Kupang, Savanaparadise.com,- Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Daniel Taimenas, dituding oleh sejumlah pihak karena telah melanggar kode etik terkait penyerahan bandara Eltari Kupang.
Menurutnya, tudingan kepada dirinya, sangat tidak beralasan karena kehadiran dirinya pada saat itu hanya memenuhi undangan Gubernur.
“Saya memang hadir pada pertemuan tanggal 28 Desember 2020 yang lalu, Kata Daniel Taimenas kepada sejumlah wartawan di Warung Makan Raja Laut, Sabtu, (09/01/2021).
Ia menjelaskan, dalam pertemuan dengan Gubernur NTT, Walikota-Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati, tidak membahas tentang penyerahan aset ke Kota Kupang.
Sehingga, menurut dirinya, pelanggaran kode etik yang disangkahkan kepadanya tidak beralasan, ditambah lagi dirinya tidak mendapat kesempatan untuk berbicara.
“Kami hanya hadir untuk penyelesaian tapal batas bukan penyerahan aset daerah”, Ujarnya.
Ia juga menuturkan, undangan itu dari Bapak Gubernur, hadir dalam kegiatan itu Pemerintah Kabupaten Kupang.
Adapun beberapa fraksi di DPRD Kabupaten Kupang meminta dirinya untuk memberikan klarifikasi terhadap masalah itu, dengan tegas Ia mengatakan, saya siap menjelaskannya dan siap menerima kritikan dan saran.
Senada dengannya, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Kupang, Habel Mbate, mengatakan kehadiran Ketua DPRD Daniel Taimenas pada tanggal 28 Desember 2020 murni penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Kupang dan Kota Kupang.
Menurut Habel Mbate, dalam surat undangan yang diterima pihaknya sangat jelas berisikan undangan penyelesaian tapal batas bukan penyerahan aset daerah Kabupaten Kupang.
Terkait wilayah Bandara El Tari Kupang, jelas Dia, sesuai dengan keterangan BPN bahwa sertifikat Bandara El Tari berada di wilayah Kota Kupang.
“Sejak dulu, Bandara El Tari sudah masuk Kota Kupang dan bahkan infrastruktur di sekitarnya Bandara dibiayai dari APBD Kota Kupang”, Jelasnya.
Wakil Ketua DPD I partai Golkar NTT Bidang Media dan Pengendalian Opini, Frans Sarong, dalam kesempatan itu mengatakan, penjelasan Ketua DPRD Kabupaten Kupang demi melurus isu bias yang beredar di publik.
Ia juga menyayangkan bahwa isu yang dihembus dan beredar dimasyarakat terkesan bahwa Danel Taimenas seolah-olah ikut menyerahkan Bandara El Tari Kupang kepada Pemkot Kupang.
“Secara aturan, semestinya sebelum penyerahan aset daerah harus melalui paripurna di DPRD Kabupaten Kupang, baru dilakukan penyerahan”, Kata mantan wartawan harian Kompas.
Ia menambahkan, mana mungkin Ketua DPRD mengambil langkah sendiri tanpa melalui mekanisme sidang paripurna, tentunya berita yang beredar di masyarakat itu tidak benar.
Mantan Calon Bupati Manggarai Timur ini juga mengatakan yang terjadi sebenarnya adalah bukan penyerahan aset tapi penyelesaian tapal batas sesuai dengan undangan yang diterima.
Bahwa di dalamnya termasuk dengan Bandara El Tari Kupang, kata Dia, itu terjadi dengan sendirinya. (SP)