Site icon savanaparadise.com

Buntut Penetapannya Sebagai Tersangka, Yohanes Kaki Ajukan Praperadilan

Hakim Tunggal pada Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Ende, I Putu Renata I Putra,, SH (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Ende&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Dugaan korupsi proyek normalisasi dan Bronjonisasi kali Lowolulu&comma; Desa Tou&comma; Kecamatan Kotabaru&comma; Kabupaten Ende yang menyeret tersangka&comma; Yohanes Kaki dan Siprianus Lenggoyo memasuki babak baru&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Yohanes Kaki dan Siprianus Lenggoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ende&comma; pada 19 Februari 2025&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Buntut dari penetapannya sebagai tersangka&comma; Yohanes Kaki &lpar;YK&rpar; sebagai pemohon mengajukan upaya hukum mealui Praperadilan &lpar;Prapid&rpar; di Pengadilan Negeri &lpar;PN&rpar; Ende&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Sidang perdana Praperadilan digelar&comma; Senin&comma; 10 Maret 2025&comma; di pimpin oleh Hakim tunggal&comma; I Putu Renata I&period; Putra&comma;&comma; SH&comma; yang dihadiri oleh kuasa hukum pemohon&comma; Ferdinandus Maktaen&comma; SH maupun kuasa termohon dari Kejaksaan Negeri Ende&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kuasa Hukum pemohon&comma; Ferdinandus Maktaen&comma; SH usai sidang Praperadilan&comma; kepada media menjelaskan&comma; alasan kliennya mengajukan Praperadilan karena ketidakpuasan atas keputusan Kejaksaan Negeri Ende dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8221&semi; Sederhananya kita keberatan itu&period; Soalnya penyelidikan dilakukan dalam dua institusi&period; Itu salah satu poin yang kita sampaikan&&num;8221&semi;&comma; jelas Ferdin&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebagai kuasa hukum&comma; Ia keberatan apabila sementara proses penyelidikan di kepolisian kemudian Kejaksaan mengambil alih&period; Menurutnya&comma; ini menunjukan Abuse Of Power&comma; penggunaan kesewenang-wenangan penyidik kejaksaan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain poin di atas&comma; menurut Ferdin&comma; tidak ada unsur kerugian Negara atas kasus yang dituduhkan kepada kliennya Sebab&comma; kerugian negara itu telah dikembalikan sebelum proses penyelidikan di tingkat kejaksaan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menambahkan&comma; dalam sidang sebelumnya di Tipikor Kupang&comma; Pemohon di kasih kesempatan oleh majelis hakim untuk mengembalikan kerugian negara sebesar 10&period;800&period;000 &lpar;Sepuluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Waktu itu&comma; sambung Ferdin&comma;  kapasitas pemohon sebagai saksi di pengadilan&comma; bukan saksi dalam proses penyidikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Ini saksi di pengadilan&period; Setelah ada arahan dari majelis hakim yang memimpin sidang saat itu&comma; maka dengan sadar pemohon langsung mengembalikan kerugian saat itu tercatat&period; Jadi kita merasa bahwa sudah ada pengembalian kerugian negara&comma; lalu kerugiannya apa&quest;&&num;8221&semi;&comma; tanya Ferdin&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Terkait soal Praperadilan&comma; sebagai kuasa hukum Ia menjelaskan bahwa Praperadilan ini telah di ajukan pemohon sejak seminggu yang lalu dan hari ini dilakukan sidang perdana&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Tadi kita ajukan perubahan pada saat sidang dan itu diperkenankan oleh hukum&comma; intinya tidak ada perubahan dalam Petitun&&num;8221&semi;&comma; jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kesempatan yang sama&comma; Ferdin juga menyampaikan niatnya ke Komisi III DPR RI untuk mempertanyakan terkait Kitab Undang Hukum Pidana&period;yang dinilainya baru berlaku di tahun 2026&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8216&semi;Jadi kenapa kita lakukan ini&comma; karena Kitab Undang Hukum Pidana belum di mulai&period; Dia baru berlaku di 2026&period; Makanya kemungkinan besar kita akan ke komisi III DPR RI untuk mempertanyakan ini&&num;8221&semi;&comma; ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sementara&comma; pihak Kejaksaan Negeri siap menghadapi gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh pemohon Yohanes Kaki melalui kuasa hukumnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kesiapan itu nyatakan Kejari Ende melalui penyusunan Jawaban termohon di sidang Praperadilan berikutnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kami susun jawaban termohon di Praperadilan&period; Kami koordinasi dulu dengan pimpinan&comma; terkait jawaban Praperadilan&&num;8221&semi;&comma; jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende&comma; Nanda Yoga Rohmana<&sol;p>&NewLine;<p>Selain menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Yohanes Kaki&comma; pihak Kejari Ende akan tetap melakukan pemanggilan terhadap tersangka YK untuk dilakukan pemeriksaan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Terkait soal ini&comma; dijelaskan oleh Kasi Intel Kejari Ende&comma; Nanda Yoga Rohmana&period; Karena menurutnya&comma; Praperadilan tidak akan menggugurkan pihaknya untuk melakukan pemeriksaan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Nanti pertengahan Maret akan kita lakukan pemanggilan terhadap tersangka&&num;8221&semi;&comma; jelas Nanda&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Terpisah&comma; Kepala Pengadilan Negeri Ende melalui Panitera&comma; Rabind R&period; Tagore&comma; SH menjelaskan Praperadilan dengan nomor 1&sol;Pind&period;Pra&sol;2025&sol;Pn&period;End di tunda oleh hakim tunggal dan dijadwalkan ulang pada Rabu&comma; 12 Maret 2024 dengan agenda mendengar jawaban dari pihak termohon&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Karena pihak termohon belum siap&comma; makanya di tunda&&num;8221&semi;&comma; jelas Rabind R Tagore&period; &lpar;CR&sol;SP&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version