Tidak Tuntasnya Sengketa Tapal Batas, DPRD NTT Akan “Adili” Pemerintah

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2014 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta pemerintah Provinsi NTT agar menuntaskan penyelesaian sengketa tapal batas antara Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

“Kita harapkan persoalan sengketa tapal batas ini jangan sampai berlarut-larut, kalau targetnya 2013 selesai, kenapa sampai sekarang belum tuntas,” kata anggota Komisi A DPRD NTT, Daud Saleh Ludji, kepada wartawan di kupang, 07/03/14.

Terkait dengan tidak tuntasnya penyelesaian tapal batas oleh pemerintah, Komisi A yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan ini akan mengagendakan untuk memanggil Badan Pengelola Perbatasan untuk dimintai klarifikasinya.

Baca Juga :  Gubernur Dan Wagub NTT Cek Stok Beras Di Bulog Dan Harga Sembako Di Pasar

“Kita akan minta klarifikasi Badan Pengelola Perbatasan, kenapa masalah ini belum selesai,” ujar dia. Namun demikian, soal kapan pihaknya akan mengagendakan pemanggilan terhadap Badan Pengelola Perbatasan, pihaknya mengaku masih mencari waktu yang tepat.

Untuk diketahui, Gubernur Nusa Tenggara Timur , Frans Lebu Raya, sebelumnya mengatakan pemerintahannya telah menetapkan tiga titik prioritas penyelesaian sengketa batas daerah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang agar masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum menyangkut batas wilayahnya.

Baca Juga :  Gubernur NTT Sosialisasikan Undang-Undang Pemilu

“Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTT periode 2008 – 2013, khusus penanganan sengketa batas daerah telah ditetapkan tiga titik prioritas sengketa batas daerah yang harus diselesaikan,” kata Gubernur Lebu Raya di Kupang, beberapa hari lalu.

Tiga titik sengketa yang menjadi prioritas penyelesaian pemerintah adalah batas wilayah Kabupaten Ngada dengan Manggarai Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Belu, serta Kota Kupang dengan Kabupaten Kupang.

Penyelesaian sengketa batas daerah antara Kota Kupang dengan Kabupaten Kupang, menurut Gubernur Lebu Raya, pemerintahannya sedang mempersiapkan rapat koordinasi dengan kedua pemerintah daerah ke arah penyelesaian.(Rey/SP)

Berita Terkait

Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Berita ini 3 kali dibaca