semi; harap Udin&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Apalagi saya diberhentikan tanpa kesalahan dan pelanggaran&comma; dan tanpa satu pun teguran lisan maupun surat peringatan&comma;&&num;8221&semi; lanjut dia&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Udin juga berharap PT TEI harus menaati aturan hukum yang berlaku dan mengedukasi publik dengan membayar hak-hak karyawan yang diberhentikan&comma; dan bukan mempertontonkan perbuatan melanggar hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Terpisah&comma; Marthen Lau&comma; SH&period;&comma; sebagai kuasa hukum Sabarudin Mahmud yang dikonfirmasi wartawan&comma; mengatakan&comma; melalui PHI Kupang&comma; dirinya terus mengecek perkembangan proses perkara kliennya di tingkat Kasasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Saya terus koordinasi dengan PHI untuk mengecek perkembangan perkara klien saya&period; Besar harapan&comma; hak-hak klien saya cepat dibayar sesuai putusan hakim PHI&comma;&&num;8221&semi; singkat Marthen &lpar;Red01&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version