Kupang, Savanaparadise.com,- Komisi Informasi Provinsi NTT terus melakukan upaya sosialisasi, Edukasi dan Advokasi tentang Keterbukaan Informasi. Upaya itu dilakukan kepada Instansi- Instansi pemerintahan di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Kali ini Komisi Informasi melakukan kunjungan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT, Kamis, 21 Maret 2024. Sekedar informasi bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT adalah salah satu badan publik yang mendapat nilai tidak informatif di tahun 2023.
Berkenaan dengan itu Tim Komisi Informasi yang terdiri dari Germanus Attawuwur, Agus Bole Baja, Riesta Megasari melakukan audience untuk mendengar langsung permasalahan dan kendala yang dialami oleh DP3A Provinsi NTT. Para Komisioner KIP diterima oleh perwakilan DP3A yaitu Endang S. Lerik sebagai sekretaris Dinas, Ira Ambarita Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, Meity Kuhurima Kasubag UP.
Setelah melalui diskusi yang panjanh, ditemukan kendala terkait minimnya anggaran untuk mendukung kerbukaan informasi publik pada DP3A NTT. Salah satunya adalah ketiadaan anggaran untuk pengadaan situs atau website sebagai salah satu indikator untuk pencari informasi. Meski demikian kata Endang Lerik, Pihaknya tetap mengoptimalkan kanal kanal Social Media seperti Facebook, Instagram dan Youtube.
Untuk itu Komisioner Komisi Informasi mengatakan Keterbatasan anggaran menjadi pekerjaan rumah bagi Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake ini. Menurut Germanus pentingnya keterbukaan informasi dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat, pemerintah, dan negara secara keseluruhan. Keterbukaan informasi dan transparansi informasi bagi badan publik memberikan peluang untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi sebagai good governance.(SP)