Jakarta, Savanaparadise.com,- Kemelut berkepanjangan di internal Partai Golkar berakhir sudah. Pada Selasa, (20/10/2015) siang, Mahkamah Agung (MA) memutuskan pengurus Golkar yang sah adalah kubu Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal.
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Drs. Ibrahim Agustinus Medah menyambut baik sembari mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah mengembalikan Golkar ke posisi yang benar.
“Jadi kemenangan kubu ARB adalah karena pertolongan Tuhan untuk mengembalikan Golkar ke posisinya angg benar. Kenapa dibilang posisi yang benar?, karena kepengurusan Golkar hasil Munas Bali sesuai dengan AD/ART Partai Golkar,” ujar Ibrahim Medah melalui humas Golkar NTT Laurensius Leba Tukan.
Itu pasalnya, Medah mengharapkan agar semua pihak menghormati putusan Peradilan yang sudah inckhrat itu. “Jangan lagi ada usaha-usaha untuk merusak Partai Golkar yang sudah berjalan sesuai AD/ART. Karena Partai Golkar adalah aset Bangsa dan Negara sehingga mengobok-obonk partai Golkar itu sama dengan ingin merusak aset Bangsa dan Negara,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh komponen Golkar untuk mengutamakan kepentingan Partai yang merupakan aset Bangsa dan Negara daripada mengedepankan kepentingan pribadi atau kelompok. “Harapan selanjutnya adalah marilah kita mengutamakan kepentingan partai yang merupakan aset Bangsa dan Negara dari pada mengutamakan kepentingan pridadi atau kelompok,” ujarnya.
Anggota Komite II DPD RI itu juga mengajak semua elemen Golkar untuk menerima keputusan MA tersebut dan memberi kesempatan kepada semua jajaran Partai Golkar untuk melakukan konsolidasi untuk memperkuat Partai Golkar menuju kemenangan pilkada yang sedang berproses.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan pengurus yang sah Partai Golkar adalah versi Aburizal Bakrie.
“Mengabulkan kasasi dari pemohon DPP Golkar diwakili Pemohon Ir Aburizal Bakrie dan Idrus Marham,” kata humas MA hakim agung Suhadi saat dihubungi detikcom, Selasa (20/10/2015).
Vonis ini diketok dalam sidang di MA yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Duduk sebagai ketua majelis Dr Imam Soebchi dengan anggota Dr Irfan Machmudin dan Supandi. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Mengadili sendiri mengembalikan ke putusan PTUN Jakarta,” pungkas Suhadi.(SP)