Kefamenanu, Savanaparadise.com,- kasus dugaan penganiyaan oleh Bupati Timor Tengah Utara (TTU) tidak terbukti. Kepolisian Resort (Polres) TTU sudah mengeluarkan surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2). kasus itu dilaporkan oleh Margorius Bana atas dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Raymundus Sau Fernandez.
” Sebagai Kuasa Hukum Bupati TTU, bapak Raymundus Sau Fernandez, Saya mengapresiasi langkah dari pihak Kepolisian Resort TTU yang telah memberikan kepastian hukum dengan mengeluarkan surat Pemberhentian Penyelidikan atau SP2 terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan yg dilaporkan oleh Margorius Bana terhadap klien saya Pak Ray Fernandes,” kata Kuasa Hukum Bupati TTU, Robert Salu,SH,MH kepada SP, Jumat, 12/02/2021.
Pengacara beken di TTU ini mengatakan sejak awal Dari awal pihaknya sudah yakin bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada, klien kami sama sekali tidak pernah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan oleh Margorius Bana
” Sudah pasti laporan ini akan dihentikan. Penyidik Polres Timor Tengah Utara telah bekerja Profesional atas nama Hukum sehingga terbitnya surat Pemberhentian Penyelidikan ini,” Ujar Robert yang pernah berperkara dengan Ketua Umum PDI Perjuangan ini.
Ia menjelaskan dengan adanya Surat Pemberhentian Penyelidikan oleh Timor Tengah Utara membuktikan bahwa laporan dari Margorius Bana terhadap Raymundus Sau Fernandez hanyalah asumsi belaka, dan mengada-ada karena laporan tersebut dibuat tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya.(SP)