Gegara ADD Hendak Dipotong 6 Juta, Kades di Ende Akan Mogok Kerja di Desa

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ende (Foto: Mateus Bheri/SP)

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ende (Foto: Mateus Bheri/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Gegara Alokasi Dana Desa (ADD) hendak dipotong sebesar Rp. 6.144.973 para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ende melakukan protes dan mengadukan hal tersebut kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ende.

Puluhan para Kades ini kemudian mendatangi Kantor DPRD Ende, 3 November 2025, yang didampingi oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ende untuk meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Ende untuk mencabut kembali keputusan pemotongan ADD.

Sebab, merujuk pada surat dari DPMD tertanggal 24 Oktober 2025, perihal: Pemberitahuan Penyesuaian Penyaluran ADD T.A 2025, dengan nomor: DPMD: 140/201/X/2025.

Dalam surat itu, menjelaskan bahwa sehubungan dengan kebijakan penyesuaian anggaran melalu efisiensi Belanja Negara khususnya pada Belanja Transfer ke Daerah, maka terjadi penyesuaian penyaluran pada Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025 untuk seluruh desa di kabupaten Ende dengan pengurangan ADD masing-masing Desa sebesar Rp. 6.114973, pada saat permintaan penyaluran ADD tahap III (20%).

Surat Pemberitahuan yang ditujukan ke para Kepala Desa di tanda tangani oleh Kepala Dinas PMD Ende, Adrianus Yosafat Muda. Anehnya, pemotongan ADD ini diduga tanpa melalui persetujuan para kepala desa se-kabupaten Ende.

Para Kepala Desa menilai, pemotongan itu tidak mendasar dan membingungkan yang membuat mereka keberataan dengan pemotongan yang dilakukan dinas.

Baca Juga :  Menyoal Banjir Melanda Kota Ende, Anggota DPRD Temui Satker PJN IV NTT

Mereka juga menilai kalau misalnya pemotongan itu terjadi, nantinya akan berdampak pada proses pelaporan akhir tahun, ditambah tidak memiliki payung hukum yang jelas.

Salah satu perwakilan Kepala Desa, Ustatad Taro, saat audiens mengungkapkan, kehadiran PPDI dan para Kades di Kantor DPRD Ende adalah ingin mendapat jawaban menyangkut pemotongan ADD sebesar Rp. 6.114.973. Karena menurut dia, apabila terjadi pemotongan maka, desa yang akan menanggung bebannya.

Ia kemudian meminta kepada DPRD dan dinas teknis untuk meninjau kembali keputusan yang sudah dikeluarkan dengan mempertimbangkan berbagai dampak dan konsekwensi di kemudian hari.

“Kami selama ini kalau mau foto copy dan yang lainnya selalu mengutang. ADD itu kan sangat kecil. Kalau terjadi pemotongan tanpa ada dasar hukum yang jelas, kami akan proses itu, walaupun kami orang desa tidak mengerti. Kami bekerja atas dasar Perbub nomor 6 tahun 2025. Tidak ada pengurangan apapun di situ. Kalau terjadi pemotongan, kami semua para kepala desa akan mogok kerja di desa”, tegasnya.

Usai Audiens dengan DPRD Ende, Ketua PPDI, Basten Nggae kepada media menegaskan, tuntutan PPDI dan para Kades adalah menolak pemotongan ADD.

“Yang kami butuhkan itu tidak akan terjadi pemotongan. Kalaupun terjadi pemotongan konsekwensinya seperti ini. umpanya kalau terjadi pemotongan minimal harus ada dasar hukum atau rujukan yang jelas bagi kami. sehingga itu menjadi dasar atau rujukan dan memperkuat bagi kami untuk pelaporan di akhir tahun nanti”, jelas Basten

Baca Juga :  Rektor Unimor Lantik Pejabat Eselon 2 Pemda TTU Jadi Kepala BAAU Unimor

Menurut Basten, berdasarkan isi surat yang ditujukan ke desa, bahwa akan dilakukan pemotongan dana ADD 6.114.973 masing-masing desa. Namun, kata dia, tujuan dari pemotongan dana tersebut tidak dicantumkan dalam surat tersebut, peruntukannya untuk apa.

“Sementara berbicara 20%, tahap III itu hanya siltap kami itu, tunjangan untuk perangkat desa, RT/RW. Karena untuk operasional kami sudah pos kan dan kami sudah gunakan walaupun uang itu sendiri belum cair”, ungkapnya.

Menurut Basten, di desa itu tidak ada namanya kas saldo atau saldo kas riil di bendahara, semuanya habis pakai sehingga dipelaporan nanti harus nol.

“Maka untuk ambil Siltap atau tunjangan itu tidak mungkin. Mau ambil operasional, apalagi sudah memasuki bulan November, orang sudah belanjakan semua. Ini pencarian hanya tinggal bayar utang”, bebernya.

Tentunya apabila ini tidak dicermati secara baik, kata dia, semua pos dan program yang telah terencana dalam RKPDes maupun APBDes nantinya akan terbengkelai dan membingungkan bagi pemerintah desa, seperti apa proses pertanggungjawabannya.

“APBDes perubahan sudah kita lakukan. Menjadi pertanyaan, apakah di atas dokumen APBdes perubahan ada perubahan lagi?”, tanyanya.

“Jadi belum ada jawaban yang pasti, baik dari dinas teknis dan juga dari keuangan. justru mereka menjelaskan secara teknis perumusan penghitungan anggaran yang dialokasikan”, tambahnya.

Sementara, dinas teknis dalam hal ini DPMD hingga berita ini diurunkan, media ini belum bisa mengkonfirmasinya.

Penulis : Mateus Bheri/CR

Berita Terkait

SPK Bantu Gereja Portable, Jemaat GKS Wee Rame Akhirnya Miliki Tempat Ibadah Permanen 
Bupati Badeoda Uraikan Data Aktivitas Ekonomi Selama Event ETMC di Ende Dari Hasil Kajian BPS, Totalnya 18,40 Miliar
DPW NasDem NTT Gelar Rakorwil Zona Timor, Ketua DPW NasDem Ajak seluruh Kader Jadi Pelaku Restorasi 
​Polres Ende Gelar Operasi Lilin Turangga 2025, Pastikan Nataru Tahun Ini Aman Kondusif
DPW NasDem NTT Gelar Diskusi Publik, Edi Endi Ajak Satukan Gagasan Bangun NTT
Gubernur NTT Melkiades Laka Lena Apresiasi Diskusi Publik DPW NasDem NTT
Polemik Antara Bupati dan DPRD Ende Berujung Hak Angket, Dewan Soroti Soal Adanya Silpa Tahun 2024 Tanpa Perubahan APBD
Viktor Bungtilu Laiskodat Gelar Reses di Waingapu, Warga Sampaikan Aspirasi Pupuk hingga BBM
Berita ini 343 kali dibaca