Site icon savanaparadise.com

Lakmas NTT Menilai, Bupati TTU Lakukan Perbuatan Melanggar Hukum Dalam Proses Perekrutan PTT

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p><strong>Kefamenanu&comma; Savana Paradise&period;com&comma;&lowbar;<&sol;strong> Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil &lpar;LAKMAS&rpar; NTT&comma; Viktor Manbait&comma; menilai&comma; Bupati Timor Tengah Utara &lpar;TTU&rpar; Drs&period;Djuandi David telah melakukan perbuatan melanggar hukum dalam proses perekrutan Pegawai Tidak Tetap &lpar;PTT&rpar; di TTU tahun anggaran 2022&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pasalnya&comma; Bupati Djuandi David seharusnya mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi pasal dalam perbup nomor 71 tahun 2021 yang mengatur syarat IPK 2&comma;75 &period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam keterangan pers yang diterima SP&comma; kamis &lpar;10&sol;3&sol;2022&rpar;&comma; Viktor menyatakan dengan tegas bahwa alasan Bupati TTU dan panitia seleksi yang kembali mengakomodir pelamar yang memiliki Indeks Prestasi Komulatif &lpar;IPK&rpar; dibawah 2&comma;75 setelah mendapatkan gelombang penolakan dari para pelamar karena syarat tersebut tak dicantumkan dalam pengumuman penerimaan&comma; merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Ia mengatakan&comma; sesuai ketentuan Undang-undang&comma; Bupati mempunyai kewenangan untuk membuat dan menetapkan Peraturan Bupati &lpar;Perbup&rpar;&comma; tapi bukan berarti bahwa Bupati dapat sewenang-wenang bertindak dan membuat kebijakan dengan melanggar Perbup yang telah ditetapkan dan masih berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurutnya&comma; jika Bupati hendak menutup aib panitia&comma; yang telah memperbolehkan pelamar yang berIPK dibawah 2&comma;75 yang tidak memenuhi syarat itu&comma; diakomodir untuk mengikuti tahapan selanjutnya karena takut mendapatkan hujan protes akibat tidak dicantumkannya syarat tersebut dalam pengumuman&comma; maka Bupati harus mengubah Perbupnya terlebih dahulu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kan ini perbup itu kewenangan Bupati&comma; yang dalam waktu kurang dari 1&&num;215&semi;2 jam bisa diubah sesuai dengan tuntutan kondisi yang ada&period; Bukannya Bupati pasang badan membuat kebijakan Yang melanggar hukum dengan mengangkangi Perbup yang telah di tetapkan oleh Bupati sendiri&&num;8221&semi; Ungkap Viktor&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Jelas dengan proses yang terus berjalan ini&comma; maka apapun hasil dari penerimaan Teko daerah ini tetap berdampak hukum&comma; dan rawan gugatan&comma; baik itu gugatan Tata Usaha negara melalui Pengadilan TUN maupun gugatan perbuatan melawan hukum melalui peradilan umum di Pengadilan Negeri&&num;8221&semi; sambungnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Viktor menambahkan&comma; dalam Perbup no 71 tahun 2021 tentang SOP pengangkatan dan pemberhentian Tenaga kontrak &lpar;Teko&rpar; daerah ini&comma; juga telah diatur bahwa masa kerja teko daerah adalah 12 bulan atau 1 tahun pada tahun anggaran berjalan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hal ini menurutnya&comma; mesti juga mendapat perhatian dari bupati TTU dan para pembantunya sehingga kesalahan yang telah dilakukan dalam era sebelumnya tidak lagi terjadi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Sekali lagi&comma; yang mesti menjadi pegangan dan dasar bertindak Bupati adalah hukum dan aturan yang tertulis dan masih berlaku&comma; bukan kemauan dan kehendak pelaksana kekuasaan&&num;8221&semi; katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Bupati adalah penyelnggara Negara&comma; Pelaksana hukum&comma; bukan hukum itu sendiri&&num;8221&semi; sambungnya tegas&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Viktor menuturkan&comma; Bupati TTU yang dilantik pada Februari 2021 &comma; sebenarnya punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan proses seleksi pengangkutan teko daerah&comma; sesuai dengan aturan dalam perbup 71 tahun 2021&comma; yang mengatur proses pengangkatan teko daerah pada tahun 2022&comma; sudah harus selesai di tahun 2021&comma;sehingga tidak terjadi hambatan pelayanan terutama di bidang pelayanan pendidikan dan kesehatan seperti yang sudah terjadi sejak bulan januari hingga maret 2022 ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Ini menjadi catatan buram bagi Bupati Djuandy David dan Wakil bupati Eusabius Binsasi dalam menggerakan reformasi birokrasi di awal tahun kedua kepemimpinannya&&num;8221&semi; pungkas Viktor&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Penulis &colon; Yuven Abi<&sol;strong><br &sol;>&NewLine;<strong>Editor &colon; Chen Rasi<&sol;strong>&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version