Anarkis, 3 Pelajar SMA Diamankan Karena Lempar Polisi Saat Demo Omnibus Law di DPRD NTT

 

Kupang, Savanaparadise.com,- Tiga pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kupang terpaksa diamankan polisi pada saat demo undang-undang omnibus law di Gedung DPRD NTT, Jumat, 09/10/2020.

Tiga pelajar ini bergabung bersama ratusan mahasiswa yang memprotes undang-undang omnibus law.

Mereka diamankan dari tengah kerumunan mahasiswa karena kedapatan melempar batu kearah aparat kepolisian yang berjaga didepan gerbang pintu masuk DPRD NTT.

Wakapolda Nusa Tenggara Timur, Brigjen Pol Ama Kliment Dwikorjanto kepada wartawan menjelaskan pengamanan tiga pelajar karena sudah terlibat aksi anarkis dan mengganggu ketertiban umum.

” Anak SMA ada tiga orang yang kita amankan, nanti kita ambil data-datanya dan panggil orang tuanya untuk diberi pengertian,” jelasnya.

Dia mengatakan para demonstran melanggar protokol kesehatan karena tidak diberi izin. Aksi itu juga kata dia mengganggu ketertiban umum, serta melempar petugas menggunakan batu dan kayu.

Dia menjelaskan anak buahnya dilapangan tidak melakukan tindak kekerasan apapun selama mengawal aksi demonstrasi.

Meski dikasari oleh para pendemo, ia mengatakan hal itu merupakan bagian dari risiko tugas

” Kita tidak melakukan tindakan terhadap mereka, tapi mereka memprovokasi dan melempar kita dengan batu. Ini adalah risiko dari tugas kita tapi kita tetap akan menjaga dan mengajak mereka lebih santun dalam menyampaikan aspirasi. Kita kan ada aturan-aturan bagaimana memberi pendapat di depan umum, bagaimana mereka bersikap dalam berdemokrasi ini,” ungkapnya.(SP)

Pos terkait