Berkas Perkara Dugaan Korupsi Puskesmas Inbate TTU, Resmi Dilimpahkan Ke Pengadilan

- Jurnalis

Rabu, 9 Februari 2022 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, SH, saat menyerahkan berkas perkara Puskesmas Inbate Ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Kupang ( Foto : Dok. Kejari TTU)

Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, SH, saat menyerahkan berkas perkara Puskesmas Inbate Ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Kupang ( Foto : Dok. Kejari TTU)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Berkas perkara kasus dugaan korupsi Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara yang menyeret terdakwa I Benyamin Lazakar (Kontraktor), terdakwa II Thomas Laka (Mantan Kadis Kesehatan TTU selaku KPA) dan terdakwa III Leonard Paschal Diaz (PPK) resmi dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (9/2/2022).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri TTU, Andre P. Keya, SH dalam keterangan persnya mengungkapkan, Ketiga terdakwa didakwa melanggar kesatu primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ay (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ay (1) ke 1 KUHP, atau Kedua pasal 7 ayat (1) huruf a UU Tipikor.

Baca Juga :  KPU TTU Tidak Lakukan Tabulasi Perhitungan Suara

Menurut Andre, khusus terdakwa II Thomas Laka didakwa melanggar kesatu primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ay (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 UU Tipikor jo psl 55 ay (1) ke 1 KUHP, atau Kedua pasal 7 ayat (1) huruf b UU Tipikor, sedangkan Terdakwa III Leonard Diaz didakwa melanggar kesatu primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ay (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ay (1) ke 1 KUHP, atau Kedua pasal 7 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Baca Juga :  Gamki Sumba Tengah Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Menurutnya, akibat perbuatan secara bersama-sama terdakwa I selaku kontraktor pelaksana, Terdakwa II selaku KPA dan Terdakwa III selaku PPK telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar  Rp. 995.716.375 yang dihitung berdasarkan selisih antara total nilai pembayaran yang telah diterima terdakwa sebagaimana bukti SP2D dan rekening giro PT. Jery Karya Utama dengan nilai prestasi pekerjaan yang memenuhi syarat untuk dibayarkan.

“Setelah pelimpahan yang dilakukan pada hari ini, selanjutnya Penuntut Umum tinggal menunggu Penetapan Majelis Hakim untuk menetapkan jadwal persidangan selanjutnya” pungkas Andre.

Penulis: Yuven Abi

Editor: Chen Rasi

Berita Terkait

Gantung Diri di Belakang Rumah, Petani di TTU Ditemukan Tak Bernyawa 
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Oeba, Para Penjudi Lari Tunggang Langgang
Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah di Oefafi Dengan Luka Tusukan Dipinggang 
Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar Aset Pemkab
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Fitnah Proyek Rp7 Miliar, Siap Lapor ke Polda NTT
Songsong HUT Golkar Ke-60, Partai Beringin di Ende Gelar Pasar Murah
Ketua Pemuda Klasis Dukung SE Wali Kota Kupang Soal Jam Pesta, Minta Sosialisasi hingga Tingkat RT/RW
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 0 kali dibaca