Site icon savanaparadise.com

151 Desa Di Ende Belum Miliki Bumdes, 24 Sudah Berbadan Hukum

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ende, Ida Muda Mite (Foto: Chen Rasi/SP)

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Ende&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Sekitar 151 Desa di Kabupaten Ende belum memiliki Badan Usaha Milik Desa &lpar;Bumdes&rpar; dari 255 Desa yang ada di Ende dan 24 Desa sudah berbadan hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Data Bumdes ini disampaikan&comma; Plt&period; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa &lpar;DPMD&rpar; Kabupaten Ende&comma; Ida Muda Mite&comma; kepada media&comma; Senin&comma; &lpar;17&sol;3&sol;25&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ida membeberkan&comma; hingga saat ini yang sudah mendaftar sebanyak 9 Desa&comma; terverifikasi nama ada 64 Desa&comma; perlu perbaikan nama1&comma; mendaftar di badan hukum 1&comma; dan perlu memperbaik dokumen badan hukum sebanyak 24&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Tetapi kami bersyukur dengan adanya Kemendes ini&comma; Desa yang selama ini merasa Bumdes bukan sebagai prioritas&comma; sekarang wajib karena ketahanan pangan harus dieksekusi dengan program swasembada pangan&&num;8221&semi;&comma; terang Ida&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ida menyebutkan&comma; dengan adanya program ketahanan pangan&comma; Bumdes menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti&period; Hal ini diperkuat dengan adanya Peraturan Mentri Desa &lpar;Permendes&rpar; nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional dana desa tahun 2025&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kemudian ditanggal 9 Januari 2025&comma; tambah Ida&comma; diperkuat lagi dengan adanya Keputusan Mentri Desa &lpar;Kepmendes&rpar; nomor 3 tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dan di dalam aturan tersebut mengamanatkan harus memiliki Bumdes&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Program ketahanan pangan sekarang dikelola oleh Bumdes&period; Kalau dulu mekanismenya itu desa yang mengelola sendiri&period; Mau beli bibit atau anakan&comma; itu diserahkan ke desa&period; Tapi sekarang semuanya harus ke penyertaan modal&comma; diserahkan ke Bumdes untuk mengelolanya&&num;8221&semi;&comma; beber Ida&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ida menjelaskan semua pengelolaan itu diserahkan ke Bumdes karena fokusnya soal ketahanan pangan 20&percnt; yang nantinya mendukung program Makan Bergizi Gratis &lpar;MBG&rpar;&period; Sebab&comma; ke depannya seluruh bahan baku MBG akan diambil dari Bumdes&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Sekarang aturan ini muncul di tanggal 9 Januari&comma; di mana desa-desa sudah membuat semua perencanaan dan penganggaran tahun ini di tahun kemarin&period; Kami sudah melakukan pertemuan beberapa kali untuk memfasilitasi soal ini&&num;8221&semi;&comma; ungkap Ida&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Untuk Bumdes sendiri&comma; kata Dia&comma; kami diberi target sampai dengan April sudah terbentuk dari semua desa yang ada di kabupaten Ende&period; Walaupun di Kepmendes itu ada peluang&comma;bagi Desa yang belum punya Bumdes boleh Koperasi&comma; Unit Usaha di Desa&comma; boleh juga TPK&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tetapi dari segi pembiayaan&comma; lanjut Ida&comma; TPK dalam penempatan anggaran tidak sesuai dengan Permendagri 20 tahun 2018 karena yang bisa penyegaran modal itu hanya Bumdes&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Untuk sementara TPK itu kami bilang boleh bentuk&comma; tapi kerja dia hanya memfasilitasi perencanaan di Desa dan potensi desa karena Kepmendes mengarahkan tiap-tiap Desa harus punya tematiknya&&num;8221&semi;&comma; jelas Ida&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Nanti desa mau buat apa Bumdesnya&comma; seperti yang dikatakan Pak Bupati&comma; ini Desa Tomat&comma; ini Desa Sayur&comma; itu tugas TPK tapi untuk anggaran kita belum berikan&period; Kita bergerak supaya target di April ini semua Bumdes sudah terbentuk supaya langsung pembiayaan&&num;8221&semi;&comma; sambung Ida&period; &lpar;CR&sol;SP&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version