Site icon savanaparadise.com

Usai Konsultasi Ke Provinsi, Ini Penjelasan Pemda TTU Terkait Perda RPJMD

Suasana Konfrensi Pers Oleh Pemda TTU Terkait Perda RPJMD tahun 2021-2026 (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p><strong>Kefamenanu&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- <&sol;strong>Polemik panjang soal Perda Kabupaten TTU Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah &lpar;RPJMD&rpar; tahun 2021-2026 akhirnya menemui titik terang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hal ini setelah Pemerintah Kabupaten TTU melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi NTT terkait persoalan tersebut yang oleh sejumlah kalangan dinilai berpotensi cacat hukum karena tanpa validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis &lpar;KLHS&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam jumpa pers yang digelar di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kantor Bupati TTU &comma; Bupati Djuandi David melalui Penjabat Sekda TTU&comma; Fransiskus Fay menjelaskan bahwa pada saat melakukan konsultasi&comma; pihak Pemerintah Daerah TTU telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak dalam lingkup Pemerintah Provinsi NTT diantaranya berdiskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT&comma; BAPPEDA Provinsi NTT dan juga para Asisten dalam lingkup Provinsi NTT termasuk Biro Hukum&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Menurut Frans&comma; yang didiskusikan dengan pihak-pihak terkait dalam lingkup Pemerintah provinsi adalah bahwa Pemerintah TTU memang harus mendapatkan informasi yang pasti tentang Surat Gubernur NTT tanggal 27 september tahun 2021&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Frans menjelaskan&comma; dari hasil diskusi tersebut ada beberapa hal yang kemudian menjadi dasar pijak bersama antara Pemerintah Kabupaten TTU dengan Pemerintah Provinsi NTT yakni&colon;<&sol;p>&NewLine;<p>1&period; Substansi laporan KLHS sudah terurai secara sistematis dalam dokumen RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021 &&num;8211&semi; 2026&comma; yang bisa dilihat pada bab IV RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026 tentang permasalahan dan isu strategis daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>2&period; Sudah ada integrasi antara laporan KLHS dengan dokumen RPJMD Kabupaten TTU 2021-2026&comma; di mana dari hasil penelaahan dan integrasi itu ada 21 permasalahan lingkungan hidup yang sudah dimasukan dalam dokumen RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026&period; Ini berarti dari sisi substansi&comma; isu lingkungan hidup sudah tercover secara baik dalam RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026&period;<&sol;p>&NewLine;<p>3&period; Dokumen induk perencanaan daerah adalah RPJMD sedangkan dokumen KLHS adalah dokumen pendukung&period; Sehingga hal yang menjadi prioritas bagi Pemerintah Daerah dan DPRD adalah dokumen induk yakni RPJMD&period; Jika ada hal-hal yang belum sempat dimasukan dalam penyusunan dokumen pendukung terkait laporan KLHS&comma; maka akan menjadi perhatian untuk kemudian disesuaikan dengan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dimasukkan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>4&period; Terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2021 Bupati dan wakil bupati bersama DPRD Kabupaten TTU sudah harus menetapkan RPJMD&period;<&sol;p>&NewLine;<p>5&period; Jika dokumen RPJMD tidak ditetapkan dalam range waktu yang ditentukan sesuai amanat Undang-undang&comma; maka ada konsekuensi berupa resiko yang lebih besar yang akan diterima oleh Pemerintah Daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut Frans&comma; dari hasil diskusi ini maka kemudian disimpulkan bahwa&comma; penetapan dokumen RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026 telah memenuhi segala prosedur yang ada&comma; dalam hal ini memenuhi prosedur pembentukan PERDA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada&comma; baik perencanaan&comma; pembahasan&comma; penetapan dan sampai pada tahap pengundangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Frans juga menjelaskan bahwa hasil diskusi antara Pemerintah Kabupaten TTU dengan Pemerintah provinsi NTT ini kemudian dituangkan dalam surat Nomor BU&period;660&sol;28&sol;DLHK&sol;2021 tanggal 5 November 2021 perihal Penegasan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam surat yang ditandatangani Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi NTT&comma; Ganet Wurgiyanto&comma; A&period;Pi atas nama Gubernur NTT tersebut terdapat 3 hal penting yang disampaikan yakni&colon;<&sol;p>&NewLine;<p>1&period; Penyusunan KLHS wajib mengacu pada PP Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan peraturan pelaksanaanya&period; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor&colon; P&period;69&sol;MENLHK&sol;SETJEN&sol;KUM&period;1&sol;12&sol;2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>2&period; KLHS yang tertuang dalam RPJMD kabupaten TTU tahun 2021-2026 akan dilakukan evaluasi pada saat perubahan RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026&period;<&sol;p>&NewLine;<p>3&period; Pembangunan di Kabupaten TTU tetap dapat berjalan sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara tahun 2021 &&num;8211&semi; 2026&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Penulis &colon; Yuven Abi<&sol;strong><br &sol;>&NewLine;<strong>Editor &colon; Chen Rasi<&sol;strong>&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version