Ketua Pemuda Klasis Dukung SE Wali Kota Kupang Soal Jam Pesta, Minta Sosialisasi hingga Tingkat RT/RW

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,– Ketua Pemuda Klasis Kota Kupang, Elifelet Dopong, menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, yang membatasi aktivitas masyarakat hingga pukul 22.00 Wita. Menurutnya, kebijakan ini tepat untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta kesehatan warga.

“Jam 22.00 Wita itu standar yang baik untuk keamanan dan kenyamanan di tiap RT/RW, kelurahan, dan kecamatan. Hal ini penting terutama bagi kelompok rentan, ibu menyusui, orang sakit, maupun masyarakat yang membutuhkan ketenangan,” kata Elifelet, Kamis (2/9/2025).

Baca Juga :  Christian Widodo Ajak Kaum Muda Perangi Stunting di Kota Kupang 

Meski mendukung, ia mengingatkan bahwa aturan ini bisa menimbulkan pro dan kontra, terutama dari pelaku usaha hiburan, penyedia sound system, maupun jasa acara. Karena itu, ia menekankan perlunya edukasi dan sosialisasi yang lebih menyeluruh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan hanya berhenti di SE dari Wali Kota. Harus ada penjelasan yang diperpanjang tangan pemerintah hingga ke RT, RW, lurah, bahkan camat. Kalau perlu disosialisasikan langsung kepada masyarakat supaya jelas alasan dasarnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, aturan ini juga membawa dampak positif dari sisi kesehatan dan pola hidup masyarakat. Namun, ia meminta adanya pengecualian atau penjelasan khusus untuk kegiatan berskala besar yang digelar di fasilitas umum, seperti konser rohani, Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR), maupun acara di hotel.

Baca Juga :  5 Sekondannya Masuk Kabinet Presiden Prabowo, SPK : Mereka Siap Bantu NTT Jika Saya Terpilih 

“Kalau kegiatan di lapangan atau hotel biasanya bisa berlangsung lebih dari jam 22.00 Wita. Ini perlu perhatian khusus agar jelas mana yang termasuk pembatasan dan mana yang tidak,” katanya.

Elifelet menutup dengan apresiasi kepada Wali Kota Kupang atas ketegasan kebijakan tersebut.

“Saya berterima kasih atas SE ini yang sangat luar biasa. Hanya saja, sekali lagi saya minta agar disampaikan secara menyeluruh hingga tingkat bawah. Dengan edukasi yang baik, keputusan ini pasti bisa diterima masyarakat,” pungkasnya.(SP)

Berita Terkait

Yayasan Generasi Peduli Sarai Bagi Kado Natal Kepada Puluhan Yatim Piatu Di Sabu Raijua
AKP Royke Weridity Resmi Jadi Kasat Lantas Polres Ende
Wildrian Ronald Otta Terpilih sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kota Kupang
Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di NTT Diikuti 511 Peserta
SPK Bantu Gereja Portable, Jemaat GKS Wee Rame Akhirnya Miliki Tempat Ibadah Permanen 
Bupati Badeoda Uraikan Data Aktivitas Ekonomi Selama Event ETMC di Ende Dari Hasil Kajian BPS, Totalnya 18,40 Miliar
DPW NasDem NTT Gelar Rakorwil Zona Timor, Ketua DPW NasDem Ajak seluruh Kader Jadi Pelaku Restorasi 
​Polres Ende Gelar Operasi Lilin Turangga 2025, Pastikan Nataru Tahun Ini Aman Kondusif
Berita ini 54 kali dibaca