Janji Keuntungan Riset Car Dinilai Tak Masuk Akal, Bunga Capai 200% dalam 7 Hari

- Jurnalis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menia, Savanaparadise.com – Skema penawaran keuntungan yang ditawarkan aplikasi Riset Car di Jakarta dinilai janggal. Dari data promo yang beredar, mitra dijanjikan laba berlipat hanya dalam waktu tujuh hari, dengan tingkat bunga mencapai lebih dari 200 persen.

Baca Juga :  Hanya di Ende, Nasabah Minta Direktur Investasi Bodong, PT. ADS di Bebaskan

Berdasarkan perhitungan, untuk paket sewa mobil senilai Rp 280 ribu, mitra dijanjikan laba Rp 560 ribu hingga Rp 574 ribu. Artinya, keuntungan yang ditawarkan mencapai 200–205 persen dalam sepekan.

Skema serupa juga terlihat pada paket lain:

Rp 900 ribu → laba Rp 1,89–1,93 juta (210–215%)

Rp 1,7 juta → laba Rp 3,74–3,82 juta (220–225%)

Rp 3 juta → laba Rp 6,9–7,05 juta (230–235%)

Baca Juga :  Pertama Kali, BNI dan Emirates Gelar Pameran Perjalanan Bertabur Program Promo

Jika dihitung dalam setahun, bunga tersebut tidak masuk akal dibandingkan dengan instrumen investasi resmi yang rata-rata hanya memberikan imbal hasil belasan persen per tahun.

Pakar keuangan menilai pola keuntungan berlipat ganda dalam waktu singkat ini memiliki ciri-ciri investasi bodong atau skema ponzi. Sementara itu, ribuan mitra di Sabu Raijua dan Kupang telah melaporkan kesulitan menarik dana mereka dari aplikasi tersebut.

(SP)

Berita Terkait

Gantung Diri di Belakang Rumah, Petani di TTU Ditemukan Tak Bernyawa 
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Oeba, Para Penjudi Lari Tunggang Langgang
Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah di Oefafi Dengan Luka Tusukan Dipinggang 
Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar Aset Pemkab
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Fitnah Proyek Rp7 Miliar, Siap Lapor ke Polda NTT
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU
Berita ini 0 kali dibaca