Berkas Perkara Dugaan Korupsi Puskesmas Inbate TTU, Resmi Dilimpahkan Ke Pengadilan

- Penulis

Rabu, 9 Februari 2022 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, SH, saat menyerahkan berkas perkara Puskesmas Inbate Ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Kupang ( Foto : Dok. Kejari TTU)

Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, SH, saat menyerahkan berkas perkara Puskesmas Inbate Ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Kupang ( Foto : Dok. Kejari TTU)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Berkas perkara kasus dugaan korupsi Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara yang menyeret terdakwa I Benyamin Lazakar (Kontraktor), terdakwa II Thomas Laka (Mantan Kadis Kesehatan TTU selaku KPA) dan terdakwa III Leonard Paschal Diaz (PPK) resmi dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (9/2/2022).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri TTU, Andre P. Keya, SH dalam keterangan persnya mengungkapkan, Ketiga terdakwa didakwa melanggar kesatu primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ay (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ay (1) ke 1 KUHP, atau Kedua pasal 7 ayat (1) huruf a UU Tipikor.

Baca Juga :  DPRD Ende Nilai PT SGI Belum Maksimal Berkontribusi Untuk Daerah

Menurut Andre, khusus terdakwa II Thomas Laka didakwa melanggar kesatu primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ay (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 UU Tipikor jo psl 55 ay (1) ke 1 KUHP, atau Kedua pasal 7 ayat (1) huruf b UU Tipikor, sedangkan Terdakwa III Leonard Diaz didakwa melanggar kesatu primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ay (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ay (1) ke 1 KUHP, atau Kedua pasal 7 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Menurutnya, akibat perbuatan secara bersama-sama terdakwa I selaku kontraktor pelaksana, Terdakwa II selaku KPA dan Terdakwa III selaku PPK telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar  Rp. 995.716.375 yang dihitung berdasarkan selisih antara total nilai pembayaran yang telah diterima terdakwa sebagaimana bukti SP2D dan rekening giro PT. Jery Karya Utama dengan nilai prestasi pekerjaan yang memenuhi syarat untuk dibayarkan.

“Setelah pelimpahan yang dilakukan pada hari ini, selanjutnya Penuntut Umum tinggal menunggu Penetapan Majelis Hakim untuk menetapkan jadwal persidangan selanjutnya” pungkas Andre.

Penulis: Yuven Abi

Editor: Chen Rasi

Berita Terkait

Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II
Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 
Alumni GMNI se-NTT Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial Jelang Konferda II PA GMNI NTT
Jelang Peresmian TPA Al Amin di Ende, Yayasan Timur Bangkit Peduli Pelopori Khitanan Massal
Jalan Saga – Sokoria Tak Kunjung Diperbaiki, Pemkab Ende Akan Evaluasi PT. SGI
Gandeng CIRMA, PA GMNI NTT Gelar Penghijauan dan Bagikan Alat Tulis untuk Anak Sekolah Sambut Konferda II*
DPRD Ende Nilai PT SGI Belum Maksimal Berkontribusi Untuk Daerah
Songsong HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Ende Gelar Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat dan Lansia 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:02 WIB

Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:56 WIB

Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:13 WIB

Alumni GMNI se-NTT Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial Jelang Konferda II PA GMNI NTT

Senin, 29 Juni 2026 - 18:42 WIB

Jalan Saga – Sokoria Tak Kunjung Diperbaiki, Pemkab Ende Akan Evaluasi PT. SGI

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:53 WIB

Gandeng CIRMA, PA GMNI NTT Gelar Penghijauan dan Bagikan Alat Tulis untuk Anak Sekolah Sambut Konferda II*

Berita Terbaru