Kupang,Savanaparadise.com-Dewan pimpinan Partai Nasional Demokrat NTT atau (DPW NasDem NTT ) Gelar Diskusi Akhir pekan Pilkada Oleh DPRD dan Keputusan Keputusan Terbaru Mahkamah konstitusi Nomor 135 tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah Oleh DPRD.
Kegiatan ini di selenggarakan di Gedung DPW Partai NasDem NTT Pada Jumat,23 Januari 2026
Dalam Kegiatan Tersebut hadir Pula Politisi PDI Perjuangan Nelson O.Matara yang merupakan Anggota DPRD Provinsi NTT 2024-2029.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Anggota DPRD Provinsi yang juga merupakan Anggota Dewan Pakar DPW Partai NasDem Dr.Pius Rengka,S.H,MH Dalam Sambutannya mengatakan sangat mengapresiasi dan terimakasih kepada Semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini untuk Menyampaikan dan menyamakan perspektif terkait isu yang beredar Akhir akhir ini.
Peserta Yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari Berbagai lintas Organisasi Kepemudaan Yaitu PMKRI Cabang Kupang,Badan Eksekutif Mahasiswa Fisip Undana Kupang,Mahasiswa Liga NasDem, Gerakan Mahasiswa Flobamora, Ikatan Mahasiswa Malaka ( IMALA )Kupang dan Mahasiswa dari Lintas Perguruan Tinggi di NTT Serta seluruh Jajaran DPW Partai NasDem .
Materi Perspektif Akademisi Politik Oleh Pengamat Politik Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Dr. Drs. Urbanus Ola Hurek, M.Si
Perspektif Akademisi Hukum Dr. Detji Kory Elianor R. Nuban, SH., M.Hum Mengambil Kesimpulan Bahwa Putusan MK Terbaru Nomor 135 Tahun 2024 Dianggap tidak bebas dalam memilih siapa yang akan mewakili kita sekalipun dianggap Efektif namun Kedaulatan Hanya di tangan Rakyat.
Perspektif Aktivis NGO Dari Bengkel Advokasi dan Pemberdayaan Kampung ( Appek ) Kupang Dr. Laurensius Sayrani, MIPA Sebagai Masyarakat Sipil Dr.Laurensius Sayrani Mengatakan kekuasaan tidak boleh di kendalikan oleh Sebuah institusi atau Lembaga bahkan Segelintir Orang karena peluang melakukan banyak penyelewengan Kekuasaan.
Adapun Materi Yang di menjadi Pembahasan Pokok dalam diskusi ini Adalah Analisis Mekanisme : Pilkada Langsung VS Pilkada dari DPRD
Pilkada Langsung
Implikasi Demokrasi:
Pilkada langsung tetap dinilai lebih selaras dengan semangat kedaulatan rakyat meski memerlukan perbaikan tata kelola biaya.
Pilkada Langsung
Kelebihan: Legitimasi masyarakat kuat, penguatan akuntabilitas vertikal (calon ke rakyat), dan partisipasi politik tinggi, serta berpihak pada rakyat.
Kekurangan: Biaya politik sangat tinggi (Gaji tidak sebanding dengan biaya yg telah dikeluarkan), Potensi terjadinya korupsi (proyek, judi, beli jabatan, dll), risiko polarisasi sosial (potensi konflik tinggi). boros anggaran, potensi politik uang, dan, merusak birokrasi (non-job pejabat).
Pilkada oleh DPRD:
Kelebihan: Efisiensi anggaran negara/hemat biaya dan meminimalisu konflik horizontal di akar rumput.
Kekurangan: Berisiko memunculkan “oligarki Lokal tidak sesuai aspirasi masyarakat, transaksi politik di tingkat elit (politik transaksional), kepala daerah terpilih Lebih memperhatikan DPRD daripada rakyat, dim melemahkan katan emosional rakyal dengan pemimpinnya.
Rekomendasi Kebijakan & Desain ideal
Kodifikasi Hukum Pemilu: Menggabungkan UU Pemilu dan UU Pilkada ke dalam satu kodifikasi (Omnibus Law Pemilu) untuk kepastian hukum.
Model Mempertimbangkan pemisahan antara Pemilu Keserentakan Parsial:Nasional (Pilpres, DPR, DPD) dengan Pemilu Lokal (Pilkada, DPRD Provinsi/Kabupaten)dengan jeda waktu 2 tahun untuk menjaga stabilitas isu lokal.
Reformasi Biaya Kampanye: Memberlakukan pembatasan belanja kampanye yang ketat dan pendanaan partai politik oleh negara yang lebih transparan untuk menekan korupsi kepala daerah
Digitalisasi Pemilu Optimalisasi Sistem reformasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk transparansi dan kecepatan hasil guna menjaga kepercayaan publik.
Kesimpulan
Sistem pemilihan harus mampu menyeimbangkan antara aspek efisiensi teknis nilai kedaulatan rakyat. Penguatan dan kelembagaan penyelenggara (KPU, Bawaslu, DKPP) adalah kunci keberhasilan demokrasi Indonesia di masa depan.
Dalam Sesi tanya Jawab Yang hadir dalam kegiatan diskusi ini Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Timor Tengah Selatan Raynal C.Usfunan dengan Tegas Menolak Sistem Pemilihan Umum melalui DPRD.
Menurutya esensi dari pemimpin adalah melayani, ketika mandat yang di berikan dari rakyat kepada pemimpin secara langsung, kemudian digeser ke elit politik maka yang diragukan adalah pemimpin yang dilahirkan lebih melayani elit politik dari pada melayani rakyat.
“Kedaulatan rakyat tidak boleh di negosiasikan dengan alasan yang tidak mendasar “.
” Studi perbandingan antara negara maju saja masih mempertahankan pemilihan secara langsung. Tidak ada alasan paling mendasar untuk mengamputasi hak rakyat “. Tutup Ketua Ikatan Mahasiswa Timor Tengah Selatan ini.
Penolakan itu bukan datang dari Satu organisasi kepemudaan melainkan datang dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ( PMKRI) Cabang Kupang .
PMKRI Kupang Mengkritisi Bahwa Demokrasi Akhir akhir ini Sudah Sangat di Dikebiri oleh Para Elit Politik Kita Sendiri.Semuanya Sudah di rampas oleh Negara yang kita punya tinggal Suara saja itu juga di ambil Hak Suaranya.Jadi Pada Dasar kami menolak Sistem Pilkada Melalui DPRD***
Penulis : Tim Redaksi (DD)











