Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Vonis Mantan Kades Akomi 4,6 Tahun Penjara

- Penulis

Kamis, 28 April 2022 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savana Paradise.com,_ Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) Akomi tahun 2015-2020 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim dalam perkara atas nama terdakwa 1 Arnoldus Nau Bana dan terdakwa 2 Yakobus Sali Feka.

Dalam sidang yang dipimpin Derman Parlungguan Nababan.SH.MH selaku Ketua didampingi Lisbet Adelina.SH dan Yulius Eka Setiawan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4,6 tahun penjara bagi terdakwa 1 Arnoldus Nau Bana (mantan Kades), sedangkan terdakwa 2 Yakobus Sali Feka (mantan Ketua TPK) divonis 4 tahun penjara.

Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual yang diikuti oleh Penuntut Umum Andrew P. Keya,SH dan Penasehat hukum dari masing-masing terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim dalam amar putusannya memutuskan,
Pertama, Terdakwa 1, Arnoldus Nau Bana, dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp.200.000.000 dan mewajibkan terdakwa 1 untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.585.911.660.

Baca Juga :  Pendapatan Videotron Baru Capai 3 Jutaan, Marianus; Dari Segi Ekonomi Pemkab Ende Akan Tinggalkan Bekas Tidak Berdaya Guna

Kedua, Majelis Hakim juga menjatuhkan putusan kepada terdakwa 2 Yacobus Sali Feka, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000.
Selain itu kepada terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.148.339.107

Penuntut umum Andrew P. Keya dalam press rilis yang diterima SP menuturkan, Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa tidak membayar, maka harta benda para terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsisair melanggar pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  ADD 2025 Dipotong 6 Juta; Kadis PMD Ende Sebut Bukan Dipotong Tapi Disesuaikan dan Uangnya Ada di Kas Negara

Terhadap putusan ini, Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada Penuntut Umum dan terdakwa tentang sikap masing-masing atas putusan tersebut.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan sikap pikir pikir.

Andrew Keya selaku Penuntut Umum yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya akan melaporkan terlebih dahulu kepada Pimpinan atas putusan ini karna waktu pikir2 selama 7 hari, sehingga masih ada waktu untuk menyatakan sikap resmi atas putusan Majelis Hakim.

Sikap pikir-pikir yang disampaikan oleh Penuntut Umum menanggapi putusan Majelis Hakim ini disampaikan, karena menurut Andrew, Penuntut Umum dalam tuntutannya, menuntut terdakwa 1 Arnoldus Nai Bana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta serta Uang Pengganti sebesar Rp.585.911.660, sedangkan terdakwa 2 Yacobus Sali Feka dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp.100 juta dan Uang Pengganti sebesar Rp.148.339.107.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus
BI Rate Naik, Bank NTT Pastikan Bunga Kredit UMKM dan KUR Tetap Aman
Tiga Pria di Ende Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Diamankan Polisi
Kesbangpolda Ende Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Bagi Partai Politik
Bank NTT Kucurkan CSR Rp208,5 Juta, Perkuat Infrastruktur UMKM dan Ekonomi Rakyat Sumba Timur
Penerimaan Murid Baru SMA/SMK Se-NTT 2026/2027 Dilaksanakan Secara Online,Kadis P&K NTT Pastikan Berlangsung Transparan & Akuntabel 
Sejumlah Pelajar Di NTT Terindikasi Terpapar Paham Ekstrem Terorisme Via Platform Digital
Pelajar di NTT Terindikasi Paham Terorisme, Kini Jadi Perhatian serius Pemprov.NTT
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:45 WIB

Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:44 WIB

BI Rate Naik, Bank NTT Pastikan Bunga Kredit UMKM dan KUR Tetap Aman

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:24 WIB

Tiga Pria di Ende Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Diamankan Polisi

Senin, 8 Juni 2026 - 12:53 WIB

Bank NTT Kucurkan CSR Rp208,5 Juta, Perkuat Infrastruktur UMKM dan Ekonomi Rakyat Sumba Timur

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:05 WIB

Penerimaan Murid Baru SMA/SMK Se-NTT 2026/2027 Dilaksanakan Secara Online,Kadis P&K NTT Pastikan Berlangsung Transparan & Akuntabel 

Berita Terbaru