Masa Kontrak Berakhir, Progres Puskesmas Mamsena Baru 42 %

- Jurnalis

Selasa, 14 Desember 2021 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi terkini bangunan Puskesmas Mamsena yang masa kontraknya telah berakhir 12 desember 2021 (Foto : Yuven Abi/ Savana paradise.com)

Kondisi terkini bangunan Puskesmas Mamsena yang masa kontraknya telah berakhir 12 desember 2021 (Foto : Yuven Abi/ Savana paradise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Progres pembangunan puskesmas Mamsena, kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) hingga masa kontrak berakhir mentok di angka 42 %.

Hal ini disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fransiskus Sanbein, saat dijumpai SP di ruang kerjanya, Senin (13/12).

Menurutnya, masa kontrak untuk proyek Puskesmas Mamsena yang dikerjakan oleh PT. Berkat Karya Mandiri, dengan sumber anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Pelayanan Dasar Dinas Kesehatan Kabupaten TTU tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 3.861.000.000 tersebut, telah berakhir pada tanggal 12 Desember 2021.

Ia menambahkan, sebagai konsekuensi dari tidak selesainya proyek tersebut sesuai dengan kontrak kerja, pihaknya akan memberikan adendum selama 50 hari ke depan, dengan tetap memberi denda kepada pihak kontraktor pelaksana sebesar 1/1000 Rupiah dari nilai kontrak per harinya.

Baca Juga :  Dinas Pariwisata TTU Gelar Festival Band

“Jadi kita memberikan adendum agar pihak kontraktor pelaksana dapat menyelesaikan pekerjaannya selama 50 hari ke depan” kata Frans.

“Kita juga memberi denda kepada pihak kontraktor pelaksana sebesar 1/1000 Rupiah per hari dari nilai kontrak yang ada” lanjutnya.

Ia menjelaskan, proyek tersebut nilai kontraknya sebesar Rp. 3.861.000.000, sehingga jika dibebankan denda sebesar 1/1000 Rupiah, maka jumlah denda yang harus dibayar per harinya adalah Rp. 3.861.000

“Terhitung dari tanggal 13 Desember 2021 hingga 50 hari ke depan, setiap harinya pihak kontraktor pelaksana wajib membayar denda sebesar Rp. 3.861.000. Jika ditotalkan, maka jumlah denda selama 50 hari sebesar Rp.193.050.000” urai Frans.

Frans menambahkan, jumlah anggaran yang akan dicairkan oleh pihak kontraktor adalah sebesar fisik kerja.

“Saya sudah minta agar segera datang untuk mengurus administrasi pencairan sesuai fisik real pekerjaan. Untuk sisanya, pihak kontraktor harus menyelesaikan seluruh pekerjaan dengan menggunakan uang pribadi. Jika sudah selesai barulah kita akan buat berita acara PHOnya, entah mau berapa hari, denda jalan dan uangnya akan dibayar tahun depan” tutur Sanbein.

Baca Juga :  Potret Pemberian MBG Di Ende, Dari Menu Tidak Terisi Hingga Kekurangan Kotak Makan

Frans berharap pihak kontraktor pelaksana dapat memanfaatkan waktu adendum yang diberikan ini dengan baik untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan cara menambah tenaga kerja dan bisa bekerja lembur.

Sementara itu pihak kontraktor pelaksana PT Berkat Karya Mandiri melalui kuasa direktur Ferdinandus Yasintus Un mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada pemerintah daerah Kabupaten TTU yang memberikan kesempatan dengan memberi adendum 50 hari untuk dapat melanjutkan pekerjaan fisik yang masih kurang.

Ferdinadus yakin bahwa dengan adendum 50 hari kerja yang diberikan pekerjaan pasti dapat diselesaikan.

“Dari segi material kami sangat siap. Semua material bahkan sudah ada di lokasi dan tinggal pemasangan. Kami juga akan berupaya untuk menambah tenaga kerja agar sisa pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu” pungkasnya.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Gegara ADD Hendak Dipotong 6 Juta, Kades di Ende Akan Mogok Kerja di Desa
Wakil Bupati Ende Pesan Ke Anggota Satpol PP; Saat Bertugas Jauhi Minuman Keras
Menuju Konferda VI PDI-P , tujuh nama berpeluang menjadi ketua DPD PDI-Perjuangan NTT
Dedikasi untuk Tanah Flobamorata, SPK Wujudkan Gereja Portable di Adonara
Bank NTT Bantu Pembangunan Masjid Chairul Huda di Manggarai
Bupati Ende Ingatkan Pimpinan OPD Agar Fokus Kerja; Akhiri Tahun Ini Dengan Baik
Menjelang Hari Pahlawan DPC GMNI Ende, Serukan & Dorong Pemrov NTT  Angkat Riwu Ga sebagai Pahlawan Nasional 
Kapolres Ende Hadiri Pemakaman Korban, Wujud Keseriusannya Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi
Berita ini 2 kali dibaca