Eduard Lukas Ungkap Misteri Lyn, Perempuan Asal Hong Kong di Amerika yang Jadi Dalang Riset Car

- Jurnalis

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosok Misterius Lyn yang kini belum diketahui identitas aslinya. Foto ini merupakan foto Lyn yang dikirimkan para korban. Foto ini merupakan profil Whatsapp Lyn

Sosok Misterius Lyn yang kini belum diketahui identitas aslinya. Foto ini merupakan foto Lyn yang dikirimkan para korban. Foto ini merupakan profil Whatsapp Lyn

Kupang, Savanaparadise.com,– Misteri tentang siapa sosok Lyn menjadi pertanyaan yang masih mengemuka diantara para korban. Selama ini para korban selalu berkomunikasi dengan Lyn untuk melaporkan aktivitas mereka di aplikasi yang sudah merugikan mereka hingga milyaran rupiah.

 

Eduard Lukas yang merupakan salah satu Leader di Sabu Raijua mengungkap sosok siapa Lyn. Dari kesaksian Eduard Lukas, Lyn merupakan perempuan yang disebut berasal dari Hong Kong dan kini tinggal di Amerika Serikat itu adalah penghubung utama antara anggota dengan sistem aplikasi.

 

Eduard menuturkan, sejak awal bergabung pada Maret lalu, ia mengenal Lyn sebagai “admin pusat” yang mengatur aliran komunikasi, verifikasi deposit, hingga memberi instruksi teknis kepada ribuan anggota. Semua orang masuk melalui tautan referral, lalu mengirimkan bukti transfer ke Lyn sebelum dimasukkan ke dalam grup resmi.

Baca Juga :  Ribuan Orang di Sabu Raijua Jadi Korban Scam Aplikasi Riset Car

 

“Kalau ada pengumuman penting, selalu Lyn yang bicara. Dia pernah video call sebentar untuk meyakinkan bahwa sistem ini nyata, bukan robot. Itu yang membuat banyak orang percaya,” ungkap Eduard.

 

Keberadaan Lyn semakin mencurigakan ketika pola komunikasinya selalu menekan anggota untuk kembali menyetor uang. Eduard mengingat jelas perintah terakhir Lyn pada 13–14 Agustus, ketika ia meminta anggota melakukan isi ulang untuk program sewa mobil di Jakarta. Lyn bahkan memberi batas enam jam, dengan ancaman saldo tidak bisa ditarik bila instruksi tak dipenuhi.

 

“Waktu itu saya terpaksa transfer lagi Rp1,18 juta, padahal keadaan sudah darurat. Ada juga anggota lain, termasuk polisi, yang ikut bantu. Tapi setelah itu aplikasi hilang total,” katanya.

 

Dari kesaksian Eduard, terlihat jelas bahwa Lyn bukan sekadar operator. Ia menjadi figur otoritatif yang menentukan arah permainan, seolah mewakili manajemen Riset Car. Suaranya yang kerap terdengar di grup WhatsApp, serta klaim tinggal di Amerika, membuat anggota merasa berhadapan dengan sosok nyata, bukan fiktif.

Baca Juga :  Janji Keuntungan Riset Car Dinilai Tak Masuk Akal, Bunga Capai 200% dalam 7 Hari

 

Meski begitu, hingga kini belum ada bukti yang memastikan siapa sebenarnya Lyn. Beberapa korban mengaku melihat wajah perempuan melalui video singkat, namun tak ada yang bisa memastikan identitasnya. “Bisa saja itu hanya kedok, atau ada tim di balik satu nama,” kata Eduard.

 

Polisi diminta menelusuri rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi. Korban berharap, dari jalur itu aparat dapat menyingkap siapa Lyn sebenarnya—apakah benar warga Hong Kong di Amerika, atau sekadar nama bayangan untuk menyamarkan jaringan penipu yang lebih besar.

 

“Kalau identitas Lyn terbongkar, pasti semua yang lain akan ikut terungkap,” tegas Eduard.(SP)

 

Berita Terkait

Gantung Diri di Belakang Rumah, Petani di TTU Ditemukan Tak Bernyawa 
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Oeba, Para Penjudi Lari Tunggang Langgang
Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah di Oefafi Dengan Luka Tusukan Dipinggang 
Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar Aset Pemkab
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Fitnah Proyek Rp7 Miliar, Siap Lapor ke Polda NTT
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU
Berita ini 1 kali dibaca