Site icon savanaparadise.com

Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p><strong>Kefamenanu&comma; Savana paradise&period;com&comma;&lowbar;<&sol;strong> Forum Aliansi Rakyat Menggugat &lpar;Armet&rpar; dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia &lpar;GMNI&rpar; Cabang Kefamenanu&comma; akhirnya resmi mendaftarkan gugatan terkait persoalan perekrutan Pegawai Tidak Tetap &lpar;PTT&rpar; di Kabupaten Timor Tengah Utara &lpar;TTU&rpar;&comma; ke Pengadilan Tata Usaha Negara &lpar;PTUN&rpar; Kupang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Armet&comma; Kantor hukum Robert Salu&comma; SH&period;&comma;MH &amp&semi; Partners&comma; Kamis&comma; 12&sol;05&sol;2022&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Melalui keterangan Pers yang diterima media ini&comma; Kuasa hukum &comma; Robert Salu&comma; SH&period;MH dan Egiardus Bana&comma; SH&period;MH menjelaskan&comma; Ada sekitar 200 orang lebih calon PTT yang memberikan kuasa kepada mereka untuk mengajukan Gugatan Ke pengadilan Tata Usaha Negara &lpar;PTUN&rpar; Kupang&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Mereka memberikan kuasa hukum kepada kami untuk kemudian menguji surat Keputusan Bupati Timor Tengah Utara Nomor&colon; 817&sol;118&sol;BKDPSDM tanggal 05 April 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Pengangkatan Calon Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah kabupaten Timor Tengah Utara tahun 2022&&num;8243&semi; jelas Roberth&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Roberth menjelaskan&comma; Sebagai subjek hukum&comma; para PTT yang dinyatakan tidak lulus mempunyai hak hukum untuk menguji keputusan tersebut dengan 3 aspek&comma; yakni &colon; Pertama&comma; apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan amanah UU nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminstrasi Pemerintahan&quest;&comma; aspek kedua&comma; apakah keputusan Bupati telah sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 71 Tahun 2021&quest; dan aspek ketiga yang perlu diuji adalah apakah keputusan Bupati TTU telah sesuai dengan asas – asas Umum Pemerintahan yang baik&quest;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>” Tiga aspek ini yang kemudian kita uji di persidangan nanti&comma; dan saya pikir jelas bahwa kewenangan dan kesewenang-wenangan adalah dua hal berbeda sehingga Bupati boleh saja berwenang namun tidak boleh sewenang – wenang&&num;8221&semi; tegas Roberth&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Fakta yang terjadi&comma; Bupati TTU melakukan Tindakan sewenang – wenang&comma; karena tidak memperhatikan Asas kecermatan&comma; yang menghendaki agar suatu keputusan dan&sol;atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan&sol;atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat&comma; sebelum keputusan dan&sol;atau tindakan tersebut ditetapkan dan&sol;atau dilakukan&comma;” sambung Roberth diaminkan Egiardus&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menilai&comma; dalam persolan ini&comma; Bupati TTU tidak cermat mengambil keputusan yang dapat dilihat pada salah satu contoh kasus&comma; di mana bahwa banyak peserta yang dinyatakan tidak lulus namun memiliki nilai akhir lebih tinggi dibandingkan dengan yang dinyatakan lulus&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;ini salah satu contoh saja bahwa ada banyak kesewang-wenangan yang dilakukan oleh Bupati TTU dalam proses perekrutan calon PTT di TTU&&num;8221&semi; kata Roberth&period;<&sol;p>&NewLine;<p>” Dalam gugatan juga kita meminta bahwa keputusan Bupati TTU terbukti cacat hukum dan&sol;atau cacat prosedural yakni telah melanggar Undang – Undang Republik Indonesia no 30 Tentang Adminstrasi Pemerintahan &comma; Peraturan Bupati Timor Tengah Utara no 71 Tahun 2021 serta melanggar AAUPB terutama asas kepastian hukum&comma; asas kecermatan&comma; asas keterbukaan&comma; asas ketidakberpihakan dan asas pelayanan yang baik&comma; maka berdasarkan pasal 64 jo pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Admistrasi Pemerintahan&comma; terhadap obyek sengketa yang demikian sudah seharusnya dinyatakan tidak sah dan karenanya harus dicabut dan dibatalkan&&num;8221&semi; urai Roberth&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Roberth mengatakan selain ke Pengadilan PTUN Kupang&comma; Pihaknya juga telah membuat laporan resmi ke Ombusman NTT dan juga telah mempersiapkan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Kefamenanu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>” Saya pikir pelayanan publik di TTU sangat memprihatinkan&period; Hal ini juga dapat dibuktikan dengan penetapan pelayanan Rendah dengan zona kepatuhan Merah&comma; sesuai hasil penilaian Ombudsman RI&&num;8221&semi; pungkasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Penulis &colon; Yuven Abi<&sol;strong><br &sol;>&NewLine;<strong>Editor &colon; Chen Rasi<&sol;strong>&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version