Model Penataran P4 Perlu Dibangkitkan Kembali

Sosialisasi empat pilar
Sosialisasi empat pilar

Kupang, Savanaparadise.com,- Warga masyarakat di Desa Fatumnasi Kecamatan Molo Utara kabupaten Timor Tengah Selatan menghendaki agar pola penataran P4 yang dahulu dilakukan setiap kali memasuki jenjang pendidikan dari SLTP, SLTA, dan Perguruan Tinggi agar perlu dihidupkan kembali untuk menambah pemahaman dan pengetahuan tentang Empat Pilar Kegidupan Berbangsa dan Bernegara.

Usulan itu menjadi salah satu point dalam acara sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang digagas oleh anggota MPR RI Drs. Ibrahim Agustinus Medah di Gedung Jemaat Anugerah Kapan, Desa Fatumnasi, Kecamatan Molo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kamis (18/2/2016). “Pelajaran seperti itu (Penataran P4) sangat penting untuk dimunculkan kembali dijaman sekarang yang ancaman terhadap nilai-nilai kebangsaan semakin besar bukan saja dari negara luar tetapi dari dalam bangsa sendiri,” ujar pimpinan jemaat Anugerah Kapan, Pdt. Erens Adu, S.Th yang menjadi salah satu nara sumber dalam sosialisasi itu.

Selain itu, disoroti pula bahwa meski bangsa Indonesia sudah memiliki Empat Pilar Kebangsaan namun masih marak terjadi diskriminasi terhadap kaum minoritas.

Dia juga menyinggung soal masih tumbuh subur perilaku menyimpang dari para penyelenggara yang selalu melakukan tindakan korupsi yang sangat merugikan masyarakat. “Mestinya dengan mengamalkan Empat Pilar Kebangsaan ini, tidak terjadi lagi yang namanya korupsi, dan anehnya itu dilakukan oleh pejabat negara seperti anggota DPR,” katanya.

Ia mengharapkan, selain digelar kegiatan sosialisasi seperti ini, diharapkan pula agar dilakukan pelatihan-pelatihan keterampilan dan memberikan modal usaha bagi masyarakat agar bisa berwirausaha untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. “Masyarakat disni mayoritasnya adalah petani sehingga diharapkan adanya bantuan peralatan pertanian yang lebih moderen agar bisa membantu meningkatkan produktifitas pertanian,” kata Pdt. Erens.

Anggota MPR RI Drs. Ibrahim Agustinus Medah saat itu mengatakan, kesempatan sosialisasi itu dilakukan bagi masyarakat agar semangat mencintai bangsa Indonesia ini harus tetap tertanam dalam diri warga masyarakat.

Medah mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), MPR mempunyai tugas, Memasyarakatkan ketetapan MPR, Memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Selain itu, MPR juga mempunyai tugas Mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya, Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Olehnya, hari ini kita bertemu untuk menggelar acara ini dan semua masukan yang disampaikan ini akan menjadi materi kami dalam melanjutkan tugas dan fungsi kami demi perbaikan ke arah yang lebih baik,” katanya.

Terkait dengan usulan lain yang berhubungan dengan pembangunan infrastruktur dan perekonomian masyarakat, Medah mengatakan, akan berkoordinasi dengan Kementrian terkait agar memberikan perhatian serius kepada wilayah-wilayah seperti di Kapan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.(LTL)

Pos terkait