Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com, – Pengacara Fransisco Bernando Bessi menegaskan agar semua pihak fokus pada pembuktian laporan polisi yang telah dibuat di Polda Metro Jaya, dan tidak terjebak dalam berbagai narasi yang menyesatkan di luar substansi perkara.

 

“Kan sudah ada laporan polisi di Polda Metro Jaya. Seharusnya mereka fokus ke pembuktian laporan polisi tersebut, bukan malah membuat narasi di luar persoalan pokoknya,” tegas Fransisco kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

 

Pernyataan tegas itu disampaikan menanggapi pemberitaan salah satu media online di Jakarta yang menampilkan isi percakapan dan nomor pribadi kliennya, Yusinta Ningsih Nenobahan. Menurut Fransisco, tindakan tersebut telah melanggar hak privasi dan kaidah jurnalistik.

Baca Juga :  Empati Yusinta Nenobahan Bantu Guru Margarita Lusi Rp25 Juta, Wujud Kepedulian dan Meringankan Beban

 

“Kami mengecam keras pemberitaan itu karena tidak berdasarkan kaidah jurnalistik. Kami juga meminta hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Ia menyebut, pemberitaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta memuat banyak informasi yang belum terverifikasi. Karena itu, pihaknya telah mengambil langkah hukum melalui laporan resmi ke kepolisian.

“Ini sudah masuk ranah hukum. Kami sudah melaporkan persoalan ini ke Polda Metro Jaya dan menunggu proses penanganan sesuai mekanisme,” jelasnya.

Fransisco menambahkan, laporan itu mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta Pasal 26 Undang-Undang ITE yang mengatur hak atas privasi seseorang.

“Dalam pemberitaan itu terdapat pemuatan data dan informasi pribadi tanpa izin. Ini jelas melanggar hak privasi klien kami sebagaimana dilindungi undang-undang,” katanya.

Baca Juga :  Yusinta Nenobahan Bantu Komputer dan Sumbang 10 Juta Untuk Ulang Tahun Paroki Santo Paulus Oinlasi

Selain melapor ke polisi, ia juga berencana menanyakan ke Dewan Pers terkait status verifikasi media yang memuat berita tersebut.

“Dalam memberitakan sesuatu harus ada kehati-hatian dan itikad baik untuk menjaga keseimbangan informasi,” ujar Fransisco.

Kuasa hukum itu menegaskan, langkah hukum ini diambil bukan untuk menyerang media, melainkan untuk meluruskan tudingan dan memastikan proses hukum berjalan profesional.

“Kami pernah melakukan langkah serupa di NTT, dan kali ini kami juga akan mengambil langkah tegas agar perkara ini terang-benderang dan tidak dijadikan bahan fitnah di publik,” ungkapnya.

Ia pun mengingatkan agar isu hukum ini tidak dibelokkan ke arah politik.

“Banyak pihak mencoba menggiring isu ini ke arah politis, padahal kami murni bicara hukum. Saya menyampaikan ini dalam kapasitas sebagai ahli hukum, bukan politisi,” pungkas Fransisco. (*)

Berita Terkait

Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 
Berita ini 62 kali dibaca