Site icon savanaparadise.com

Rumah Kerajaan di Gusur, Begini 6 Pernyataan Sikap Puluhan Tokoh Masyarakat di Ende

Pertemuan Puluhan Tokoh Masyarakat di Ende Bahas soal Rumah Kerajaan (Foto: Chen Rasi/SP)

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Ende&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Puluhan Tokoh Masyarakat di Ende mengadakan pertemuan dalam rangka membahas keberadaan Rumah Kerajaan yang ada di Ende&period; Pembahasan ini berlangsung di Hotel Ikhlas&comma; Jalan Ahmad Yani&comma; pada Minggu&comma; &lpar;25&sol;5&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pembahasan ini dilakukan demi merespons atas penggusuran terhadap Rumah Kerajaan yang dilakukan oleh oknum tertentu yang mengklaim tentang kepemilikan atas tanah tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hadir dalam kegiatan itu&comma; Camat Ende Utara&comma; para Lurah se wilayah Kecamatan Ende Utara&period; Tokoh Masyarakat&comma; Tokoh Adat&comma; Tokoh Agama&comma; Tokoh Pemuda&comma; Tokoh Wanita dan segenap elemen masyarakat&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Puluhan Tokoh Masyarakat ini tergabung dalam Forum Peduli Rumah Kerajaan di Ende&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ketua Forum Peduli Rumah Kerajaan&comma; Mohidin Aroeboesman menjelaskan&comma; kehadiran forum ini sebagai langkah untuk menyikapi terkait rumah kerajaan di Ende yang nota bene telah dirusaki oleh oknum yang mengklaim dirinya sebagai pemilik sah dari tanah ulayat tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain itu&comma; pertemuan ini juga&comma; kata Mohidin&comma; untuk menggugah semua masyarakat Kabupaten Ende&comma; semua lapisan masyarakat&comma; termasuk pemerintah untuk berempati terhadap rumah kerajaan sehingga mengembalikan esensi rumah kerajaan di Ende sesuai porsinya dan fungsinya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Perlu diketahui&comma; Rumah Kerajaan di Ende&comma; berada di Jalan Mahoni&comma; Nomor 2&comma; depan Masjid Ar-Rabithah&comma; Kampung Embu Tonda&comma; Kelurahan Kota Raja&comma; Kecamatan Ende Utara&comma; Kabupaten Ende&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selama ini&comma; Rumah Kerajaan tersebut tidak ditempati lantaran belum memiliki legalitas yang jelas&comma; apakah keberadaan Rumah Raja tersebut masuk dalam kategori cagar budaya atau belum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lantaran legalitasnya belum jelas&comma; sehingga ada pihak tertentu mengklaim kepemilikan tanah&comma; kemudian menggusur Rumah Kerajaan tersebut dengan menggunakan alat berat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Mohidin Aroeboesman&comma; di sela-sela kegiatan mengatakan&comma; kejadian penggusuran Rumah Kerajaan terjadi di bulan Ramadhan&comma; tepatnya di tanggal 6 Maret 2025&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pada Waktu itu&comma; terang Mohidin&comma; ada oknum yang beranggapan bahwa di memiliki sertifikat atas tanah itu dan mengklaim dirinya adalah pemiliknya&period; Padahal sejatinya&comma; Kata Mohon&comma; Oknum tersebut bukan pemiliknya melainkan pemiliknya adalah Raja Hasan Aroeboesman&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain oknum tersebut mengaku dirinya memiliki sertifikat&comma; tambah Mohidin&comma; Dia juga mengklaim bahwa dirinya adalah Putranya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Atas kejadian ini&comma; Ia menilai ini menjadi kelikir bagi masyarakat dan Pemerintah&comma; sebab secara historis&comma; Rumah Kerajaan tersebut merupakan simbol dan kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Ende dan merupakan satu elemen sejarah yang patut dipertahankan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menuturkan&comma; dari sisi lain&comma; Pemerintah telah menganggap bahwa Rumah Kerajaan yang terletak di Kelurahan Kota Raja ini masuk dalam kategori Cagar Budaya&comma; sebab&comma; di tahun sebelumnya terdapat semacam surat dari Kabupaten Ende mengenai Cagar Budaya&comma; namun itu belum di sosialisasikan secara baik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Mohidin menceritakan&comma; di tahun 2007 pernah di gelontorkan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk merenovasi Rumah Kerajaan&comma; dan pada waktu itu di pernah bangun pagar&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Mengenai riwayat keberadaan Rumah Kerajaan&comma; Mohidin menerangkan&comma; Rumah Kerajaan itu sebelumnya di sebut Sa&&num;8217&semi;o Loteng &lpar;Rumah Loteng-red&rpar; yang berada di kampung Tonda&comma; letaknya agak ke Selatan&comma; sementara di Rumah baru ini namanya&comma; Sa&&num;8217&semi;o Laza dan Sa&&num;8217&semi;o Ki &lpar;Rumah Alang-alang-red&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Waktu itu Belanda yang membangun Rumah tersebut di tanah ulayat adat&&num;8221&semi;&comma; jelas Mohidin&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dikatakan&comma; menanggapi kejadian ini sehingga semua Tokoh Masyarakat di undang untuk membahas tentang keberadaan Rumah Kerajaan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Hasil keputusan rapat ini&comma; ada dua metode yang kita gunakan&period; Pertama&comma; kita akan melakukan langkah-langkah hukum&comma; dan kedua&comma; kita melakukan langka-langkah budaya&comma; supaya ini ditinjau kembali karena ini Cagar Budaya&comma; supaya Pemda mengurusnya&&num;8221&semi;&comma; terang dia&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Berikut 6 butir pernyatan sikap bersama dari puluhan Tokoh Masyarakat tentang status tanah kerajaan di Ende sebagai tanah milik ulayat adat masyarakat Ende&semi;<&sol;p>&NewLine;<ol>&NewLine;<li>Bahwa Rumah Kerajaan Ende bukan hak warisan&comma;tetapi merupakan hak milik masyarakat Ende sesuai Sejarah Kerajaan yang mana Rumah Kerajaan Tersebut adalah milik ulayat Adat&comma; Para Mosalaki yang disepakati sebagai tanah Kerajaan&period;<&sol;li>&NewLine;<li>Bahwa kami Para Mosalaki&comma; Tokoh Adat&comma; Tokoh Masyarakat&comma; Tokoh Agama&comma; Tokoh Pemuda&comma; Tokoh wanita dan segenap elemen Masyarakat mengutuk keras atas tindakan Pelaku Penggusuran Rumah Kerajaan Ende karena dilaksanakan pada bulan suci Ramadhan tepatnya pada Tanggal 06 Maret 2025&period;<&sol;li>&NewLine;<li>Bahwa kepada Saudara Pelaku Penggusuran kami menyatakan tidak berhak dan berwenang untuk menguasai tanah tersebut dan tidak diperkenankan melakukan aktivitas apapun diatas tanah tersebut&period;<&sol;li>&NewLine;<li>Bahwa kami para Mosalaki&comma; Tokoh Adat&comma; Tokoh Masyarakat&comma; Tokoh Agama&comma; Tokoh Pemuda&comma; Tokoh wanita&comma; dan segenap Elemen Masyarakat telah bersepakat untuk tetap memperjuangkan&comma; Mengembalikan tanah Kerajaan Ende kepada Ulayat Adat Masyarakat Ende&period;<&sol;li>&NewLine;<li>Bahwa kami para Mosalaki&comma; Tokoh Adat&comma; Tokoh Masyarakat&comma; Tokoh Agama&comma; Tokoh Pemuda&comma; Tokoh wanita&comma; dan segenap Elemen Masyarakat telah bersepakat untuk menyerahkan tanah Ulayat Adat ini kepada Pemerintah untuk Pembangunan Cagar Budaya sehingga tetap dikenang sebagai warisan sejarah dan merupakan Ikon Masyarakat Ende&period;<&sol;li>&NewLine;<li>Bahwa kami para Mosalaki&comma; Tokoh Adat&comma; Tokoh Masyarakat&comma; Tokoh Agama&comma; Tokoh Pemuda&comma; Tokoh wanita&comma; dan segenap Elemen Masyarakat mendorong dan mendukung keluarga Kerajaan untuk memproses secara hukum Perbuatan Pelaku Pengrusakan pintu Rumah almarhum Haji Pua Meno Aroeboesman&period; &lpar;CR&sol;SP&rpar;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version