Kupang, Savanaparadise.com,- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menetapkan mantan Wali Kota Kupang sekaligus mantan Ketua DPD II Golkar Kota Kupang, Jonas Salean, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Jonas diduga terlibat dalam pengalihan aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, yang berujung kerugian daerah mencapai Rp 5,9 miliar.
Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa Jonas Salean bersama pihak lain diduga memindahtangankan aset tanah Pemkab Kupang kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
“Ada beberapa sertifikat tanah yang diterbitkan, di antaranya SHM Nomor 839 atas nama Jonas Salean, SHM Nomor 879 atas nama Petrus Krisin, dan SHM Nomor 880 atas nama Yonis Oesina,” ungkap Raka, Jumat (3/10/2025).
Hasil audit Inspektorat Provinsi NTT menegaskan kerugian akibat pengalihan aset tersebut mencapai Rp5.956.786.664,40. Jonas Salean sejatinya dipanggil untuk diperiksa penyidik pada Jumat (3/10), namun ia meminta penundaan dengan alasan kesehatan. Meski begitu, penyidik Tipidsus tetap menetapkan status tersangka dan menjadwalkan pemeriksaan ulang dalam waktu dekat.
Dalam perkara ini, Jonas dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejati NTT juga menyinggung sejumlah putusan hukum tetap sebelumnya terkait kasus serupa, termasuk putusan Mahkamah Agung atas nama Hartono Fransiscus Xaverius dan putusan Pengadilan Negeri Kupang atas nama Erwin Piga.
Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara maupun daerah.
“Penindakan ini bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Nusa Tenggara Timur,” tegasnya.(SP)