Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah di Oefafi Dengan Luka Tusukan Dipinggang 

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Seorang anggota TNI Angkatan Laut, Serda Rokcy (20), ditemukan bersimbah darah dengan luka tusuk di bagian pinggang kanan di wilayah Desa Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Jumat (3/10/2025) malam sekitar pukul 18.30 Wita.

 

Dilansir dari Digtara.com, Korban yang tinggal di Asrama Marinir Osmok, Kelurahan Alak, Kota Kupang itu pertama kali ditemukan oleh warga setempat dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan.

Baca Juga :  DPC Partai Demokrat Kabupaten Kupang Beri Bantuan Untuk Korban Badai Seroja di Perbatasan RI-RDTL

 

Melihat hal tersebut, Ketua RT 10 Desa Oefafi, Jeni Laktosa bersama warga langsung melarikan anggota TNI AL tersebut ke Puskesmas Oesao, Kabupaten Kupang

 

Korban sempat mendapatkan perawatan dari tim medis Puskesmas Oesao dan langsung dirujuk ke RS Leona Kota Kupang karena korban mengalami pendarahan.

 

Kapolres Kupang, AKBP Rudi JJ Ledo yang dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

Baca Juga :  Lakmas NTT Menilai, Bupati TTU Lakukan Perbuatan Melanggar Hukum Dalam Proses Perekrutan PTT

 

“Iya benar. Sedang kita tangani. Sementara kita sedang koordinasikan dengan POM Angkatan Laut dan bersama-sama melakukan olah TKP,” ujar Kapolres Kupang saat dikonfirmasi pada Jumat malam.

 

Kapolres menyebutkan kalau korban anggota TNI AL sedang dirawat intensif di RS Leona Kota Kupang.

 

Polisi dari Polres Kupang dan Polsek Kupang Timur sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan mengembangkan pemeriksaan.

 

Mayor Laut (T) Rudianto, Pjs Kadispen Kodaeral VII Kupang belum merespon saat dikonfimasi pada Jumat malam.(dgt)

Berita Terkait

Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Oeba, Para Penjudi Lari Tunggang Langgang
Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar Aset Pemkab
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Fitnah Proyek Rp7 Miliar, Siap Lapor ke Polda NTT
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU
Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap
Alumni SMAN 5 Kupang Desak Kapolri dan Presiden Tinjau PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae 
Berita ini 136 kali dibaca