Site icon savanaparadise.com

Tiga Pria di Ende Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Diamankan Polisi

Foto: Ilustrasi

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Ende&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Tiga pria di Ende diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial FM &lpar;17&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Peristiwa ini terjadi pada tanggal 6 Juni 2026 saat korban FM menumpang salah satu bemo menuju Nangapanda&period; Ketiga pria asal Nggorea&comma; Kecamatan Nangapanda&comma; Ende&comma; inisial D &lpar;17&rpar;&comma; U &lpar;19&rpar;&comma; dan I &lpar;29&rpar; kemudian diduga melakukan aksi bejatnya di atas bemo&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kini&comma; ketiga pelaku terduga melakukan pencabulan terhadap korban FM sudah diamankan pihak Kepolisian Resor &lpar;Polres&rpar; Ende&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Kasat Reskrim Polres Ende&comma; Iptu Rifky Nugraha saat ditemui media diruang kerjanya&comma; Selasa&comma; &lpar;9&sol;6&sol;2026&rpar; menjelaskan&comma; setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban pada 6 Juni 2026&comma; tim Burhan &lpar;Burung Hantu&rpar; langsung menuju ke kediaman pelaku terduga pencabulan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurutnya&comma; sekitar 1 jam kemudian tim Burhan berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku pencabulan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kita sudah amankan mereka sambil menunggu proses penanganan oleh unit PPA&period; Korban sudah juga sudah di ambil keterangan&comma; sambil menunggu hasil visum&&num;8221&semi;&comma; jelas Kasat Reskrim&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasat Reskrim menegaskan apabila dalam hasil pemeriksaan&comma; terbukti adanya unsur tindak pidana pencabulan maka pihak akan memproses sesuai aturan yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Senada&comma; Pejabat sementara &lpar; PS&rpar; Unit PPA Satreskrim Polres Ende&comma; Kartini S saat ditemui awak media diruang kerjanya menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Ada Lima orang saksi telah di mintai keterangannya&&num;8221&semi;&comma; ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menjelaskan&comma; sebelumnya pihak keluarga awalnya melaporkan kejadian ini di Polsek Nangapanda&comma; namun karena korban adalah anak di bawah umur jadi pihak Polsek Nangapanda melimpahkan kasus ini ke Polres Ende&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kasusnya dilimpahkan kemarin&period; Saya baru terima disposisi dari Pak Kasat dan kami masih melakukan penyelidikan&comma; &&num;8220&semi;tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurutnya&comma; dugaan pencabulan tersebut terjadi di atas bemo Artistik pada sabtu 6 Juni 2026 malam lalu saat korban &lpar;F&period;M&rpar; hendak mengunjungi keluarganya &lpar;AN&rpar; di Nangamboa kecamatan nangapanda&comma; Kabupaten Ende&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Awalnya&comma; terang Kartini&comma; sekitar pukul 18&colon;30 korban menumpangi Bemo Artistik dari Terminal Ende menuju Nangamboa yang mana di dalam Bemo tersebut terdapat pula lima orang penumpang lainnya&period; Setelah tiba di kampung Numbabasa&comma; tiga orang penumpang turun&comma; di susul 2 penumpang lainnya yang turun di kampung Penggajawa dan di SMP Negeri Nangapanda&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Dari SMP Nangapanda menuju Nangamboa itu korban sendiri&period; Dalam perjalanan terduga pelaku memberikan minuman keras&lpar;Miras&rpar; kepada korban sebanyak 6 kali menggunakan gelas Aqua&period; Dari keterangan korban&comma; terduga pelaku I ini duluan yang kasih minuman itu&comma; Habis itu bergantian&comma; mereka itu bergantian&comma; tiga orang&&num;8221&semi;&comma; ungkapnya<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Sebelumnya korban menolak namun karena di ancam dan dipaksa sampai tiga kali&comma; anak korban tidak mau terus terduga pelaku ini bilang &&num;8220&semi;kalau kau tidak mau kau lihat nanti sebentar&period; Akhirnya korban menuruti kehedak terduga pelaku&&num;8221&semi;&comma; tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kartini menjelaskan&comma; terduga pelaku tidak hanya memberikan minuman keras terhadap korban&comma; namun pelaku juga diduga melakukan pencabulan terhadap korban di atas bemo tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Atas perbuatan tersebut terduga pelaku disangkakan pasal dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur&comma; Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP&comma; junto Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancamannya 9 tahun&&num;8221&semi;&comma; ujarnya&period;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version