Personil Gabungan Bubarkan Hajatan Warga di Ende

- Jurnalis

Sabtu, 3 Juli 2021 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ende, Savanaparadise.com,- Personil gabungan yang terdiri dari TNI, Kompi 3 Batalyon B Pelopor dan Sat Pol PP membubarkan hajatan nikah di Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, Sabtu (3/7/21).

Berdasarkan pantuan media SP, personil gabungan yang dipimpin oleh Danramil 1602 – 01 / Ende Kapten Inf Ricky A. Mesakh, SH tetap bersiaga dilokasi hajatan sambil menunggu akad nikah usai dan sesudahnya menginstruksikan kepada tamu undangan untuk segera meninggalkan lokasi hajatan.

Warga yang hadir dalam hajatan tersebut pun dengan teratur meninggalkan tempat dilangsung hajatan dengan tertib dan aman. Dan semua panggung langsung dibongkar oleh warga disekitarnya.

“Dengan situasi hari ini, angka Covid-19 yang demikian meningkat di wilayah Kabupaten Ende, pada hari ini kita melaksanakan penindakan disiplin Covid-19 kepada masyarakat”, ungkap Danramil.

Tujuan dari penindakan ini, kata Danramil untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 yang sedang meningakat pesat di Kota Ende.

Jadi, ujar Danramil tidak ada maksud lain selain menjalankan tugas secara ikhlas untuk melindungi masyarakat dari wabah corona.

“Tadi saya sudah sampaikan kepada keluarga yang melaksankan hajatan nikah, maupun dihadapan warga yang hadir bahwa dari semua undangan yang hadir tentunya kita tidak mengetahui secara pasti apakah mereka sehat dan terbebas dari corona atau tidak, apalagi yang dikwatirkan adalah Orang Tanpa Gejala (OTG)”, jelas Danramil.

Baca Juga :  Bupati Badeoda Harap FREN Tetap Rajut Kerja Sama Ciptakan Generasi Tangguh dan Mandiri

“Kita mengharapkan setelah dari hajatan ini, angka Covid19 di wilayah Kecamatan ini tidak mengalami peningkatan, kalau ada peningkatan dan itu diketahui dari klaster hajatan ini, berarti Lurah dan Camat tidak tegas”, tambah Danramil.

Danramil mengatakan Pemerintah tidak melarang warganya untuk menikah. “Silakan melaksankan akad nikah tapi harus mematuhi protokol kesehatan dan jumlahnya harus terbatas”, tegas Danramil.

Daramil sangat mengharapkan agar masyarakat sadar akan bahaya Covid-19 serta partisipasi dari RT, RW, Lurah, dan Camat untuk selalu memghimbau kepada warga untuk mematuhi Prokes.

“Kita sangat berharap partisipasi masyarakat, dan unsur lainnya seperti RT, RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Lurah, dan Camat untuk bekerjasama dalam memberikan himbauan, ajakan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi Prokes”, pungkasnya.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Kondisi Jalan di Lepkes Ende Cukup Prihatin, warga Desak Pemerintah Segera Perbaiki
AKP Royke Weridity Resmi Jadi Kasat Lantas Polres Ende
Bupati Badeoda Uraikan Data Aktivitas Ekonomi Selama Event ETMC di Ende Dari Hasil Kajian BPS, Totalnya 18,40 Miliar
​Polres Ende Gelar Operasi Lilin Turangga 2025, Pastikan Nataru Tahun Ini Aman Kondusif
Polemik Antara Bupati dan DPRD Ende Berujung Hak Angket, Dewan Soroti Soal Adanya Silpa Tahun 2024 Tanpa Perubahan APBD
4 Fraksi DPRD Ende Usulkan Hak Angket Meski Paripurna Interpelasi Sempat Ricuh
DPRD Ende Tunda Rapat Paripurna Interpelasi, Ini Alasan dan Jadwalnya
Gubernur NTT, Melki Laka Lena Luncurkan Gerai NTT Mart di Ende
Berita ini 5 kali dibaca