Fraksi PDIP DPRD Ende Buka Suara Atas Perbub Nomor 10 Tahun 2025, Jadi Objek Interpelasi

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi PDIP DPRD Ende, Vinsensius Sangu, SH., MH., (Foto: Meteus Bheri/SP)

Ketua Fraksi PDIP DPRD Ende, Vinsensius Sangu, SH., MH., (Foto: Meteus Bheri/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende akhirnya buka suara atas Peraturan Bupati (perbub) Ende Nomor 10 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perbub Nomor 126 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Ende tahun Anggaran 2025.

Pasalnya, Perbub ini menjadi objek bagi DPRD Ende yang akhirnya mengusulkan menggunakan hak interpelasi, meminta penjelasan dan klarifikasi Pemerintah terkait penetapan dan pelaksanaan Perbub tersebut.

Menanggapi persoalan ini, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende, Vinsensius Sangu, SH., MH., atau akrab disapa Vinsen kepada media Sabtu, (13/12/25) menjelaskan, merujuk pada SE Mendagri No. 900/833/SJ, tertanggal 23 Februari 2025, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri memberikan langkah, arah identifikasi atas efisensi belanja dan bidang atau sektor yang menjadi fokus prioritas efisiensi.

Selanjutnya, jelas Vinsen, dalam SE tersebut, hasil efisiensi difokuskan pada 7 sektor yakni bidang pendidikan, bidang kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanganan pengendalian inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan dan prioritas lain yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi.

Vinsen menambahkan, merujuk pada Inpres No. 1 tahun 2025, Keputusan Menteri Keuangan No. 29 tahun 2025 dan SE Mendagri No. 900/833/SJ, maka pemerintah daerah hanyalah pelaksana atas kebijakan pemerintah pusat.
.
“Ini merupakan konsekwensi logis dari sistem pemerintahan yang menganut sistem presidensial dalam negara kesatuan, di mana pemerintahan pusat yang berdaulat dan memiliki kekuasaan tertinggi atas seluruh wilayah dan rakyatnya dan pemerintah daerah hanya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat atau diberi otonomi terbatas melalui kebijakan desentralisasi”, terang Vinsen.

Vinsen mengatakan, dengan demikian Perbub No. 10 tahun 2025 adalah buah dari kebijakan pusat yang lahir atas amanat Inpres No. 1 tahun 2025, jo KMK No. 29 tahun 2025, jo SE Mendagri No. 900/833/SJ, yang mewajibkan pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan pemerintah pusat untuk menjalankannya.

Baca Juga :  Polemik Soal Penutupan Pasar, Pemcam Maurole Akhirnya Buka Suara

Hubungan Pemda dan DPRD Dalam Pelaksanaan Efisiensi

Selain menjelaskan soal kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan efisiensi dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Vinsen juga membeberkan hubungan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD dalam pelaksanaan efisiensi. Menurut Vinsen, Pemda dan DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintah daerah.

Dijelaskan, Pemerintah daerah menyelenggarakan roda pemerintahan di tingkat daerah berdasarkan asas otonomi daerah, untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan berperan penting dalam pelayanan publik, pembangunan, dan pelaksanaan kebijakan.

“Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, pemerintah daerah menjalankan kebijakan pemerintah pusat di tingkat daerah”, ungkapnya.

Mengenai pergeseran anggaran efisiensi yang mengubah struktur APBD tahun anggaran 2025, kata Vinsen, adalah buah dari kebijakan pemerintah pusat, sebagaimana tertuang dalam Inpres No. 1 tahun 2025, jo KMK No. 29 tahun 2025, jo SE Mendagri No. 900/833/SJ.

Setelah mengatakan demikian, Ia juga menguraikan bagaimana pelaksanaan efisiensi, serta proses pelaporan dan pertanggungjawabannya. Menurutnya, terhadap pelaksanaan efisiensi, yang didalamnya pergeseran anggaran pada APBD 2025, Inpres No. 1 Tahun 2025, jo SE Mendagri No. 900/833/SJ, angka 5 menerangkan “Berkenaan dengan hal tersebut angka 2 (dua) dan angka (3), untuk dilakukan penyesuaian alokasi anggaran pendapatan dan belanja melalui pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai penjabaran APBD TA 2025.

Perkada mengenai penjabaran APBD TA 2025, tambah dia, akan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah (Perda) mengenai Perubahan APBD TA 2025 bagi pemerintah daerah yang melakukan perubahan APBD TA 2025 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2025.

Lebih lanjut, ungkap Vinsen, pada Lampiran 1 SE Mendagri No. 900/833/SJ, menyajikan Format Laporan Penyesuaian Pendapatan Transfer ke Daerah Dan Belanja. Format laporan ini menyajikan 5 kolom yakni Kode Anggaran, Uraian, Sebelum Penyesuaian, Sesudah Penyesuaian dan Selisih.

Dari format laporan penyesuaian tersebut, urai dia, pemerintah pusat telah menyiapkan pelaksanaan efisiensi oleh pemerintah daerah pada struktur APBD TA 2025 dengan konsekwensinya terjadi selisih anggaran antara sebelum penyesuaian dan setelah penyesuaian.

Baca Juga :  DPD Partai NasDem Serahkan Berkas Usulan PAW Pimpinan DPRD Ende

“Artinya pemerintah pusat telah menyediakan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap APBD TA 2025 yang berakibat pada terjadinya perubahan baik selisih berkurang maupun selisih lebih”, tukasnya.

Pada sistem pelaporan atas pelaksanaan Efisiensi APBD TA 2025, Vinsen menjelaskan, merujuk pada SE Mendagri No. 900/833/SJ, angka 6 Pelaporan, huruf b, secara tegas menerangkan bahwa Bupati melaporkan hasil penyesuaian alokasi anggaran pendapatan TKD dan efisiensi belanja dalam APBD TA 2025 Kepada Gubernur, yang hingga hari ini, Sabtu, 13 Desember 2025, laporan hasil penyesuaian dan efisiensi APBD TA 2025 diterima Gubernur tembusan ke kementerian Dalam Negeri dan belum terkoreksi.

“Sementara pengawasan, Pemerintah Pusat menyerahkan kepada Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan monitoring dan evaluasi untuk penyesuaian APBD TA 2025 dan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD TA 2025 dengan berpedoman pada Inpres No. 1 Tahun 2025”, kata dia.

Berikut Dasar Hukum Pemerintah Pusat Terhadap Kebijakan Efisiensi TA 2025

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keunagan Negara (pasal 163 tetang pergeseran anggaran)
  2. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
  3. Permendagri No. 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025
  4. KMK No. 29 tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Provinsi / Kabupaten / Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Bahwa sejumlah peraturan tersebut adalah yang menjadi pedoman terbitnya SE Mengagri No. 900/833/SJ tentang Penyesuaian dan efisiensi Belanja Daerah Dalam APBD TA 2025 dan menjadi rujukan bagi lahirnya Perbup No. 10 tahun 2025.

Selanjutnya, prosedur pertanggungjawaban tertampung di dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025 yang akan disampaikan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 dan Laporan perhitungan APBD TA 2025 yang akan dilaksanakan pada 2026 awal.

Penulis : Mateus Bheri/CR

Berita Terkait

DPRD Ende Rencana Gunakan Hak Interpelasi, Bupati Bilang Jadwal Paripurna Sudah Melampui Waktu
Ketua DPD PDIP NTT Usulkan Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Dinaikkan Statusnya Melalui Kepres
Pimpin Konfercab di Ende, Djarot Sebut Flores Punya Hubungan Historis Sangat Kuat Dengan PDI Perjuangan
Pemkab Gandeng BPS Lakukan Survey Dampak Ekonomi Atas Event ETMC di Ende
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Gegara ADD Hendak Dipotong 6 Juta, Kades di Ende Akan Mogok Kerja di Desa
Wakil Bupati Ende Pesan Ke Anggota Satpol PP; Saat Bertugas Jauhi Minuman Keras
Menuju Konferda VI PDI-P , tujuh nama berpeluang menjadi ketua DPD PDI-Perjuangan NTT
Berita ini 51 kali dibaca