Site icon savanaparadise.com

Pansus DPRD Ende; Perbub Revisi Dua Terhadap Perda Perubahan APBD 2024, Tidak Sah

Vinsen Sangu, SH., MH menyampaikan pandangannya soal revisi dua Perbub perubahan APBD dalam Rapat Kerja Pansus DPRD Ende (Foto: Chen Rasi/SP)

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Ende&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Panitia Khusus &lpar;Pansus&rpar; DPRD Ende untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban &lpar;LKPJ&rpar; Bupati tahun 2024  menilai bahwa Peraturan Bupati &lpar;Perbub&rpar; revisi dua terhadap Peraturan Daerah &lpar;Perda&rpar; perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah &lpar;APBD&rpar; 2024 tidak sah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Alasan dikatakan tidak sah oleh Pansus karena dari data yang disajikan oleh pemerintah melalui Laporan Pertanggungjawaban &lpar;LKPJ&rpar; Bupati Ende tahun 2024&comma; Pendapatan pada Perubahaan APBD 2024 yang ditetapkan dengan Perda sebesar Rp&period; 1&period;298&period;321&period;928&period;117&comma;00&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sementara setelah penetapan Perda Perubahaan APBD 2024 tersebut&comma; Pemerintah melakukan revisi dua terhadap Perda perubahaan APBD 2024 menggunakan peraturan Bupati Ende menjadikan nilai pendapatan APBD Kabupaten Ende sebesar Rp&period; 1&period;318&period;122&period;998&period;117&comma;00 atau terdapat selisih lebih atau meningkat sebesar Rp&period; 19&period;801&period;070&period;000&comma;00&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Dari Perubahan angka itu&comma; Pansus kemudian mempertanyakan data dukung pemerintah yang memberikan kewenangan untuk melakukan perubahan belanja dengan melakukan revisi Perbub&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Saya mengajak pemerintah untuk buka pasal 161 ayat 2 yang berbunyi &&num;8221&semi; perubahan APBD yang dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan apabila keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar organisasi&comma; antar unit organisasi yang melaksanakan program atau kegiatan antar jenis belanja&&num;8221&semi;&comma; jelas Vinsen Sangu pada rapat kerja Pansus bahas LKPJ Bupati di ruang gabungan komisi DPRD Ende&comma; Jumat&comma; &lpar;11&sol;4&sol;25&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut Vinsen Sangu&comma; kewenangan itu tidak hanya pemerintah untuk melakukan perubahan Perbub tapi kewenangan itu diserahkan kepada pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan oleh UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014&comma; yang mengatur kewenangan DPRD untuk menjalankan fungsi anggaran&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Vinsen juga menerangkan&comma; kalau merujuk pada aturan&comma; apabila terjadi perubahan anggaran&comma; maka kewenangan itu bukan hanya pemerintah&comma; melainkan kewenangan itu menjadi kewenangan bersama sebagai pemerintahan daerah&comma; sebagai penyelenggara pemerintah di daerah&comma; antara pemerintah dan DPRD&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Vinsen Sangu memaparkan&comma; merujuk pada pendapat&comma; Prof&period; Dr&period; Philipus M&period; Hadjon dalam bukunya&comma; Hukum Administrasi Negara dan menjadi salah satu landasan pengkajian pembentukan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang kemudian di pakai oleh Pemerintah RI&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Di dalam rumusan itu&comma; dijelaskan bahwa ada tiga tahapan yang harus diperhatikan oleh pemerintah menjalan roda pemerintahan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Politisi PDI Perjuangan ini kemudian menyebut tiga tahapan itu yakni&comma; pertama terkait soal wewenang&comma; kedua menyangkut prosedural&comma; dan tahapan terakhir&comma; menyangkut substansi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Terkait dengan wewenang&comma; Vinsen mengatakan&comma; wewenang untuk melakukan perubahan APBD itu adalah wewenang bersama antara eksekutif &lpar;pemerintah&rpar; dan legislatif &lpar;DPRD&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sedangkan menyangkut prosedural&comma; kata dia&comma; apabila di dalam pergeseran itu tidak merubah angka-angka yang telah ditetapkan itu menjadi kewenangan eksekutif&comma; belumm masuk pada kewenangan legislatif dan itulah konteksnya revisi Perbub&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tetapi&comma; sambung dia&comma; apabila terjadi pergeseran angka&comma; menambah atau mengurangi&comma; kewenangan itu tidak hanya pemerintah melainkan harus bersama dengan lembaga DPRD&comma; dan ini prosedurnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Terakhir&comma; dikatakan&comma; secara substansi kelupaan tak bisa dijadikan sebagai alasan untuk mengabaikan kewenangan dan prosedural&period; Karena itu&comma; Ia berpendapat bahwa revisi dua Perbub terhadap Perda perubahan APBD tahun 2024 tidak sah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Vinsen juga mengkritik pemerintah menyangkut sistem kerja yang dijalankan tidak terkoordinasi secara baik&period; Hal itu dikritiknya&comma; karena pemerintah lemah dalam menarasikan alasan substansi sehingga terjadi perubahan APBD&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Bagi dia&comma; tanggung jawab untuk menarasikan itu tak hanya dibebankan kepada bagian keuangan atau dinas keuangan melainkan ada bagian hukum dan bagian pemerintah yang harus membantu untuk merasakan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Termasuk misalnya&comma; perubahan ini apakah hanya kewenangan pemerintah atau menjalin kewenangan bersama antara eksekutif dan legislatif&&num;8221&semi;&comma; ujar ketua Fraksi PDI Perjuangan ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Diawal rapat kerja Pansus LKPJ pada Jumat 11 April 2025&comma; Kabid Anggaran&comma; Elvis menjelaskan terkait dengan terjadinya pergeseran setelah perubahan APBD&period; Menurutnya&comma; pergeseran itu dilakukan karena ada pengalokasian anggaran P3K yang sebelumnya di bulan Mei dibayar secara manual&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hal itu&comma; jelas Elvis&comma; baru disadari setelah ditetapkannya Perda perubahan&period; Artinya&comma; jika saat itu tidak diambil langkah pergeseran&comma; maka bisa terjadi pengeluaran kas di luar APBD&period; Sehingga melalui ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah &lpar;TAPD&rpar;&comma; secara teknis kita menaikan saran kegiatan untuk melakukan pergeseran setelah perubahan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pergeseran itu&comma; urai Elvis&comma; untuk mengalokasikan kembali terhadap pengeluaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja &lpar;P3K&rpar; yang sebelumnya menggunakan manual dan dimasukan ke dalam APBD&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Elvis mengatakan&comma; selain P3K&comma; sebab dilakukan pergeseran dikarenakan adanya alokasi untuk dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara &lpar;APBN&rpar; kepada 48 desa sebesar 5&comma;9 M&period; Di mana&comma; aturan itu keluar setelah Perda perubahan APBD&period; Karena ada desa yang memaksa agar segera dicairkan&comma; maka perlu dimasukan dulu ke dalam APBD terkait penambahan pendapatan dari dana desa itu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sehingga&comma; setelah pergeseran dilakukan terhadap dua hal itu&comma; pertama&comma; untuk P3K&comma; ketika kita mencoba untuk merevisi dengan melakukan pergeseran dari setiap belanja&comma; pada saat itu&comma; sudah di bulan November dan beberapa kegiatan sudah dilakukan eksekusi sehingga cara berikut yang dilakukan adalah kita menaikan pendapatan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pendapatan yang dinaikan itu&comma; menurut Elvis&comma; adalah pendapatan lain-lain Pendapatan Asli Daerah &lpar;PAD&rpar; yang sah&comma; berupa jasa giro&comma; komisi&comma; pendapatan komisi&comma; pendapatan dari pengembalian kegiatan lainnya yang nota bene ada di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah &lpar;BPKAD&rpar; untuk P3K&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sementara untuk penambahan dana desa&comma; jelas Elvis&comma; ada di pendapatan transfer yang tidak masuk dalam komponen PAD sehingga terjadilah peningkatan pendapatan saat itu&comma; dari perubahan ke pergeseran perubahan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurutnya&comma; pergeseran perubahan itunterkait dengan pergeseran Peraturan Bupati &lpar;Perbub&rpar; perubahan penjabaran&period; Untuk pergeseran itu&comma; tambah dia&comma; telah ditetapkan melalui Perbub Nomor 67 tahun 2024 tentang perubahan atas Perbub Nomor 48 tahun 2024 tentang perubahan penjabaran APBD tahun anggaran 2024&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Jadinya digeser&comma; yang diubah adalah Perbubnya bukan Perda&period; Untuk menyeimbangkannya sesuai dengan regulasi bahwa nantinya ada Perda pertanggungjawaban&period; Di dalam Perda pertanggungjawaban itu ada lampiran LRA dan CAL&period; Semua perubahan yang terjadi setelah perubahan APBD dimuat dalam CAL dan RLA yang merupakan lampiran dari Perda pertanggung jawaban&&num;8221&semi;&comma; jelas Elvis&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Semua pergeseran maupun penambahan pendapatan atau perubahan akan ditampung dan dimuat dalam Perda pertanggung jawaban&&num;8221&semi;&comma; tambah dia&period;&lpar;CR&sol;SP&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version