Site icon savanaparadise.com

Kuasa Hukum Bantah Kliennya Terima Komisi dan Adanya Praktek Prostitusi Online di Kos Kosan Milik Kliennya

Tim Kuasa Hukum Koalisi Lakki, Martinus Goa Rega (Foto : Mateus Bheri/SP)

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Ende&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Tim Kuasa Hukum Koalisi Lakki Associates Law Firm Martinus Goa Rega&comma; S&period;H membantah kalau kliennya menerima komisi dari praktek prostitusi online&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hal tersebut Martinus sampaikan usai dirinya dan tim kuasa hukum lainya mendampingi Mucikari dan pemilik Kos saat memenuhi undangan klarifikasi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja &lpar;Sat Pol PP&rpar; Ende&comma; Jumat&comma; &lpar;17&sol;7&sol;26&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Mereka katakan ada terima komisi&period; Tidak ada itu&&num;8221&semi;&comma; bantah Martinus Goa Rega&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Bahkan Martinus Goa Rega juga membantah adanya praktek prostitusi online di kos kosan milik kliennya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia mengklaim bahwa setelah pihaknya melakukan investigasi secara internal&comma; pemberitaan ataupun yang disampaikan tersebut terlalu dini atau prematur&period; Dirinya menegaskan semestinya harus di telusuri lebih jauh dengan menggunakan asas praduga tak bersalah&period; Sebab&comma; kata dia&comma; dari pemberitaan tersebut memberikan dampak negatif bagi kliennya secara mental<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Tim hukum kami &lpar;lakukan investigasi internal-red&rpar;&period; Pol PP tadi katakan bahwa mereka sudah menjalankan ini berdasarkan tugas dan sudah sesuai SOP nya&period; Tetapi kita ketahui bersama setelah kita melakukan investigasi&comma; keterangan-keterangan yang kita dapat dari klien kita dan pihak-pihak terkait yang berada dilokasi tersebut yang kita temukan bahwa tindakan dari penggerebekan tersebut menurut kami tidak mempunyai dasar&&num;8221&semi;&comma; kata Martinus Goa Rega&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurutnya&comma; ketika melakukan penggerebekan semestinya harus mengetahui pemilik kos tersebut dengan dasar-dasar penggerebekan yang jelas dengan menunjukan surat tugas&period; Martinus menyatakan pihaknya dan seluruh tim akan mengikuti setiap proses tersebut termasuk tindakan seperti apa yang akan dilakukan ke depannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Intinya hari ini kami mau tegaskan bahwa apa yang beredar di media sosial yang mengatakan bahwa klien kami ini dan rumah kos-kosnya klien kami ini di jadikan sebagai tempat prostitusi itu kami katakan bahwa tuduhan itu tidak di benarkan&&num;8221&semi;&comma; kata Bidan Humas Koalisi Lakki Associates Law Firm ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Perlu diketahui&comma; dugaan kasus prostitusi online ini mencuat ke publik setelah Sat Pol PP Ende melakukan penggeberekan di kos kosan milik oknum ASN insial NA&comma; pada Senin&comma; 13 Juli 2026&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dari keterangan Kasat Pol PP Ende&comma; Ibrahim kepada sejumlah awak media diruang kerjanya&comma; berdasarkan informasi dari masyarakat yang di sampaikan kepihak Sat Pol PP Ende bahwa di kos kosan milik Ibu NA diduga telah terjadi praktek prostitusi online yang meresahkan masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasat Ibrahim mengatakan&comma; menyikapi informasi tersebut&comma; maka pada tanggal 10 Juli 2026&comma; pihaknya melakukan pemantauan dilapangan dan ternyata dugaan tersebut benar adanya ada praktek prostitusi&period; Setelah memastikan kebenarannya&comma; kata Ibrahim&comma; pada tanggal 13 Juli 2016 sekitar pukul 22&period;00 wita dilakukan penggerebekan di kos tersebut dan personilnya berhasil mengamankam 5 orang perempuan pelaku prostitusi online untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kelima perempuan tersebut&comma; beber Ibrahim&comma; berasal dari beberapa kabupaten di daratan Flores dengan Inisial masing-masing SO umur 19 tahun berasal dari Kabupaten Ngada&period; KPU umur 18 tahun berasal dari Kabupaten Lembata&comma; Inisial BKS umur 19 tahun berasal dari Kabupaten Ngada&comma; Inisial CAJN umur 18 tahun berasal dari Kabupaten Manggarai&comma; dan Inisial VNG umur 16 tahun berasal dari Kabupaten Ngada&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Bardasarkan hasil pemeriksaan terhadap kelima perempuam tersebut&comma; jelas Ibrahim&comma; diperoleh keterangan bahwa praktek prostitusi yang dilakukan dikoordinir oleh seorang Mucikari&period; Mucikari tersebut&comma; jelas dia&comma; yang menghubungi pelanggan dengan tarif kisaran 200-300 ribu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dari keterangan yang sama&comma; kata Ibrahim&comma; atas jasanya&comma; Mucikari ini diduga mendapat uang Rp&period; 50 ribu setiap kali transaksi dan kelebihannya diduga diserahkan ke Ibu NA selaku pemilik kos untuk biaya kos kosan yang telah ditentukan sebesar Rp&period; 2&period;250&period;000&period; Oleh Mucikari&comma; tambah dia&comma; di beri target harian sebesar Rp&period; 1&period;000&period;000&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ironisnya&comma; terang Ibrahim&comma; meskipun pemilik kelima perempuan ini berhalangan&sol;haid tetap dipaksakan melayani tamu&period; Dikatakan&comma; kelima perempuan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Onekore dan dari hasil pemeriksaan kesehatan diketahui&comma; 1 orang mengindap spilis&comma; 3 orang reaktif spilis dan 1 orang positif hamil&period;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version