DPD RI Ingin Masalah Pangan Jadi Isu Global

- Jurnalis

Selasa, 6 Oktober 2015 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai persoalan pangan diseluruh daerah di Indonesia tampaknya sulit diatasi pemerintah. Atas dasar itu, DPD berinisiatif untuk melakukan revisi dan pengantian Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman.

” Masalah Pangan Harus menjadi Isu Global sama seperti isu Migas. Kami DPD RI tidak ingin masalah pangan terus berlanjut. Karena itu, UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman perlu direvisi,” kata ketua rombongan Komite II DPD RI, Ahmad Narwadi di Kupang, Selasa (6/10).

Menurut Ahmad, produksi pangan di Indonesia tidak melaju secara pesat, sementara jumlah penduduk semakin meningkat. Untuk mengatasi persoalan pangan, maka dibutuhkan kerjasama yang baik melalui perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman.

Baca Juga :  KPUD NTT Dan Pemprov Belum Dapat Informasi SK Pelantikan MDT-DT

Ia menyampaikan, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 telah beberapa kali diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagian kelompok masyarakat telah melakukan uji materi terhadap Undang-undang tersebut sehubungan dengan implementasi undang-undang itu yang seakan-akan tidak berpihak kepada petani kecil sebagai pelaku utama budidaya tanaman.

Dalam klausul yang berhubungan dengan pembenihan, MK berargumen bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman telah memfasilitasi industri benih untuk memonopoli pembenihan nasional.

Ia menilai sistem budidaya pertanian berperan amat penting untuk meningkatkan produksi pertanian. Sistem budidaya tanaman setidaknya terdiri dari tiga sistem besar yakni sistem input dan sarana pertanian, sistem produksi tanaman, dan sistem panen.

Sementara itu, anggota DPD RI asal NTT Ibrahim Agustinus Medah menambahkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman sudah direvisi beberapa kali namun belum optimal dan tidak berpihak kepada petani. “Karena itu, DPD memandang perlu dilakukan revisi kembali,” kata Medah.

Baca Juga :  Esthon Gerah Dengan SMS Fitnah

Medah menyampaikan, masalah pangan harus diatasi agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Para petani disetiap daerah sering mengeluhkan hal yang sama yakni masalah bebit dan pupuk. Oleh sebab itu, perlu dilakukan revisi Undang-undang yang mengatur sistem budidaya tanaman.

Selain itu, asisten ekonomi pembangunan Setda NTT Andreas Jehalu menyampaikan yang menjadi masalah serius di daerah itu adalah semakin sempitnya lahan pertanian. Hal ini menyebabkan hasil produksi petani juga berkurang.

Ia mengemukakan terjadi penurunan hasil produksi pertanian disebabkan karena kuranya infrastruktur pertanian, masalah bibit, dan penggunaan pupuk. “Ini karena undang-undang lama yang mengatur tentang hal itu tidak mengakomodir kepentingan petani,” ujarnya.(SP)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 0 kali dibaca