Site icon savanaparadise.com

Proses Tender Puskesmas Mamsena Diduga Sarat KKN, Lakmas NTT Minta Jaksa Panggil Dan Periksa Bupati TTU

Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, SH (Foto : Yuven Abi/Savana Paradise.com)

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p><strong>Kefamenanu&comma; Savanaparadise&period;com<&sol;strong>&comma;- Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil Nusa Tenggara Timur &lpar;Lakmas NTT&rpar;&comma; Viktor Manbait&comma; meminta pihak Kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Timor Tengah Utara &lpar;TTU&rpar;&comma; Drs&period; Djuandi David&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pasalnya&comma; Bupati Djuandi David dinilai ikut terlibat sebagai penegah dalam kisruh pembatalan pemenang tender&comma; proyek pembangunan gedung puskesmas Mamsena&comma; kecamatan Insana barat yang berakhir mangkrak&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut Viktor&comma; pembangunan puskesmas Mamsena ini sejak awal sudah bermasalah dan diduga kuat sarat KKN<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Sejak awal&comma; proyek ini memang sudah bermasalah&&num;8221&semi; ujar Viktor&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Proses tendernya saja terjadi dua kali&period; Pemenang tender yang pertama dibatalkan dengan alasan kontraktornya belum berpengalaman&comma; tapi justru kontraktor yang dianggap belum berpengalaman itu kemudian dijadikan sebagai konsultan pengawas oleh ULP&comma; KPA dan PPK dan kontraktor yang dinilai berpengalaman&comma; yang memenangkan tender kedua di PHK oleh PPK&&num;8221&semi; tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Viktor mengungkapkan&comma; hal ini jelas &&num;8211&semi; jelas bertentang dengan perpres&comma; yang melarang satu perusahaan untuk proyek yang sama&comma; ikut dalam tender sebagai penyedia jasa&comma; sekaligus sebagai konsultan Pengawas&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Oleh karena itu Viktor meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan &lpar;BPK&rpar; segera melakukan audit investigatif terhadap proyek ini&comma; dan Kejaksaan Negeri TTU yang sejak awal intens mengawal proses pembangunan puskesmas mamsena&comma; yang bahkan telah memanggil dan meminta penjelasan dari ULP dan PPK akibat pembatalan tender setelah pengumuman pemenang tender&comma; untuk melakukan pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran hukum kartel atau monopoli yang merugikan keuangan negara dengan memanggil dan memeriksa ULP&comma; KPA&comma; PPK&comma; konsultan pengawas termasuk memanggil dan memeriksa Bupati TTU&comma; Drs&period;Djuandi David&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Diberitakan sebelumnya&comma; Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil &lpar;Lakmas&rpar; Cendana wangi Nusa Tenggara Timur &lpar;NTT&rpar;&comma; Viktor Manbait&comma; meminta pemerintah Kabupaten TTU untuk segera memblack list PT Berkat Karya Mandiri &lpar;KBM&rpar;&comma; untuk tidak lagi mengikuti seluruh proses pengadaan Barang dan Jasa dalam lingkup Pemkab TTU&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Black list ini perlu dilakukan oleh pemkab TTU&comma; sebagai akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja &lpar;PHK&rpar; yang diberikan PPK kepada PT KBM selaku pihak ketiga yang mengerjakan proyek pembangunan gedung puskesmas Mamsena yang berakhir mangkrak&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Black list tersebut tidak hanya diberikan bagi perusahaan&comma; tapi perlu juga diberikan kepada pribadi direktur dan kuasa direktur dari PT Berkat Karya Mandiri&comma; sehingga yang bersangkutan tidak bisa lagi menggunakan bendera manapun untuk mengikuti proses pelelangan barang dan jasa di Kabupaten TTU&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Diinformasikan&comma; proses pembangunan gedung puskesmas Mamsena yang dikerjakan oleh PT Berkat Karya Mandiri dikerjakan dengan nilai kontrak sebesar Rp 3&period;861&period;000&period;000&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Setelah masa kontrak berkahir tanggal 12 Desember 2021 lalu progres fisik pekerjaan baru mencapai 42 &percnt;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Fransiskus Sanbein&comma; selaku Pejabat Pembuat Komitmen &lpar;PPK&rpar;&comma; kemudian memberi adendum maksimal 50 hari terhitung dari tanggal 13 Desember 2021 hingga 31 Januari 2022&comma; untuk menyelesaikan proyek tersebut&comma; dengan denda sebesar 1&sol;1000 dari total nilai kontrak per harinya &lpar;Rp&period;3&period;861&period;000 per hari&rpar;&comma; namun hingga batas waktu adendum yang diberikan proyek tersebutpun tak dapat diselesaikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Akhirnya pada tanggal 01 Februari 2022&comma; PPK melakukan Pemutusan Hubungan Kerja &lpar;PHK&rpar; dan pembangunan proyek yang baru dikerjakan sebagian tersebut dihentikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Penulis &colon; Yuven Abi<&sol;strong><br &sol;>&NewLine;<strong>Editor &colon; Chen Rasi<&sol;strong>&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version