6 Tempat Judi Royal Di Kota Kupang Direstui Wali Kota, DPR, Wartawan dan Penegak Hukum

Kupang, Savanaparadise.com,- Sejumlah wartawan di Kota Kupang, resah karena namanya dicatut untuk memback up enam tempat perjudian yang tumbuh subur di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal tersebut dibenarkan oleh salah seorang bos judi dibilangan Kota Kupang yang telah mendapat legitimasi dari Wali Kota Kupang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, berinisial AL, kepada SP di Jalan A Yani – Kupang, Kamis (15/8) sore.

AL, mengatakan, selama ini kami merasa aman karena kami pegang wartawan dan aparat keamanan serta kami mempunyai izin resmi dari Wali Kota, Jonas Salean dan Pihak Kepolisian di daerah itu.

“Izin usaha 303 kami resmi, bukan ilegal. Izin bukan hanya kami, tetapi semua tempat usaha judi di Kota Kupang sebanyak enam lokasi dibelakangnya ada Anggota DPRD, Polisi, wartawan. Sehingga kami aman. Kami kaget membaca ada media nasional mulai membongkat kasus itu. Sepertinya pengamanannya tidak sempurna terhadap media nasional itu,” jelas, AL.

AL, sesalkan, bahwa teman wartawan dari media elektronik nasional dan pimpinan Televisi Lokal di Kota Kupang, sebut AL sebagai pengatur.

“Kami merasa aman karena pimpinan media itu mengaku bahwa telah mengatur sejumlah wartawan dengan memberi dana sebesar Rp 1 juta per bulan, kepada sejumlah wartawan sebagai dana pengamanan untuk tidak dipublikasikan ke media masa. Ternyata nama wartawan dan media itu dicatut untuk memperkaya diri oleh oknum wartawan tertentu, sesal AL, kepada SP sambil memohon maaf.

AL, juga mengatakan, salah satu tempat judi royal di Ruko 36 Oebobo Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang, yang mengatur teman-teman wartawan adalah HH dan wartawan media elektronik nasional di jakarta.

“Saya kaget membaca berita pernyataan Kapolda dan Wali Kota di media nasional di Jakarta. Saya menilai HH tidak mampu merangkul teman-teman wartawan baik dari media nasional dan media lokal yang berada di Kota Kupang, kata AL.

AL, menambahkan, dalam waktu dekat akan dibuka tempat usaha 303 sebanyak 2 usaha di kelurahan kelapa lima, milik AL dan di dua lagi di ruko Oebobo kelurahan Fatululi Kota Kupang. “Usaha 303 itu termasuk Royal, cabung (taji) ayam dan kupon putih (kupon berhadiah), tambah AL.

Menurut pantauan SP di empat usaha permainan judi 303 di Kota Kupang, telah
memiliki izin operasional keramaian dari pihak kepolisian dan Izin Wali Kota Kupang sesuai Perda dan Perwali untuk satu tujuan sebagai bentuk mencari penghasilan serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Kupang, jelas penjaga tempat usaha 303 di Ruko Pemda NTT, Depan Hotel Silvia, Kompleks Flobamora Mall, Ruko Oebobo 36 Kelurahan Fatululi, Kompleks Karang Dempet (KD) dan dua tempat usaha lainnya yang telah ditutup kena operasi dari Pihak penegak Kepolisian adalah Bethagame dan Kingstone.

Hal tersebut dipertanyakan, dua tempat usaha Bethagame dan Kingstone juga memegang izin yang sama dengan usaha 303 lainnya, kenapa dioperasi dan ditutup. Malah dipasang polisi line. Sedangkan tempat usaha 303 lainnya dipelihara sehingga tumbuh subur, malah dilindungi oleh aparat penegak hukum dan wartawan di daerah itu, kata pimpinan Bethagame, yang mengaku berinisial A, dan tidak mau menyebut nama lengkapnya kepada SP di Naikoten satu Kota Kupang.

Malahan 6 tempat usaha itu berjasah terhadap proses pembangunan di daerah itu, dengan menyumbangkan dana untuk menibgkatkan PAD Kota Kupang. Dukungan dana tersebut telah terbukti, bahkan kami mendapat banyak piagam penghargaan dari pemerintah kota selama ini, jelasnya.

Wali Kota Kupang, Jonas Salean, secara terpisah mengatakan, dari enam tempat usaha 303 itu, saya tidak pernah mengeluarkan ijin permainan judi. “Saya mengeluarkan ijin ketangkasan baru satu tempat usaha saja. Yaitu di kompleks Karang Dempet kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang, dengan pertimbangan jauh dari perkampungan dan masih dibilang tempat terpencil dari hunian warga Kota Kupang. Hal tersebut sesuai amanah dalam Perda Kota Kupang, kata Jonas Salean.

“Untuk tempat usaha lainnya, seperti di Flobamora Mall, Kelurahan Oebufu, Ruko Oebobo 36, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo dan Ruko Pemda NTT, Depan Hotel Silvia Kelurahan Naikoten satu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Untuk ijin keramaian, kata, Wali Kota Kupang, Jonas Salean, “Setelah ada izin ketangkasan, pasti Polisi akan menerbitkan izin keramaian. Saya tegaskan Untuk tempat usaha ketangkasan hanya satu saja yaitu di KD. Saya tidak pernah keluarkan izin ketangkasa atau usaha 303. itu bohong. Tegas Jonas Salean.

Kapolda NTT, Brigjen Pol Drs. I Ketut Untung Yoga Ana, melalui Kabid Humas Polda NTT, AKBP, Octo G Riwu, kepada SP di Kupang, mengatakan, “Kita akan melakukan pengecekan dilokasi. Apakah benar telah memiliki izin keramaian di beberapa tempat usaha itu. Sebab ijin tersebut bukan dari Polda, melainkan dari Polres Kupang Kota, sebagai wilayah kerja dan wilayah hukumnya,” kata Octo G Riwu.

Octo G Riwu, mengatakan, Kalau ijin ketangkasan mungkin ya, tetapi itu bukan dari Polda NTT, melainkan dari Polres Kupang Kota dimana izin tempat usaha itu melakukan kegiatan. Jikalau izin ketangkasan disalahgunakan untuk usaha 303 maka itu salah dan tidak sesuai dengan peruntukannya. 303 adalah permainan judi, sehingga harus ditertipkan dengan menutup dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKBP, Octo G Riwu. (Yos Kelen/SP)

Pos terkait