Massa Prabowo-Hatta Tuding KPU TTU Dalangi Kejahatan Pilpres

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2014 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise. com,- Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU Pilpres) yang dimulai hari ini di Mahkamah Kontitusi diwarnai aksi demo massa Prabowo-Hatta di seluruh indonesia.

Di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), 06/08, Massa Prabowo-Hatta melakukan aksi damai di depan Kantor KPU TTU. Massa Prabowo-Hatta ini Menuding KPU TTU telah melakukan kejahatan Pilpres.

Massa yang hanya berjumlah 12 orang ini mendatangi kantor KPU yang beralamat di KM 6, kelurahan Maubeli pada pukul 13.00 Wita. masaa yang dikordinir oleh Fredy Meol ini diterima oleh Komisioner KPU TTU, Paulinus Lape Feka serta Sekretaris KPU, Andreas Laka.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Pemprov NTT Akan Bayar Gaji Guru Kontrak Dalam Waktu Dekat

Dalam pernyataan sikap, Meol mengatakan Koalisi Merah Putih TTU menolak undangan KPUD TTU Nomor 146/KPU Kab. 018/433940/v11/2014,tentang Pembukaan Kotak Suara Pilpres 2014, Tanggl 30 Juli 2014.

“ Kami menolak dengan tegas karena kasus atau sengketa Pilpres telah di daftarkan di Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta,” ujarnya.

Menurutnya Tidak ada perintah MK melalui Amar putusan untuk pembukaan kotak suara Pilpres berupa diskualifikasi, Pemilihhan Suara Ulang maupun perhitungan ulang.

Disisi lainnya jelasnya, pembukaan kotak suara Tidak ada pengawasan dari Panwaslu Kabupaten TTU.

Baca Juga :  Walhi: Pemerintah Gadai Kedaulatan NTT

“ Oleh karena itu Komisioner KPU TTU telah melakukan perbuatan tindak pidana Pilpres karena Segala proses hasip rekapitulasi ditingkat KPU TTU sudah selesai melalui berita acara rekapitulasi oleh KPU.
Meol menuding komisioner KPU TTU melakukan pembukaan kotak suara secara paksa dan melanggar UU Pilpres.

Meol meminta MK untuk mengadili kasus dan atau sengketa Pilpres yang dilakukan oleh KPUD TTU sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Meol juga meminta DKPP, Kapolres TTU serta Panwaslu TTU untuk segera menindak dan merekomendasikan tindakan perbuatan tindak pidana Pilpres yang dilakukan oleh anggota KPU TTU.(Naiaki)

Berita Terkait

SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 0 kali dibaca