Ketua Pemuda Klasis Dukung SE Wali Kota Kupang Soal Jam Pesta, Minta Sosialisasi hingga Tingkat RT/RW

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,– Ketua Pemuda Klasis Kota Kupang, Elifelet Dopong, menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, yang membatasi aktivitas masyarakat hingga pukul 22.00 Wita. Menurutnya, kebijakan ini tepat untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta kesehatan warga.

“Jam 22.00 Wita itu standar yang baik untuk keamanan dan kenyamanan di tiap RT/RW, kelurahan, dan kecamatan. Hal ini penting terutama bagi kelompok rentan, ibu menyusui, orang sakit, maupun masyarakat yang membutuhkan ketenangan,” kata Elifelet, Kamis (2/9/2025).

Baca Juga :  Melki Laka Lena dan Ansy Lema Adu Kedekatan dengan Pusat Hingga Melki Emosi

Meski mendukung, ia mengingatkan bahwa aturan ini bisa menimbulkan pro dan kontra, terutama dari pelaku usaha hiburan, penyedia sound system, maupun jasa acara. Karena itu, ia menekankan perlunya edukasi dan sosialisasi yang lebih menyeluruh.

“Jangan hanya berhenti di SE dari Wali Kota. Harus ada penjelasan yang diperpanjang tangan pemerintah hingga ke RT, RW, lurah, bahkan camat. Kalau perlu disosialisasikan langsung kepada masyarakat supaya jelas alasan dasarnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, aturan ini juga membawa dampak positif dari sisi kesehatan dan pola hidup masyarakat. Namun, ia meminta adanya pengecualian atau penjelasan khusus untuk kegiatan berskala besar yang digelar di fasilitas umum, seperti konser rohani, Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR), maupun acara di hotel.

Baca Juga :  Pendukung Paket Ratu-Angga Mengalir di SBD Sepakat 80 Persen Suara Untuk Paket SIAGA Di Pilgub NTT

“Kalau kegiatan di lapangan atau hotel biasanya bisa berlangsung lebih dari jam 22.00 Wita. Ini perlu perhatian khusus agar jelas mana yang termasuk pembatasan dan mana yang tidak,” katanya.

Elifelet menutup dengan apresiasi kepada Wali Kota Kupang atas ketegasan kebijakan tersebut.

“Saya berterima kasih atas SE ini yang sangat luar biasa. Hanya saja, sekali lagi saya minta agar disampaikan secara menyeluruh hingga tingkat bawah. Dengan edukasi yang baik, keputusan ini pasti bisa diterima masyarakat,” pungkasnya.(SP)

Berita Terkait

Songsong HUT Golkar Ke-60, Partai Beringin di Ende Gelar Pasar Murah
Ketum Bhayangkari Pusat, Ny. Julianti Sigit Prabowo Kunker Ke Ende, Salurkan Bantuan Sosial dan Kesehatan
Christian Widodo Tegaskan Pembatasan Jam Pesta Bukan Larangan, tapi Keseimbangan Hak
Bupati Badeoda Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama; Gebi Dala Kadis Perhubungan
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Respons DLH Ende Atas Penolakan Masyarakat, Alokasikan 5 M Untuk Adakan Lokasi TPST
Keluarga  Alm Jacob Nuwa Wea Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Mauponggo
PT. Filosi Exider Inovasi Beri Bantuan Beasiswa & Satu Unit Laptop pada Mahasiswa Unwira Kupang, Rektor Unwira Ucapkan Terima kasih 
Berita ini 14 kali dibaca