KKPK dan JPIT Selenggarakan Dengar Kesaksian Untuk Korban HAM 1965-2005

- Jurnalis

Sabtu, 27 April 2013 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Koalisi Keadilan Dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) bersama Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIT) melakukan dengar kesaksian untuk pengungkapan korban ham dan kekerasan dari kurun waktu tahun 1965 hingga 2005. Dengar kesaksian tersebut di laksanakan di aula Fakultas Teologia, Universitas Kristen Artha Wacana, 27/04, di Kupang.

“ dalam dengar kesaksian ini akan menghadirkan sepuluh orang korban atau penyintas pelanggaran ham dari empat jenis kasus yakni tragedi 1965, tragedi 1999 yang berhubungan dengan kehadiran pengungsi Timor Leste, perusakan Sumber Daya Alam di Mollo Utara, dan pemaksaan Keluarga Berencana”, kata koordinator panitia Pdt, Mery Kolimon, ketika menggelar jumpa pers di rumah makan nekamese, 25/04, di kupang.

Baca Juga :  Unik, Di Sumba Ada Pisang Bertandan Dua Punya Jantung Tiga

Pdt Mery yang saat itu didampingi Romo Leo Mali, Galuh Wandita, Pdt Ina Bara Pa, Pdt Yely Leylo mengatakan dalam forum dengar kesaksian tersebut korban /penyintas tragedi kemanusian di NTT akan mendapat kesempatan untuk bersaksi atas kejadian yang mereka alami dan saksikan.

“, Dalam dengar kesaksian tersebut, ada sepuluh saksi yang akan bercerita yaitu enam orang dari tragedi 65, dua orang tragedi 99, satu orang dari ekspolitasi SDA Mollo dan satu orang dari pemaksaan KB.”, kata Pdt Mery.

Menurut Pdt Mery, kesaksian tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemahaman publik atas pelanggaran yang di lakukan atas mereka. Proses dengar kesaksian tersebut tidak di maksudkan untuk sebagai alat investigasi melainkan sebagai sebuah proses pendidikan.

Baca Juga :  Akhirnya Anggota DPRD NTT Terima Gaji ke 13

“ Pengungkapan tragedi pelanggaran HAM 1965 hingga 2005 bukan dengan motif ideologi tetapi sebagai motif kemanusian. Motif kemanusian sebagai warga indonesia dan indonesia sebagai rumah bersama”, ujar Pdt Mery.

Untuk di ketahui, KKPK adalah aliansi organisasi masyarakat sipil yang mengadvokasi kasus-kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Sedangkan JPIT adalah lembaga lintas agama dan budaya yang berfokus pada studi perempuan, agama dan budaya. Dalam sepak terjangnya kedua organisasi ini melakukan fokus penilitian pada korban/penyintas korban kekerasan HAM yang terjadi di NTT dari kurun waktu 1965-2005.(Elas)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 1 kali dibaca