Site icon savanaparadise.com

Jokowi Terbitkan Perpres Produsen Miras Sebagai Investasi Terbuka, Termasuk Miras Lokal di NTT

Miras lokal di NTT Asal Flores/Foto Floresa

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Jakarta&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden &lpar;Perpres&rpar; Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal&period; Perpres itu menetapkan industri minuman keras &lpar;miras&rpar; sebagai daftar investasi terbuka&period; Perpres ini merevisi Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan  Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal&period; sebelumnya Miras masuk dalam kategori industri tertutup&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam lampiran II Perpres 10&sol;2021&comma; pemerintah mengatur ada 3 klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pertama&comma; Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol&period; dengan syarat&comma; Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali&comma; Provinsi Nusa Tenggara Timur&comma; Provinsi Sulawesi Utara&comma; dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Kedua&comma; Industri Minuman Mengandung Alkohol&colon; Anggur&comma; Syaratnya&comma; Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali&comma; Provinsi Nusa Tenggara Timur&comma; Provinsi Sulawesi Utara&comma; dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ketiga&comma; Industri Minuman Mengandung Malt&period; Yakni&comma; Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali&comma; Provinsi Nusa Tenggara Timur&comma; Provinsi Sulawesi Utara&comma; dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT&comma; M&period; Nasir Abdullah yang diwawancarai terkait itu mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi NTT saat ini fokus mengembangkan miras lokal di NTT melalui para pengrajin&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dijelaskannya tahun ini Pemprov NTT sedang melakukan uji coba enam  unit mesin produksi untuk perajin miras lokal di NTT&period; Sedangkan tahun 2022&comma; pemerintah berencana menyiapkan 100 unit mesin produksi untuk perajin miras lokal di NTT&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pengadaan mesin itu kata dia untuk membina para pengrajin agar menghasilkan miras lokal di NTT sesuai standar&period; Saat ini kata Natsir miras lokal di NTT ada masih ada percampuran metanol dan etanol&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote; Saat ini  miras lokal di NTT masih ada percampuran metanol dan etanol&period; Karena itu&comma; tugas Disprindag terus melakukan pembinaan terhadap perajin agar menghilangkan etanol sesuai standar kesehatan&comma;” kata Natsir kepada wartawan belum lama ini di Kupang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Produksi miras lokal di NTT kata dia&comma; difokuskan pada kepentingan adat dan religi&period; Diluar konsep itu kata dia bukan lagi tanggung jawab pihaknya&period;&lpar;SP&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version