Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar Aset Pemkab

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menetapkan mantan Wali Kota Kupang sekaligus mantan Ketua DPD II Golkar Kota Kupang, Jonas Salean, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

 

Jonas diduga terlibat dalam pengalihan aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, yang berujung kerugian daerah mencapai Rp 5,9 miliar.

 

Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa Jonas Salean bersama pihak lain diduga memindahtangankan aset tanah Pemkab Kupang kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

Baca Juga :  Advokat Roberth Salu, SH.MH & Patners, Menangkan Haji Ambo Dalam Gugatan Kasasi Sengketa Tanah Di Mahkama Agung

 

“Ada beberapa sertifikat tanah yang diterbitkan, di antaranya SHM Nomor 839 atas nama Jonas Salean, SHM Nomor 879 atas nama Petrus Krisin, dan SHM Nomor 880 atas nama Yonis Oesina,” ungkap Raka, Jumat (3/10/2025).

 

Hasil audit Inspektorat Provinsi NTT menegaskan kerugian akibat pengalihan aset tersebut mencapai Rp5.956.786.664,40. Jonas Salean sejatinya dipanggil untuk diperiksa penyidik pada Jumat (3/10), namun ia meminta penundaan dengan alasan kesehatan. Meski begitu, penyidik Tipidsus tetap menetapkan status tersangka dan menjadwalkan pemeriksaan ulang dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Dikunjungi Unicef, Walikota Kupang Paparkan Penanganan Stunting

 

Dalam perkara ini, Jonas dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejati NTT juga menyinggung sejumlah putusan hukum tetap sebelumnya terkait kasus serupa, termasuk putusan Mahkamah Agung atas nama Hartono Fransiscus Xaverius dan putusan Pengadilan Negeri Kupang atas nama Erwin Piga.

 

Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara maupun daerah.

 

“Penindakan ini bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Nusa Tenggara Timur,” tegasnya.(SP)

 

Berita Terkait

Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Oeba, Para Penjudi Lari Tunggang Langgang
Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah di Oefafi Dengan Luka Tusukan Dipinggang 
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Fitnah Proyek Rp7 Miliar, Siap Lapor ke Polda NTT
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU
Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap
Alumni SMAN 5 Kupang Desak Kapolri dan Presiden Tinjau PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae 
Berita ini 104 kali dibaca