Personil Gabungan Bubarkan Hajatan Warga di Ende

- Jurnalis

Sabtu, 3 Juli 2021 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ende, Savanaparadise.com,- Personil gabungan yang terdiri dari TNI, Kompi 3 Batalyon B Pelopor dan Sat Pol PP membubarkan hajatan nikah di Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, Sabtu (3/7/21).

Berdasarkan pantuan media SP, personil gabungan yang dipimpin oleh Danramil 1602 – 01 / Ende Kapten Inf Ricky A. Mesakh, SH tetap bersiaga dilokasi hajatan sambil menunggu akad nikah usai dan sesudahnya menginstruksikan kepada tamu undangan untuk segera meninggalkan lokasi hajatan.

Warga yang hadir dalam hajatan tersebut pun dengan teratur meninggalkan tempat dilangsung hajatan dengan tertib dan aman. Dan semua panggung langsung dibongkar oleh warga disekitarnya.

Baca Juga :  Mastuti Djafar Lantik Pengurus TP. PKK Ende Tengah

“Dengan situasi hari ini, angka Covid-19 yang demikian meningkat di wilayah Kabupaten Ende, pada hari ini kita melaksanakan penindakan disiplin Covid-19 kepada masyarakat”, ungkap Danramil.

Tujuan dari penindakan ini, kata Danramil untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 yang sedang meningakat pesat di Kota Ende.

Jadi, ujar Danramil tidak ada maksud lain selain menjalankan tugas secara ikhlas untuk melindungi masyarakat dari wabah corona.

“Tadi saya sudah sampaikan kepada keluarga yang melaksankan hajatan nikah, maupun dihadapan warga yang hadir bahwa dari semua undangan yang hadir tentunya kita tidak mengetahui secara pasti apakah mereka sehat dan terbebas dari corona atau tidak, apalagi yang dikwatirkan adalah Orang Tanpa Gejala (OTG)”, jelas Danramil.

Baca Juga :  Loka POM Ende Musnahkan Barang Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Yang Disita

“Kita mengharapkan setelah dari hajatan ini, angka Covid19 di wilayah Kecamatan ini tidak mengalami peningkatan, kalau ada peningkatan dan itu diketahui dari klaster hajatan ini, berarti Lurah dan Camat tidak tegas”, tambah Danramil.

Danramil mengatakan Pemerintah tidak melarang warganya untuk menikah. “Silakan melaksankan akad nikah tapi harus mematuhi protokol kesehatan dan jumlahnya harus terbatas”, tegas Danramil.

Daramil sangat mengharapkan agar masyarakat sadar akan bahaya Covid-19 serta partisipasi dari RT, RW, Lurah, dan Camat untuk selalu memghimbau kepada warga untuk mematuhi Prokes.

“Kita sangat berharap partisipasi masyarakat, dan unsur lainnya seperti RT, RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Lurah, dan Camat untuk bekerjasama dalam memberikan himbauan, ajakan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi Prokes”, pungkasnya.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Songsong HUT Golkar Ke-60, Partai Beringin di Ende Gelar Pasar Murah
Ketum Bhayangkari Pusat, Ny. Julianti Sigit Prabowo Kunker Ke Ende, Salurkan Bantuan Sosial dan Kesehatan
Bupati Badeoda Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama; Gebi Dala Kadis Perhubungan
Respons DLH Ende Atas Penolakan Masyarakat, Alokasikan 5 M Untuk Adakan Lokasi TPST
Masyarakat Tolak Rencana TPST Baru, Zulkinanar: Ende Selatan Bukan Tempat Sampah
Kerja Kolaboratif,Universitas Flores Lakukan Aksi Solidaritas  Bantu Korban Banjir Mauponggo 
Ditengah Situasi Nasional Memanas , Rektor & BEM Unflor Ajak Mahasiswa dan Elemen Masyarakat Jaga Persatuan & Keutuhan Bangsa
Seribu Lilin di Ende Momen Gugah Nurani Anak Bangsa
Berita ini 0 kali dibaca