Berkas Perkara Dugaan Korupsi Puskesmas Inbate TTU, Resmi Dilimpahkan Ke Pengadilan

- Jurnalis

Rabu, 9 Februari 2022 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, SH, saat menyerahkan berkas perkara Puskesmas Inbate Ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Kupang ( Foto : Dok. Kejari TTU)

Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, SH, saat menyerahkan berkas perkara Puskesmas Inbate Ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Kupang ( Foto : Dok. Kejari TTU)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Berkas perkara kasus dugaan korupsi Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara yang menyeret terdakwa I Benyamin Lazakar (Kontraktor), terdakwa II Thomas Laka (Mantan Kadis Kesehatan TTU selaku KPA) dan terdakwa III Leonard Paschal Diaz (PPK) resmi dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (9/2/2022).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri TTU, Andre P. Keya, SH dalam keterangan persnya mengungkapkan, Ketiga terdakwa didakwa melanggar kesatu primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ay (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ay (1) ke 1 KUHP, atau Kedua pasal 7 ayat (1) huruf a UU Tipikor.

Baca Juga :  Anggota DPRD TTU, Landelinus K. Meta Bagi Sembako Untuk Warga Desa Noenasi

Menurut Andre, khusus terdakwa II Thomas Laka didakwa melanggar kesatu primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ay (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 UU Tipikor jo psl 55 ay (1) ke 1 KUHP, atau Kedua pasal 7 ayat (1) huruf b UU Tipikor, sedangkan Terdakwa III Leonard Diaz didakwa melanggar kesatu primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ay (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ay (1) ke 1 KUHP, atau Kedua pasal 7 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Baca Juga :  Badan Kesbangpol TTU Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial

Menurutnya, akibat perbuatan secara bersama-sama terdakwa I selaku kontraktor pelaksana, Terdakwa II selaku KPA dan Terdakwa III selaku PPK telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar  Rp. 995.716.375 yang dihitung berdasarkan selisih antara total nilai pembayaran yang telah diterima terdakwa sebagaimana bukti SP2D dan rekening giro PT. Jery Karya Utama dengan nilai prestasi pekerjaan yang memenuhi syarat untuk dibayarkan.

“Setelah pelimpahan yang dilakukan pada hari ini, selanjutnya Penuntut Umum tinggal menunggu Penetapan Majelis Hakim untuk menetapkan jadwal persidangan selanjutnya” pungkas Andre.

Penulis: Yuven Abi

Editor: Chen Rasi

Berita Terkait

Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Gegara ADD Hendak Dipotong 6 Juta, Kades di Ende Akan Mogok Kerja di Desa
Wakil Bupati Ende Pesan Ke Anggota Satpol PP; Saat Bertugas Jauhi Minuman Keras
Menuju Konferda VI PDI-P , tujuh nama berpeluang menjadi ketua DPD PDI-Perjuangan NTT
Dedikasi untuk Tanah Flobamorata, SPK Wujudkan Gereja Portable di Adonara
Bank NTT Bantu Pembangunan Masjid Chairul Huda di Manggarai
Bupati Ende Ingatkan Pimpinan OPD Agar Fokus Kerja; Akhiri Tahun Ini Dengan Baik
Menjelang Hari Pahlawan DPC GMNI Ende, Serukan & Dorong Pemrov NTT  Angkat Riwu Ga sebagai Pahlawan Nasional 
Berita ini 0 kali dibaca