Site icon savanaparadise.com

Pendapatan 4 Unit Videotron di Ende Baru Capai 3 Juta Lebih

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende, Mauritus Max Jufri Seko (Mateus Bheri/SP)

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Ende&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Demi menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah &lpar;PAD&rpar;&comma; Pemerintah Kabupaten &lpar;Pemkab&rpar; Ende mengalokasi anggaran sebesar 3&comma;2 M untuk pengadaan 4 unit videotroon yang dipasang di beberapa titik dalam Kota Ende seperti&comma; Jalan Gatot Subroto&comma; Simpang Lima&comma; Pasar Potulando&period; dan Perempatan Kantor Pelni Ende&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain videotroon&comma; Pemkab Ende juga adakan 2 unit Neonbox seharga Rp&period; 700 Juta&period; Total secara keseluruhan alokasi anggaran untuk dua jenis barang tersebut yakni&comma; Videoteron dan Neonbox sebesar Rp 3&comma;9 M&period; Namun&comma; sejak pengadaannya di bulan Oktober 2025&comma; pendapatan yang diperoleh dari Dua jenis barang tersebut belum mencapai target&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pada tahun 2025&comma; data pajak reklame Videotron sebesar Rp&period; 1&period;061&period;280 dan data pajak reklame untuk Billboard&sol;Neonbox sebesar Rp&period; 1&period;386&period;000&period; Begitupun dengan data penetapan reterbusi videotroon&period; Di tahun 2026 pengahsilan reterbusi dari videotron sebesar Rp&period; 1&period;752&period;367&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Sehingga&comma; apabila di total secara keseluruhan pendapatan dari videotron yang bersumber dari pajak reklame dan reterbusi sebesar Rp&period; 3&period;625&period;087&period;00&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kepala Badan Pendapatan Daerah &lpar;Bapenda&rpar; Kabupaten Ende&comma; Mauritus Max Jufri Seko saat ditemui wartawan mengungkap&comma; pendapatan yang di peroleh dari videotroon untuk tahun 2026 sejauh ini angkanya belum memenuhi target yang ditentukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hal ini sejalan dengan minimnya para pengguna yang menggunakan  barang tersebut&period; Dari informasi yang di sampaikannya&comma; para pengguna yang menggunakan Videotron&comma; Billboard&comma; dan Neonbox diantaranya&comma; dari partai Politik&comma; Bank&comma; persekutuan doa&comma; Perumda&comma; Grab Ende&comma; dan yang lainnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Minim partisipasi dari para pengguna untuk videotroon menurut penjelasan Jufri di karenakan kurangnya sosialisasi ke para pengguna menyangkut durasi waktu tayang serta prosedur pembayaran&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Berdasarkan data yang masuk di Bapenda&comma; jelas Jufri&comma; total pemasukan pajak reklame untuk videotron pada tahun 2026 terhitung dari Januari hingga Maret sebesar Rp&period; 811&period;440&period; Dia menambahkan&comma; pendapat pajak reklame dari Videotron untuk tahun 2026 jumlahnya agak berbeda dengan pendapatan pajak reklame untuk Billboard dan Neonbox&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurutnya&comma; untuk pajak reklame Billboard dan Neonbox di tahun 2026 per Januari hingga Maret sebesar Rp&period; 1&period;806&period;000&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lebih lanjut&comma; Jufri menerangkan&comma; selain pajak reklame&comma; Pemkab Ende juga memperoleh pendapatan lain dari Videotron&comma; Billboard&comma; dan Neonbox melalui penetapan reterbusi daerah dan hingga Maret 2026&comma; terang dia&comma; pendapatan yang diperoleh dari beberapa jenis barang tersebut sudah mencapai Rp&period; 7&period;469&period;896&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kalau Videotroon&comma; ya kami hitung nilai tayangannya&comma; terus dia pumya pemakaian&period; Reterbusi juga kami hitung&period; Jadi ada dua tagihan di situ&comma; semuanya masuk ke Kasda&period; Kalau dilihat tahun 2026 belum terlalu nampak&period; Karena kalau kita lihat videotroon hasil belum terlalu nampak itu karena baru&comma; kurang sosialisasi ke para pengguna&&num;8221&semi;&comma; tandasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kita sekarang sudah mulai buat surat untuk sampaikan ke sekolah BUMN&comma; BUMD&comma; agar dapat menggunakan fasilitas ini&period; Perhari ini ada beberapa saja yang tahu&comma; yang lain itu kalau kita lihat beberapa bulan kemarin&comma; itu datang tanya reins harga dan lain sebagainya&&num;8221&semi;&comma; tambah dia&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Jufri juga menjelaskan soal iklan dan proses penayanganya&period; Menurutnya&comma; model iklan yang dapat dikenakan biaya apabila dalam proses penanyangan menggunakan logo-logo komersial seperti pegadaian dan juga lainnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Penjelasan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan dari wartawan tentang apakah iklan yang ditayangkan di videotron mengenai visi-misi dan ucapan selamat hari raya dari Bupati juga dikenakan tarif&quest;&period; Ia menegaskan terkait soal itu tidak dipungut biaya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Jadi kalau misalnya ada iklan yang menampilkan Bupati tapi di fasilitasi oleh Pegadaian&comma; ya bayar&period; Kalau Bupati sendiri tidak&period; Tapi kalau ada lambang Bank NTT contohmya atau BNI&period; Ya bayar&&num;8221&semi;&comma;jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam kesempatam yang sama&comma; Dia juga menguraikan bagaimana penentuan nllai sewa reklame untuk videotroon&period; Dijelaskan&comma; untuk Videotron sendiri penentuan nila sewa dibagi dalam beberapa kswasan di antaranya&comma; kawasan A&comma; kawasan B&comma; C&comma; dan D&period; Untuk kawasan A&comma; urai dia&comma; itu terdapat di Simpang Lima&comma; kawasan B&comma; Simpang Empat&comma; Simpang Tiga&comma; Simpang Dua&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sedangkan untuk kawasan C&comma; tambah dia&comma; itu terdapat di Jaan Negara dalam kota seperti Gatot Subroto dan kawasan D itu di luar daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Contohnya kalau kawasan A diatur selama 30 detik untuk satu hari itu 67 rupiah&period; 30 detik untuk nilai sewa 31 hari sampai 60 hari itu dia menurun ke 63 rupiah&period; Sedangkan kawasan B&comma; 30 detik untuk satu hari nilai sewa reklame itu 64 rupiah seterusnya sampai kawasan C&&num;8221&semi;&comma; terangnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kalau dilihar dari tarif itu tidak terlalu mahal sekali&comma; itu standar&period;Maka dari itu kita terus melakukan sosialisasi ke BUMN dan BUMD&&num;8221&semi;&comma; tukasnya&period;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version