Kadis Ruth Imbau Masyarakat Laporkan Kejadian Kekerasan Terhadap Anak

Savanaparadise, Kupang – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT, Ruth Diana Laiskodat, menghimbau masyarakat NTT segera melapor jika menemukan adanya kejadian kekerasan terhadap anak.

Himbauan ini disampaikan Kadis Ruth saat tampil sebagai narasumber dalam acara K’tong Ba’omong produksi TVRI NTT, dengan tema “Penguatan Peran Masyarakat dalam Membentengi Anak dari Kekerasan”, yang berlangsung di studio I TVRI NTT Kota Kupang pada Selasa, 23 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Ruth, masyarakat dapat melaporkan kejadian kekerasan anak kepada aparat penegak hukum ataupun lembaga perlindungan anak yang ada di kabupaten atau kota.

Seperti, UPTD Perlindungan Perempuan dan anak, Rumah Perempuan, Rumah Harapan, LBH APIK dan sebagainya.

“Penting untuk melaporkan setiap kasus kekerasan anak agar tindakan penegakan hukum dapat dilakukan dan anak dapat mendapatkan perlindungan secara hukum,” kata Ruth.

Terkait upaya penanganan kekerasan terhadap anak, Dinas P3PAP2KB NTT memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bersama-sama dengan rumah aman yang dinamakan Shelter dan berada di 9 kabupaten/kota.

“Berharap akan ada di seluruh kabupaten yang ada di NTT. Dalam hal ini korban kekerasan bisa langsung datang untuk melapor ke kantor, atau Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, ada juga nomor WhatsApp 08111 129129,” ucapnya.

Mantan Kadis Kesehatan Provinsi NTT ini menegaskan bahwa laporan yang masuk ke UPTD PPA di kabupaten/kota akan langsung ditangani tanpa memungut biaya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak NTT, Veronika Atta, mengatakan upaya penanganan yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak selalu berkolaborasi dengan UPTD PPA, LSM, Yayasan Rumah Harapan GMIT hingga dengan aparatur penegak hukum.

Jika ada laporan kasus kekerasan, maka LPA akan melakukan pendampingan kepada korban, dengan memberi layanan konsultasi hukum, adanya pendampingan dari psikolog sebagai bantuan pemulihan psikis korban.

Dikatakan Veronika, menjadi pembimbing dimasa depan tidaklah mudah, perlu menghapus budaya kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, dengan mensosialisasikan berbagai regulasi terkait hak anak dan perlindungan anak agar tumbuh kesadaran bersama.

Dikatakan Ata, pemerintah, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan media harus saling berkolaborasi membantu menentukan arah program-program yang mampu untuk mencegah kekerasan kepada perempuan dan anak.

“Dengan begitu kita semua dapat menghargai anak, menciptakan keluarga dan lingkungan yang Ramah anak,” tandasnya.

Pos terkait