Gonjang Ganjing Dibalik Temuan Inspektorat Atas Dugaan Penyalagunaan Anggaran Perdis di DPRD Ende Sebesar 7 M

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Ende dengan Inspektorat, BPKAD, dan Bappeda (Foto: Mateus Bheri/SP)

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Ende dengan Inspektorat, BPKAD, dan Bappeda (Foto: Mateus Bheri/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Publik Ende hari ini hangat memperbincangkan temuan Inspektorat atas Perjalanan Dinas (Perdis) DPRD Ende untuk koordinasi dan konsultasi sebesar 7 M. Temuan tersebut berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Ende di Sekretariat DPRD Ende.

Isu ini mencuat ke publik setelah Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, SH,. MH lewat beberapa media membeberkan adanya temuan dugaan penyalahgunaan anggaran di lembaga DPRD Ende mengacu hasil audit investigasi inspektorat pada tahun 2025.

Dari hasil audit investigasi tersebut ditemukan adanya penggunaan anggaran sebesar 7 M yang tidak sesuai peruntukannya untuk kegiatan perjalanan dinas konsultasi dan koordinasi tahun anggaran 2024 yang berpotensi pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan pula Pemerintah telah menyurati lembaga DPRD Ende untuk segera melakukan pengembalian dan Bupati berharap ada itikad baik dari DPRD Ende untuk mengembalikan.

Buntut dari persolan tersebut, DPRD Ende lalu mengundang Inspektorat, Bappeda, dan BPKAD untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota DPRD Ende. RDP tersebut berlangsung diruang sidang komisi, pada Rabu, (14/1/26) yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Ende, Flavianus Waro atau akrab disapa Yanus Waro.

Hadir dalam RDP, Asisten I Setda Ende, Martinus Satban, Kepala BPKAD, Fransisco Versailes, Plt. Bapedda, dan perwakilan dari Inspektorat dan juga puluhan Anggota DPRD Ende.

Saat RDP, Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Nikolaus Buka mempertanyakan bukti fisik laporan hasil audit nomor 10/ITKAP.LHP/PKPT/VI/2025, tanggal 25 Juni 2025. yang menjadi rujukan untuk dilakukan audit investigasi.

Sebab, menurut Niko Buka, setelah mencermati secara seksama laporan hasil audit investigasi inspektorat kabupaten Ende Nomor 13/ITKB/PKHP/Pemsus/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025 terkait dugaan penyimpangan.

Baca Juga :  Dewan di Ende Desak Pemerintah Segera Perbaiki Jalur Trans Utara Yang Putus Total

Niko Buka berkesimpulan bahwa berdasarkan hasil laporan tersebut laporan hasil investigasi tidak berdiri sendiri tetapi dia merujuk pada laporan hasil audit nomor 10/ITKAP.LHP/PKPT/VI/2025, tanggal 25 Juni 2025,

“Artinya, ada audit sebelumya yang dilakukan, sebelum audit investigasi sebagai rujukan untuk dilakukan audit investigasi”, tegasnya

Namun dirinya menyayangkan karena sejauh ini, setelah pihaknya mencoba mengkonfirmasi ke sekretariat dewan DPRD Ende, tetapi jawaban dari sekretariat dewan, belum ada kegiatan atau aktivitas audit dari inspektorat Kabupaten Ende yang dilakukan, selain audit imvestigasi.

“Sampai dengan saat ini ketika dikonfirmasi, belum ada juga laporan hasil audit nomor 10 yang mana audit yang diklaim oleh inspektorat sebelum audit inveatigasi”, bebernya.

Niko Buka kemudian menjelaskan, apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 khususnya pasal 54 ayat 1 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bahwa laporan hasil audit wajib disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah yang diawasi akan tetapi hingga saat ini pihak sekretariat DPRD Kabupaten Ende belum menerima laporan hasil audit tersebut.

“Sehingga pada kesempatan ini dengan sangat hormat, kita meminta kepada pihak inspektorat untuk menunjukan bukti fisik laporan hasil audit nomor 10/ITKAP.LHP/PKPT/VI/2025, tanggal 25 Juni 2025 sebelum audit investigasi dilakukan”, ujarnya.

Menanggapi apa yang ditanyakan anggota DPRD dari Fraksi PKB, perwakilan dari inspektorat, Lody Sunti menjelaskan, sebelum dilakukan audit investigasi, inspektorat terlebih dahulu melakukan audit tujuan tertentu di sekretariat dewan DPRD Kabupaten Ende.

“Jadi audit tujuan tertentu ini tidak ditujukan untuk objek yang diperiksa karena hasil dari pemeriksaan audit tujuan tertentu ini kami merekomendasikan itu ditujukan kepada Pak Bupati untuk melakukam audit investigasi dari proses audit tujuan tertentu ini. Jadi bahwa hasil ATT ini kami tidak berikan kepada sekretaris dewan”, katanya.

Baca Juga :  Fraksi PDIP DPRD Ende Buka Suara Atas Perbub Nomor 10 Tahun 2025, Jadi Objek Interpelasi

Jawaban tersebut memantik perdebatan antara Anggota DPRD, Niko Buka dan pihak inspektorat. Karena menurut Niko Buka, apabila melihat laporan hasil audit, diterangkan bahwa adanya dugaan penyimpangan yang bersumber dari hasil audit tujuan tertentu atas sekretariat dewan DPRD Kabupaten Ende yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Ende berdasarkan laporan hasil audit nomor 10.

“Nah, sekarang kita minta supaya bisa diperlihatkan laporan hasil audit nomor 10 tersebut karena petunjuk dari sini supaya kita ketahui”, tegasnya.

Sekali lagi Niko Buka menjelaskan, merujuk pada pasal 54 ayat 1 PP Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, laporan hasil audit wajib disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah yang diawasi.

“Ini supaya kita bisa mengetahui pihak inspektorat pernah melakukan audit tujuan tertentu sebelum audit investigasi. Supaya kita tidak saling curiga”, pungkasnya.

Pihak Inspektorat melalui Lody Sunti pun menjawab, berkaitan dengan permintaan laporan hasil audit tujuan tertentu. Ia mengaku pihaknya tidak sempat menyampaikan dengan dasar pertimbangannya adalah dilaporan ATT tersebut, rekomendasinya itu diberikan kepada Bapak Bupati.

“Berkaitan dengan permintaan hasil ATT, mungkin ditempat ini kami mohon maaf tidak menyampaikan tetapi pertimbangannya adalah bahwa dilaporan tersebut hasil ATT tersebut, rekomendasinya itu diberikan kepada Bapak Bupati. Maka, kami sampaikan kepada Bapak Bupati”, terang Lody.

Niko Buka kemudian menanyakan, apa dasar hukumnya sehingga laporan tersebut tidak diberikan kepada objek yang diawasi.

Karena terus dikejar dengan berbagai pertanyaaan, pihak Inspektorat pun mengakui bahwa hal tersebut merupakan kelalaian yang dilakukan Inspektorat.

“Kalau dikatakan kami lalai, kami akui kami lalai”, kata Lody.

Penulis : Mateus Bheri/CR

Berita Terkait

Badan Jalan Dihantam Banjir, Arus Transportasi Jalur Pantura Ende Lumpuh Total
Kondisi Jalan di Lepkes Ende Cukup Prihatin, warga Desak Pemerintah Segera Perbaiki
Yayasan Generasi Peduli Sarai Bagi Kado Natal Kepada Puluhan Yatim Piatu Di Sabu Raijua
AKP Royke Weridity Resmi Jadi Kasat Lantas Polres Ende
Wildrian Ronald Otta Terpilih sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kota Kupang
Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di NTT Diikuti 511 Peserta
SPK Bantu Gereja Portable, Jemaat GKS Wee Rame Akhirnya Miliki Tempat Ibadah Permanen 
Bupati Badeoda Uraikan Data Aktivitas Ekonomi Selama Event ETMC di Ende Dari Hasil Kajian BPS, Totalnya 18,40 Miliar
Berita ini 31 kali dibaca