Lewoleba, Savanaparadise.com,- Akibat mengklaim secara sepihak oleh oknum tertentu bahwa tanah ulayat Lewolera Lamadale merupakan hak miliknya sehingga Lima Suku di Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan aksi blokir tutup tambang galian C di Tanjung Baja, Kamis, (18/3/21).
Kelima Suku tersebut antara lain, Suku Olepue, Suku Tapobali, Suku Lankeru, Suku Lewerang, Suku Dalotereng. Mereka melakukan Pemblokiran dan pemberhentian aktifitas pengambilan bahan galian C yakni pasir yang di peruntukan Pembangunan Pelebaran Jalan Negara yang berlokasi di Jalan Raya Trans Lembata yang terletak di atas tanah ulayat Lewolera Lamadale.
Aksi pemblokiran itu dipimpin Bapak Fransiskus Olepue dan Bapak Gabriel Geri Olepue (Selaku anak kandung dari tuan tanah)serta diikuti sekitar 50 orang masyarakat.
Berdasarkan pantauan media SP dilapangan kelompok aksi membawa perlengkapan berupa Satu (1) buah spanduk yang bertuliskan “STOP AKTIFITAS DI TANAH INI” dan Pamflet yang bertuliskan “STOP !!! HENTIKAN AKTIFITAS DIATAS TANAH ADAT LEWOLERA/LAMADALE DIBAWAH PENGAWASAN SUKU OLEPUE”.
Koordinator aksi, Fransiskus Olepue ketika di wawancarai SP dilokasi tambang pasir dengan tegas mengatakan pada dasarnya tanah adat Lewolera Lamadale yang terletak dari Jembatan kali mati di Desa Tapolango Kecamatan Lebatukan sampai dengan jembatan besar kali waelolo Desa Wailolong Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata yang didalamnya termasuk jalan raya trans Lembata yang saat ini sedang dalam proses pembangunan pelebaran itu adalah hak Ulayat dari lima (5) suku.
“Kami tidak mengganggu proses pembangunan pelebaran jalan raya trans Lembata yang sedang berjalan saat ini, pembangunan boleh berlanjut, namun mulai hari ini material pasir hasil galian pelebaran jalan tersebut tidak boleh keluar atau di jual kesiapapun tanpa berkordinasi dengan kami lima suku sebagai pemilik hak ulayat”, kata koordinator aksi yang akrab di sapa Frans.
Lanjut Frans Kami dari lima suku di atas mendengar bahwa ada orang atau oknum tertentu yang mengatasnamakan dirinya sebagai tuan tanah dan mengklaim kepemilikan tanah di atas tanah ulayat dari lima (5) suku.
Bahkan selama ini oknum atau orang tersebut sering memanfaatkan material seperti pasir hasil galian pelebaran jalan untuk kepentingan pribadinya, tutup Frans.
Penulis: Pangke Lelangwayan