Ende, Savanaparadise.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende menggelar Rapat Paripurna III, Masa Sidang I, Tahun Sidang 2021/2022, Rabu (22/9/21).
Rapat Paripurna ini digelar dengan agenda, Pandangan Fraksi DPRD Ende terhadap Nota Keuangan Atas Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2021.
Rapat paripurna III, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ende, Fransiskus Taso yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Erikos Emanuel Rede, yang dihadiri oleh Bapak Bupati Kabupaten Ende, Djafar Achmad, Sekda Ende, Agustinus G. Ngasu, dan sejumlah pimpinan OPD Kabupaten Ende.
Berikut ini, beberapa catatan kritis dari dari Fraksi PSI yang disampaikan oleh Sekretaris Fraksi, Emanuel Minggu, S.kom, sebagai berikut:
1. Fraksi menyoroti terkait aspek kecermatan dan ketelitian pembahasan Ranperda tentang perubahan APBD TA.2020 yang mana disampaikan pada menjelang berakhirnya Tahun Anggaran kurang lebih tertinggal 3 bulan.
Kita ketahui bersama bahwa struktur APBD kita tahun anggaran 2020 telah d lakukan penyesuaian oleh pemerintah sebanyak 4 kali.2 kali di antaranya akibat adanya kebijakan pusat,sedangkan revisi ke-4 terjadi karena adanya penggunaan dana sebelum perubahan.
Dengan minimnya data pergeseran/penyesuaian APBD mauoun laporan realisasinya yang di sampaikan kepada DPRD dengan sisa waktu yang ada,Fraksi Partai Solidaritas indonesian menyangsikan bahwa pembahasan pada hari ini akan menghasilkan produk perubahaan APBD yang Berkualitas.Untuk itu hal ini wajib di perhatikan secara sungguh oleh pemerintah khususnya dari aspek ketepatan waktu dalam pelaksana APBD d tahun-tahun yang akan datang
2. Selanjutanya berkaitan dengan pengelolaan dana desa,Fraksi PSI memandang bahwa pengelolaannya masih terkesan lamban yang mana hingga saat ini masih juga terdapat beberapa desa yang realisasi DD masih rendah. Oleh karena itu sangat diharapkan Pemerintah Desa, DPMD agar terus tingkatkan intensitasnya dalam mengawal penggunaan DD khususnya Dana penanganan Covid19. Pendamping Desa wajib aktif ikut melaksanakan pemberdayaan masyarakat dalam pendampingan penyusunan RKPDes.
3. Fraksi menyoroti terkait seleksi penerimaan P3K khususnya Tenaga Guru dengan mempertimbangkan dan melihat lamanya masa pengabdian dan tingkat usia, sebaiknya jika masa pengabdian guru lebih dari 20 tahun untuk langsung di angkat tanpa perlu seleksi.
4. Fraksi menyoroti terkait kepengurusan kenaikan pangkat bagi guru dan berkas sertifikasi guru, di duga adanya pungutan liar. Mohon penjelasan pemerintah.
5. Fraksi menyoroti terkait pembayaran jasa penguburan jenazah pasien Covid19 oleh Tagana, di duga besarannya 2.00.000/Jenazah, akan tetapi pembayarannya tidak sesuai. Mohon penjelasan Pemerintah
6. Terkait kekosongan Kepala Sekolah di beberapa SD dan SLTP, Fraksi meminta Pemerintah untuk segera melantik Kepala Sekolah untuk mengisi kekosongan tersebut, dan pemerataan penempatan guru-guru PNS bagi daerah terpencil.
7. Fraksi menyoroti jasa pelayanan kesehatan, diminta Pemerintah segera merealisasikan pembayaran insentif bagi tenaga medis yang melayani pasien Covid19. Karena pengalokasian dana dimaksud dilakukan sebelum perubahan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2021.
8. Terkait dengan program bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa/mahasiswi kedokteran dari Kabupaten Ende yang sedang menimba ilmu di beberapa perguruan tinggi, yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ende Nomor 27 Tahun 2016 tentang program bantuan biaya pendidikan kedokteran. Fraksi menyoroti dari beberapa tahun terakhir ini sudah tidak dialokasikan lagi angggaran bantuan biaya pendidikan tersebut, apa yang menjadi kendala dan hambatan. Mohon penjelasan !
Penulis: Chen Rasi