Pendemo UU Pilkada Bentrok Dengan Polisi

Kupang, Savanaparadise.com,- Aliansi Masyarakat NTT Menggugat Pilkada Tidak Langsung, Kamis, 02/10 mendatangi gedung DPRD NTT. aliansi ini merupakan gabungan aktivis mahasiswa dan lembaga Swadaya Masyarak di antaranya adalah Perhimpunan mahasiswa katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Kupang dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kupang. Aliansi yang berjumlah ratusan orang ini diterima di alun-alun DPRD oleh ketua Sementara DPRD NTT, Alfridus Bria Seran dan beberapa anggota lainnnya.

Aliansi Masyarakat NTT Menggugat Pilkada Tidak Langsung yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat serta Lembaga Swadaya masyarakat di Kupang, tiba di gedung dewan sekitar pukul 10.30 wita, dengan membawa keranda mayat serta salib yang bertuliskan meninggalnya demokrasi di indonesia.

Dalam aksi demo yang disertai aksi teatrikal tersebut, awalnya berjalan cukup kondusif saat para pendemo secara bergantian melakukan orasi. Namun selang beberapa saat kemudian, situasi sedikit memanas dan nyaris ricuh karena tidak ada satupun anggota dewan yang menemui mereka.

Pendemo yang ingin menyampaikan tuntutan mereka secara langsung kepada anggota DPRD NTT itu kemudian kemudian berusaha menerobos blokade aparat keamanan bersama satuan polisi pamong praja agar bisa bertemu para wakil rakyat, sehingga terjadi aksi saling dorong sekitar 30 menit.

Polisi berusaha memukul mundur mahasiswa, namun jumlah mereka ternyata jauh lebih sedikit dari pendemo sehingga nyaris terjadi kericuhan. Namun kericuhan berhasil diredam setelah koordinator aksi, Vincen Bureni meminta pendemo agar berunjuk rasa secara santun.

Koordinator aksi, Vincen Bureni dalam orasinya mengatakan, jika fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih menolak pilkada langsung, maka Aliansi Masyarakat NTT Menggugat Pilkada Tidak Langsung berharap anggota Partai Politik yang ada di DPRD NTT tidak ikut mendukung.

Dalam pernyataan sikap setebal empat halaman, setidaknya ada lima alasan penolakan pilkada langsung oleh Aliansi Masyarakat NTT Menggugat Pilkada Tidak Langsung, diantaranya, Undang-Undang Pilkada langsung telah berseberangan dengan demokrasi bangsa karena rakyat tidak dilibatkan secara langsung dalam pemilihan kepala daerah.

Dalam penilaian mereka, Pilkada tidak langsung sudah berjalan selama 32 tahun, namun belum bisa memberikan perubahan besar, kecuali keterpurukan, diktator, serta meninggalkan hutang kepada negara.

Undang-Undang Pilkada dinilai merupakan cerminan dari kemunduran demokrasi, serta merusak tatanan demokrasi yang telah dibangun dalam kurun waktu satu dekade.

Pendemo berpendapat bahwa tidak ada jaminan anggota DPRD terhindar dari politik uang serta kepentingan politik dalam pilkada tidak langsung karena adanya sisitim Pilkada tidak langsung maka praktek suap dan tawar-menawar di kalangan anggota DPRD bisa terjadi.

Mereka mengutuk keras sikap politik anggota DPR RI dan partai politik yang telah berkhianat terhadap rakyat karena telah mendukung pengesahan Undang-Undang Pilkada Tidak Langsung.

Sementara itu, pimpinan sementara DPRD NTT, Alfridus Bria Seran dari Partai Golkar tidak bersedia menandatangani pernyataan sikap menolak pilkada tidak langsung yang disodorkan pendemo. Hanya 16 anggota DPRD NTT yang bersedia menandatangani surat pernyataan sikap tersebut. (AS/SP)

Pos terkait