Hanya di Ende, Nasabah Minta Direktur Investasi Bodong, PT. ADS di Bebaskan

- Penulis

Jumat, 7 Januari 2022 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Nasaba melakukan aksi blokade jalan saat mobil tahanan Jaksa lewat di halaman Kantor Pengadilan Negeri Ende (Foto: Paskalis)

Para Nasaba melakukan aksi blokade jalan saat mobil tahanan Jaksa lewat di halaman Kantor Pengadilan Negeri Ende (Foto: Paskalis)

Ende, Savanaparadise.com,- Sidang kasus investasi bodong yang menjerat Direktur PT. ADS, Muhamad Badrun telah inkracht setelah Pengadilan Negeri Ende memutuskan Muhamad Badrun di penjara 7 tahun dan ganti rugi Rp. 10 Milyar, ditambah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan (Subsider).

Anehnya, setelah mendengar putusan pengadilan, para Nasabah lalu melakukan aksi demo persis di halaman kantor Pengadilan Negeri Ende.

Dalam aksi demo, para Nasabah bukannya menuntut agar terdakwa Direktur PT ADS, Muhamad Badrun mengembalikan sejumlah uang  milik mereka melainkan mereka meminta agar Kepala Pengadilan Negeri Ende membebaskan terdakwa Badrun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permintaan para pendemo ini bukannya tanpa alasan, melainkan mereka berharap apabila pengadilan memenuhi permintaan mereka untuk membebaskan terdakwa dengan satu  harapan bahwa eks Direktur PT ADS ini bisa mengembalikan sejumlah uang milik mereka.

Baca Juga :  Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 

Walaupun mereka merasa tuntutannya sulit di kabulkan oleh pihak pengadilan. Akan tetapi para Nasabah tetap nekat dan ngotot meminta pihak pengadilan untuk memenuhi permintaan mereka agar terdakwa Muhamad Badrun di bebaskan.

Situasi sempat memanas, ketika ada mobil tahanan jaksa yang ditumpangi terdakwa ingin meninggal kantor Pengadilan Negeri Ende. Para Nasabah pun melakukan blokade jalan. Sejumlah aparat Polisi dari Polres Ende pun berusaha menenangkan para pendemo.

Akhirnya, para Nasabah yang melakukan aksi demo berhasil ditenangkan setelah pihak pengadilan, kejaksaan dan pihak terdakwa masuk untuk menggelar pertemuan terbatas dan hasil akhirnya pihak Nasabah akan melakukan pertemuan yang akan di gelar pada, Selasa (11/01/22) yang akan datang.

Baca Juga :  Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

“Tadi kita buat forum kecil, dimana ada terdakwa, pengacaranya, perwakilan anggota, dan perwakilan komisaris. Sudah disampaikan disini tadi dan sekarang sudah mulai tenang”, ungkapnya Juru Bicara Pengadilan Negeri Ende, Putu Renatha Indra kepada wartawan, di ruangan terbuka kantor Pengadilan Negeri Ende, Jumat (07/01/22).

Putu Renatha, menjelaskan soal putusan pengadilan terhadap terdakwa merupakan putusan final yang tidak dapat di ganggu gugat.

Kalau memang para Nasabah berkeberataan dengan putusan tersebut, jelas Putu Renatha, ada ruang tersendiri bagi para Nasabah untuk meminta kuasa hukumnya melakukan upaya banding.

Pantauan media ini, usai pertemuan terbatas, para Nasabah pun akhirnya satu persatu tinggalkan kantor pengadilan menuju ke rumah masing-masing secara tertib, aman dan damai.

Penulis: Chen Rasi

Editor: Yuven Abi

Berita Terkait

Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II
Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 
Alumni GMNI se-NTT Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial Jelang Konferda II PA GMNI NTT
Jelang Peresmian TPA Al Amin di Ende, Yayasan Timur Bangkit Peduli Pelopori Khitanan Massal
Jalan Saga – Sokoria Tak Kunjung Diperbaiki, Pemkab Ende Akan Evaluasi PT. SGI
Gandeng CIRMA, PA GMNI NTT Gelar Penghijauan dan Bagikan Alat Tulis untuk Anak Sekolah Sambut Konferda II*
DPRD Ende Nilai PT SGI Belum Maksimal Berkontribusi Untuk Daerah
Songsong HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Ende Gelar Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat dan Lansia 
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:02 WIB

Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:56 WIB

Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:13 WIB

Alumni GMNI se-NTT Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial Jelang Konferda II PA GMNI NTT

Senin, 29 Juni 2026 - 18:42 WIB

Jalan Saga – Sokoria Tak Kunjung Diperbaiki, Pemkab Ende Akan Evaluasi PT. SGI

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:53 WIB

Gandeng CIRMA, PA GMNI NTT Gelar Penghijauan dan Bagikan Alat Tulis untuk Anak Sekolah Sambut Konferda II*

Berita Terbaru