Site icon savanaparadise.com

Tim Hukum Paket SIAGA Resmi Laporkan Dugaan Money Politik Oleh Kader Golkar ke Bawalu NTT

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Kupang&comma;<strong>Savanaparadise&period;com –<&sol;strong> Tim Penasehat Hukum Paket SIAGA resmi membuat laporan pengaduan kepada Bawaslu NTT terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kupang&comma; Daniel Taimenas di Desa Tunbaun Kabupaten Kupang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dugaan kasus politik uang itu dinilai telah merusak demokrasi dan merugikan pasangan calon lain dalam Pilgub NTT&period; Oleh karena itu Bawaslu sebagai Lembaga yang memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada diharapkan bisa menuntaskan kasus tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami ke Bawaslu NTT&comma; dalam rangka membuat pengaduan terkait dengan dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu tim paslon dalam Pilgub NTT nomor urut 2&comma;” ujar Penasehat Hukum Paket SIAGA&comma; Ali Antonius&comma; SH membuat laporan ke Bawaslu NTT&comma; Kamis &lpar;17&sol;10&sol;2024&rpar;&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Dikatakan Ali Antonius&comma; video yang viral di media sosial Tikton lewat akun Dan Taimenas tersebut&comma; peristiwanya terjadi di Desa Teunbaun Kabupaten Kupang pada 10 Oktober 2024 lalu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Secara garis besar Daniel Taimenas menyerahkan uang Rp 1&comma;5 juta kepada ibu Lely Amtiran&comma; yang katanya adalah titipan dari Melki Lakalena&period; Dan itu diterima oleh yang bersangkutan&comma; disaksikan beberapa orang&comma; antara lain Voni Kause&comma; Kornelius Nenoharan dan lainnya&comma;” urai Ali Antonius&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ali Antonius menjelaskan&comma; pihaknya telah menyerahkan rekaman video yang saat ini viral di tik tok&comma; bersama pengakuan dari ibu Voni Kause dan suaminya&comma; Kornelius Nenoharan dan saksi lain&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Dari bukti permulaan&comma; saya merasa bahwa dua alat bukti sudah mencukupi&comma; sehingga meyakinkan untuk melaporkan hal ini ke Bawaslu NTT&comma;” tandas dia&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Video yang viral tersebut&comma; lanjut Ali Antonius&comma; selain merusak demokrasi&comma; juga merugikan paslon-paslon lain&comma; termasuk Paslon SIAGA nomor 3&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami laporkan bukan soal nominalnya&comma; tetapi karena ada batas soal pemberian bebas atau sukarela maksimal Rp 1 juta&period; Kalau lebih dari itu&comma; diduga ada indikasi dan motif terselubung&comma;” tambah Ali Antonius&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Disinggung tentang beredarnya isu bahwa hal tersebut sudah dipolitisasi&comma; Ali Antonius membantah melakukan itu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kita tidak mempolitisasi&comma; tapi melaporkan fakta&comma; karena bukti bahwa ada peristiwa menyerahan uang secara nyata sebesar Rp 1&comma;5 juta&comma; itu jelas terekam dengan baik&comma; melalui bukti rekaman yang kami ajukan&comma; kami tidak mengada-ada atau mau mempolitisasi&comma;” tegas dia&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Secara rinci Ali Antonius mengungkapkan&comma; peristiwa ini melanggar Pasal 73 ayat 1&comma; 2&comma; dan 4 juncto pasal 187a&comma; UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan kepala daerah&period; Konsekuensinya bila ini terbukti dan diproses&comma; sanksi administrasinya berupa pembatalan terhadap calon&comma; yang dimuat jelas dalam UU tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Harapan dan tuntutan kami ini diproses secara tuntas&comma; agar ada pembelajaran demokrasi yang lebih berkualitas&comma; jangan dianggap sepele&period; Kita akan kawal sampai tuntas&comma;” tekad Ali Antonius&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pada kesempatan yang sama&comma; Direktur SIAGA Center&comma; Yusinta Nenobahan menjelaskan&comma; kasus ini perlu dilaporkan&comma; demi kemajuan demokrasi di Provinsi NTT&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Harusnya Bawaslu punya tim khusus&comma; sehingga kami tidak perlu membuat laporan&comma;” tegas Yusinta Nenobahan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Akan tetapi&comma; tambah Yusinta Nenobahan&comma; karena video yang viral di tik tok&comma; sepertinya kurang ada penanganan&comma; sehingga merasa sebagai warga negara yang punya hak pilih dan hak demokrasi&comma; perlu melaporkan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami merasa rekaman video yang dilakukan oknum dengan mengatasnamakan partai ataupun figur dari salah satu paslon kepala daerah&comma; itu merusak demokrasi&comma;” ujar Yusinta Nenobahan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Harusnya Bawaslu lebih tegas di dalam melihat video-video yang viral atau beredar di masyarakat&comma; tandas dia&comma; karena sekarang mudah untuk melihatnya di media sosial&comma; tidak perlu ke lapangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami tidak mempolitisasi kasus ini&comma; karena jelas oknum yang didalam video tersebut yang memposting di akun Tik Tok nya sendiri&comma; &commat;sahabat&period;dan&period;taimenas&comma;” ujar Yusinta Nenobahan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kalau dipolitisasi&comma; lanjut Yusinta Nenobahan&comma; pihaknya yang membuat video&comma; lalu mempostingnya&period; Dan semua masyarakat menonton&comma; diposting oleh Dan Taimenas sendiri&period; Berarti dia yang politisasi dirinya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kalau dipolitisasi&comma; kami yang posting&period; Tapi ini dia menyerahkan uang memviralkan sendiri di akunnya dia&comma; berarti yang mempolitisasi siapa&comma;” tanya Yusinta Nenobahan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurutnya&comma; kacamata barometer yang dipakai harus lihat dari sudut itu&comma; karena mempolitisasi yang merekam video dan memposting&comma; jadi barang bukti yang diserahkan itu viral itu dari akun mereka&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Karena viralnya ini&comma; bagaimana kita mendidik setiap masyarakat NTT taat aturan dalam berdemokrasi&comma; jangan sampai demokrasi yang kita lakukan ini kebablasan&period; Untuk itu kita akan kawal sampai tuntas&comma;” jelas Yusinta&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Yusinta Nenobahan menambahkan&comma; sanksinya juga diatur dalam PKPU itu Bab VIII pasal 66 bagian 5 itu dengan jelas&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sementara Staf Devisi Penangan Pelanggan di BAWASLU NTT&comma; Paulus Bogar mengatakan laporan yang diadukan oleh Tim Penasehat Hukum Paket SIAGA akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kita sudah terima laporannya dan kita akan lakukan kajian&comma;” ungkap Paulus&period;&lpar;&ast;&ast;&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version