Ende, Savanaparadise.com,- Kepolisian Resor (Polres) Ende menetapkan tersangka inisial FM pada kasus dugaan korupsi pengelolaan penerimaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende tahun 2022 hingga bulan April 2024.
FM, selaku mantan bendahara BLUD RSUD ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan keuangan BLUD RSUD Ende senilai Rp. 1.914.138.405 Milyar.
Penetapan tersangka itu dilakukan Polres Ende berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/A/05/XII/2024/SPKT SAT.Reskrim/RES.Ende/Polda NTT, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 577/XII/ RES.3.3/2024/ Reskrim, tanggal 02 Desember 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:SPDP/65/XII/RES.3.3./2024/Reskrim, 3 Desember 2024.
Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan terhadap 34 Orang saksi diantaranya, PA dan KPA (Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran), serta Pejabatan Tata Usaha dan Keuangan, Bendahara Penerimaan, Kasir, Driver dan Security.
Setelah mengumpulkan semua bahan dan keterangan (Pulbaket), Polres Ende lalu menetapkan FM sebagai tersangka pada 14 Mei 2025 dan tanggal 19 Mei 2025, FM diamankan oleh Polres Ende.
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, pada Selasa, (20/5/25) menjelaskan, pada tanggal 2 Mei 2024 terjadi pergantian bendahara penerimaan BLUD RSUD Ende dari FM ke bendahara baru dan pada saat serah terima ditemukan selisih keuangan antara keuangan yang diterima oleh kasir dibandingkan dengan keuangan yang disetorkan bendahara penerimaan pada rekening penerimaan BLUD RSUD Ende.
Atas selisih itu, tambah Kapolres, Direktur RSUD Ende lalu membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan secara internal dan ditemukan bahwa benar telah terjadi penggelapan keuangan yang dilakukan oleh bendahara penerimaan yang lama yakni FM.
Akibat dari penggelapan tersebut, urai Kapolres, sehingga seluruh operasional BLUD RSUD Ende mengalami kendala dan hambatan.
Lebih lanjut, Kapolres menyebut, tersangka menggelapkan sebagian penerimaan keuangan pelayanan umum BLUD RSUD Ende dengan tidak menyetor ke rekening penerimaan BLUD RSUD Ende dan membuat laporan pertanggungjawaban palsu dengan jalan keuangan yang diterima bulan Januari sampai dengan April 2024 digunakan sebagian untuk menutupi keuangan bulan Oktober, November dan Desember tahun 2023.
Dikatakan, keuangan yang digelapkan oleh FM digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian untuk operasional BLUD RSUD sehingga berdasarkan laporan hasil audit PKKN Inspektorat Kabupaten Ende terdapat kerugian keuangan negara yang telah dihitung secara nyata dan pasti sebesar Rp.1.914.138.405 Milyar.
“Pasal yang diterapkan pasal 3 Subs Pasal 8 Joncto pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Ri nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi”, jelas Kapolres.
“Ancaman hukuman paling lama 20 Tahun Penjara”, tambahnya. (CR/SP)