<!-- WP QUADS Content Ad Plugin v. 3.0.5.1 -->
<div class="quads-location quads-ad1" id="quads-ad1" style="float:none;margin:0px;">

</div>
<p>Ende, Savanaparadise.com,- Sidang Praperadilan pemohon Yohanes Kaki memasuki sidang Ketiga yang digelar, Kamis, 13 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Ende semakin menarik untuk disimak.</p>
<p>Pasalnya, sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, I Putu Renata I Putra, SH itu memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta serta bukti surat, baik dari pemohon maupun termohon.</p>
<p>Menariknya, dari dua saksi ahli yang dihadirkan, baik pemohon maupun termohon memiliki latar belakang yang cukup mumpuni di ilmu hukum, sama-sama berprofesi sebagai Dosen.</p><div class="ad-middle"><p class="ad-title">ADVERTISEMENT</p><div class="ad-content"><div class="ad-content-a"><div class="ad-content-b"><div class="ad-content-c"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-8882367248828292"
 crossorigin="anonymous"></script>
<!-- header 970 x 250 -->
<ins class="adsbygoogle"
 style="display:inline-block;width:970px;height:250px"
 data-ad-client="ca-pub-8882367248828292"
 data-ad-slot="6008007437"></ins>
<script>
 (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script></div></div></div></div><p class="scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT</p></div>
<p>Satunya, Saksi Ahli Pemohon, Dr. Mikhael Feka, SH.,MH, Dosen di Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang.</p>
<p>Satunya lagi, Saksi Ahli Termohon, Dr. Simplexius Asa, SH.,MH, Dosen sekaligus Dekan di Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.</p>
<p>Mereka berdua diminta menjadi ahli dalam sidang Praperadilan yang diajukan oleh pemohon Yohanes Kaki dengan perkara nomor 1/Pin. Pra/2025/Pn. End.</p>
<p>Permohonan Praperadilan diajukan Pemohon terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Paket pekerjaan normalisasi kali dan bronjonisasi di Kecamatan Kotabaru Ende.</p>
<p>Saksi Ahli Pemohon, Mikhael Feka, ketika dimintai keterangan mengenai apa diperbolehkan Sprindik itu bisa lebih dari satu dalam satu tindak pidana?. Ia menjelaskan dalam satu tindak pidana Sprindiknya cuma satu.</p>
<p>Apabila Sprindik lebih dari satu, menurut Mikhael, akan berdampak pada penyidikan itu menjadi tidak sah.</p>
<p>Namun dalam praktek, kata Mikhael, apabila ada penyidik baru yang ditugaskan untuk melakukan penyidikan, maka diterbitkan Sprindik baru tetapi Sprindik itu tidak boleh terlepas dari Sprindik induk.</p>
<p>Selain penjelasan Mikhael mengenai Sprindik, Ia juga menerangkan bagaimana dalam kasus yang sama ditangani oleh dua institusi yang berbeda.</p>
<p>Menurutnya, kendatipun tidak ada larangan dan juga tidak ada perintah, tetapi itu tak boleh dilakukan karena akan bertentangan dan berdampak pada pasal 76 KUHP yaitu tentang asas &#8220;ne bis ini idem&#8221;, suatu perkara tidak boleh ditangani dua kali.</p>
<p>&#8220;Tadi di ruang sidang saya juga sudah sampaikan bagaimana kalau dalam prakteknya sebuah kasus di tangani oleh dua institusi, satu naik, satunya SP3. Mana harus di pakai?. Atau misalkan dua-duanya naik, bagaimana cara menyidangkannya?&#8221;, terang Mikhael.</p>
<p>&#8220;Ini juga tidak ada kepastian hukum, apalagi itu bicara tentang keadilan. Jelas jauh dari kata keadilan&#8221;, sambungnya.</p>
<p>Mikhael juga menjelaskan, apabila terjadi dua institusi yang sedang menangani perkara yang sama, yang harus dilakukan adalah koordinasi.</p>
<p>&#8220;Koordinasi agar kemudian hanya satu. Misalkan penyidik Polri yang melakukan penyidikan, Jaksa melakukan fungsi pra penuntutan, melakukan petunjuk-petunjuk, dan seterusnya. Karena dalam konteks undang-undang, yang boleh mengambil alih penyidikan adalah KPK&#8221;, jelas Mikhael.</p>
<p>Mikhael menambahkan, koordinasi antara penyidik dan jaksa itu wajib. Dia tidak bersifat opsional. Sehingga, apabila dua institusi rebutan menangani suatu perkara, yang harus dilakukan adalah koordinasi.</p>
<p>&#8220;Tapi kalau ditanya institusi mana yang paling berwenang, menurut saya, institusi yang paling pertama yang menangani itu yang paling berwenang&#8221;, terang Mikhael.</p>
<p>Sementara dari Saksi Ahli termohon, Simplexius, ketika memberikan pendapatnya saat sidang berlangsung, menjelaskan kalau dilihat dari fungsi Jaksa dan Polisi sama-sama memiliki fungsi untuk melakukan penyidikan, maka menurutnya kalau dilihat dari sudut pandang fungsi itu diperbolehkan.</p>
<p>&#8221; Proses penyidikan itu dilakukan untuk menemukan alat bukti. Sehingga apabila dilihat dari fungsi itu tidak salah dilakukan. Kan fungsi dia penyidik&#8221;, jelas Simplexius melalui video Coference dari Kupang.</p>
<p>Simplexius mengemukakan pendapatnya mengenai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Bagi dia berapa pun jumlah Sprindik yang dikeluarkan tergantung kebutuhan penyidik.</p>
<p>&#8220;Kalau ditanya bisa keluar berapa Sprindik?, menurut saya kebutuhan teknis penyidikanlah yang menentukan itu&#8221;, jawabnya. (CR/SP)
</p>
Praperadilan YK, Ahli Pemohon Bilang Satu Tindak Pidana Sprindik Satu

Saksi Ahli Pemohon, Mikael Feka, SH.,MH saat memberikan keterangan pers usai memberikan dipersidangan Praperadilan (Foto: Chen Rasi/SP)
