Bupati Belu Menolak DOB Malaka Ikut Pemilu Kada

Kupang, Savanaparadise.com,- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur Djidon de Haan di Kupang, Senin (29/4) mengatakan sikap Bupati Belu Yoachim Lopez menolak warga di Daerah Otonomi Baru (DPO) Malaka tidak ikut pemilu kada bertentangan dengan peraturan.

Malaka adalah DOB baru yang sesuai UU Nomor 3 tahun 2013 secara resmi berpisah dari Belu sejak 11 Januari 2013. DOB ini memiliki 12 kecamatan sama persis dengan Belu yang juga memiliki 12 kecamatan. “Pemilu Kada Belu akan digelar Agustus mendatang diserahkan KPU karena bekerja berdasarkan aturan. Aturan KPU itu sama di seluruh Indonesia,” ujar Djidon.

Djidon mengatakan pihaknya berpedoman pada Surat KPU Pusat Nomor 162/KPU/III/2013 yang dikeluarkan 18 Maret 2013 perihal pemilu kada provinsi dan kabupaten induk. Berdasarkan surat tersebut, pemilu kada Belu tetap mengikusertakan warga dari DOB Makaka. “Malaka tetap ikut pemilu kada karena pencalonan kepala daerah juga mengambil suara dari rakyat Malaka,” tandasnya.

Satu hari sebelumnya, Bupati Yoachim Lopez menolak warga Malaka ikut pemilu kada. Penolakan itu ditandai tidak menyerahkan data penduduk potensial pemilu pemilu (DP4) dari 12 kecamatan di Malaka kepada KPU Belu.

Bupati hanya menyerahgkan DP4 dari 12 kecamatan di Kabupaten Belu. Ia beralasan Malaka, wilayah di selatan Belu sudah menjadi daerah otonom sehingga tidak perlu mengikuti pemilu kada Belu. Namun sikap bupati tersebut ditentang KPU Belu dan KPU NTT. (SP)

Pos terkait