Site icon savanaparadise.com

Praperadilan YK, Ahli Pemohon Bilang Satu Tindak Pidana Sprindik Satu

Saksi Ahli Pemohon, Mikael Feka, SH.,MH saat memberikan keterangan pers usai memberikan dipersidangan Praperadilan (Foto: Chen Rasi/SP)

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Ende&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Sidang Praperadilan pemohon Yohanes Kaki memasuki sidang Ketiga yang digelar&comma; Kamis&comma; 13 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Ende semakin menarik untuk disimak&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pasalnya&comma; sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal&comma; I Putu Renata I Putra&comma; SH itu memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta serta bukti surat&comma; baik dari pemohon maupun termohon&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menariknya&comma; dari dua saksi ahli yang dihadirkan&comma; baik pemohon maupun termohon memiliki latar belakang yang cukup mumpuni di ilmu hukum&comma; sama-sama berprofesi sebagai Dosen&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Satunya&comma; Saksi Ahli Pemohon&comma; Dr&period; Mikhael Feka&comma; SH&period;&comma;MH&comma; Dosen di Universitas Katolik Widya Mandira &lpar;Unwira&rpar; Kupang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Satunya lagi&comma; Saksi Ahli Termohon&comma; Dr&period; Simplexius Asa&comma; SH&period;&comma;MH&comma; Dosen sekaligus Dekan di Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana &lpar;Undana&rpar; Kupang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Mereka berdua diminta menjadi ahli dalam sidang Praperadilan yang diajukan oleh pemohon Yohanes Kaki dengan perkara nomor 1&sol;Pin&period; Pra&sol;2025&sol;Pn&period; End&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Permohonan Praperadilan diajukan Pemohon terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Paket pekerjaan normalisasi kali dan bronjonisasi di Kecamatan Kotabaru Ende&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Saksi Ahli Pemohon&comma; Mikhael Feka&comma; ketika dimintai keterangan mengenai apa diperbolehkan Sprindik itu bisa lebih dari satu dalam satu tindak pidana&quest;&period; Ia menjelaskan dalam satu tindak pidana Sprindiknya cuma satu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Apabila Sprindik lebih dari satu&comma; menurut Mikhael&comma; akan berdampak pada penyidikan itu menjadi tidak sah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun dalam praktek&comma; kata Mikhael&comma; apabila ada penyidik baru yang ditugaskan untuk melakukan penyidikan&comma; maka diterbitkan Sprindik baru tetapi Sprindik itu tidak boleh terlepas dari Sprindik induk&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain penjelasan Mikhael mengenai Sprindik&comma; Ia juga menerangkan bagaimana dalam kasus yang sama ditangani oleh dua institusi yang berbeda&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurutnya&comma; kendatipun tidak ada larangan dan juga tidak ada perintah&comma; tetapi itu tak boleh dilakukan karena akan bertentangan dan berdampak pada pasal 76 KUHP yaitu tentang asas &&num;8220&semi;ne bis ini idem&&num;8221&semi;&comma; suatu perkara tidak boleh ditangani dua kali&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Tadi di ruang sidang saya juga sudah sampaikan bagaimana kalau dalam prakteknya sebuah kasus di tangani oleh dua institusi&comma; satu naik&comma; satunya SP3&period; Mana harus di pakai&quest;&period; Atau misalkan dua-duanya naik&comma; bagaimana cara menyidangkannya&quest;&&num;8221&semi;&comma; terang Mikhael&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Ini juga tidak ada kepastian hukum&comma; apalagi itu bicara tentang keadilan&period; Jelas jauh dari kata keadilan&&num;8221&semi;&comma; sambungnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Mikhael juga menjelaskan&comma; apabila terjadi dua institusi yang sedang menangani perkara yang sama&comma; yang harus dilakukan adalah koordinasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Koordinasi agar kemudian hanya satu&period; Misalkan penyidik Polri yang melakukan penyidikan&comma; Jaksa melakukan fungsi pra penuntutan&comma; melakukan petunjuk-petunjuk&comma; dan seterusnya&period; Karena dalam konteks undang-undang&comma; yang boleh mengambil alih penyidikan adalah KPK&&num;8221&semi;&comma; jelas Mikhael&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Mikhael menambahkan&comma; koordinasi antara penyidik dan jaksa itu wajib&period; Dia tidak bersifat opsional&period; Sehingga&comma; apabila dua institusi rebutan menangani suatu perkara&comma; yang harus dilakukan adalah koordinasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Tapi kalau ditanya institusi mana yang paling berwenang&comma; menurut saya&comma; institusi yang paling pertama yang menangani itu yang paling berwenang&&num;8221&semi;&comma; terang Mikhael&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sementara dari Saksi Ahli termohon&comma; Simplexius&comma; ketika memberikan pendapatnya saat sidang berlangsung&comma; menjelaskan kalau dilihat dari fungsi Jaksa dan Polisi sama-sama memiliki fungsi untuk melakukan penyidikan&comma; maka menurutnya kalau dilihat dari sudut pandang fungsi itu diperbolehkan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8221&semi; Proses penyidikan itu dilakukan untuk menemukan alat bukti&period; Sehingga apabila dilihat dari fungsi itu tidak salah dilakukan&period; Kan fungsi dia penyidik&&num;8221&semi;&comma; jelas Simplexius melalui video Coference dari Kupang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Simplexius mengemukakan pendapatnya mengenai Surat Perintah Penyidikan &lpar;Sprindik&rpar;&period; Bagi dia berapa pun jumlah Sprindik yang dikeluarkan tergantung kebutuhan penyidik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kalau ditanya bisa keluar berapa Sprindik&quest;&comma; menurut saya kebutuhan teknis penyidikanlah yang menentukan itu&&num;8221&semi;&comma; jawabnya&period; &lpar;CR&sol;SP&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version