Site icon savanaparadise.com

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Vonis Mantan Kades Akomi 4,6 Tahun Penjara

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p><strong>Kupang&comma; Savana Paradise&period;com&comma;&lowbar;<&sol;strong> Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa &lpar;DD&rpar; Akomi tahun 2015-2020 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim dalam perkara atas nama terdakwa 1 Arnoldus Nau Bana dan terdakwa 2 Yakobus Sali Feka&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam sidang yang dipimpin Derman Parlungguan Nababan&period;SH&period;MH selaku Ketua didampingi Lisbet Adelina&period;SH dan Yulius Eka Setiawan&comma; Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4&comma;6 tahun penjara bagi terdakwa 1 Arnoldus Nau Bana &lpar;mantan Kades&rpar;&comma; sedangkan terdakwa 2 Yakobus Sali Feka &lpar;mantan Ketua TPK&rpar; divonis 4 tahun penjara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual yang diikuti oleh Penuntut Umum Andrew P&period; Keya&comma;SH dan Penasehat hukum dari masing-masing terdakwa&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Majelis Hakim dalam amar putusannya memutuskan&comma;<br &sol;>&NewLine;Pertama&comma; Terdakwa 1&comma; Arnoldus Nau Bana&comma; dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp&period;200&period;000&period;000 dan mewajibkan terdakwa 1 untuk membayar uang pengganti sebesar Rp&period;585&period;911&period;660&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kedua&comma; Majelis Hakim juga menjatuhkan putusan kepada terdakwa 2 Yacobus Sali Feka&comma; dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp&period;100&period;000&period;000&period;<br &sol;>&NewLine;Selain itu kepada terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp&period;148&period;339&period;107<&sol;p>&NewLine;<p>Penuntut umum Andrew P&period; Keya dalam press rilis yang diterima SP menuturkan&comma; Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa tidak membayar&comma; maka harta benda para terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan&comma; para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan&comma; bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsisair melanggar pasal 3 Jo&period;Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo&period; UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo&period; Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Terhadap putusan ini&comma; Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada Penuntut Umum dan terdakwa tentang sikap masing-masing atas putusan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menanggapi putusan Majelis Hakim&comma; Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan sikap pikir pikir&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Andrew Keya selaku Penuntut Umum yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya akan melaporkan terlebih dahulu kepada Pimpinan atas putusan ini karna waktu pikir2 selama 7 hari&comma; sehingga masih ada waktu untuk menyatakan sikap resmi atas putusan Majelis Hakim&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sikap pikir-pikir yang disampaikan oleh Penuntut Umum menanggapi putusan Majelis Hakim ini disampaikan&comma; karena menurut Andrew&comma; Penuntut Umum dalam tuntutannya&comma; menuntut terdakwa 1 Arnoldus Nai Bana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp&period;200 juta serta Uang Pengganti sebesar Rp&period;585&period;911&period;660&comma; sedangkan terdakwa 2 Yacobus Sali Feka dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp&period;100 juta dan Uang Pengganti sebesar Rp&period;148&period;339&period;107&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Penulis &colon; Yuven Abi<&sol;strong><br &sol;>&NewLine;<strong>Editor &colon; Chen Rasi<&sol;strong>&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version