Savanaparadise.com, Kupang – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menjaga integritas dan moralitas aparaturnya, dengan berbagai kegiatan positif. Seperti, camp revolusi mental, pembinaan rohani gabungan, sidak serta sosialisasi.
Kepala BKD NTT, Henderina Laiskodat kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan perangkat regulasi berupa Pergub 61/2019, tentang Kode Etik dan Pergub 60/2020, tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.
Menurutnya, tahun ini BKD juga sedang mempersiapkan audit ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Pelayanan terpadu satu pintu yang telah diterapkan di BKD, selain mengefektifkan pelayanan, juga mengurangi tatap muka dan meminimalisir potensi suap dan gratifikasi.
“Tahun 2021, BKD memperoleh penghargaan (award) Juara II Tingkat Nasional untuk kategori penerapan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK),” ungkap Henderina, Jumat (1/4).
Ia menegaskan, penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap komitmennya dalam menerapkan kode etik PNS dalam 14 urusan manajemen kepegawaian. ”, demikian Henderina menjelaskan.
“Karena pengelolaan kepegawaian merupakan salah satu area rawan KKN, maka kami perlu membangun iklim kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk menerapkan nilai, norma dan etika organisasi di lingkungan BKD yang telah kami deklarasikan, sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), ungkap Henderina.
Henderina memastikan, segala jenis layanan di BKD tidak dipungut biaya. Jika ada oknum ASN yang melakukan pungli dan tindakan sejenisnya diharapkan untuk melapor, dengan sarana pengaduan yang disediakan.
“Jangan sungkan untuk segera melapor dengan memanfaatkan sarana pengaduan yang telah kami siapkan,” tutupnya.(Juven Nitano)