Site icon savanaparadise.com

Tidak Laksanakan Tugas Selama 6 Bulan, Oknum Guru SDN Fatke Diizinkan Kadis PKO TTU Untuk Kembali Bekerja Karena Pertimbangan Kemanusiaanp

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p><strong>Kefamenanu&comma; Savana Paradise&period;com&comma;&lowbar;<&sol;strong> Maria Bernadetha Kono&period; S&period;Pd&comma; salah satu oknum guru ASN di Sekolah Dasar Negeri Fatke&comma; kecamatan Biboki Moenleu&comma; kabupaten Timor Tengah Utara &lpar;TTU&rpar; yang meninggalkan sekolah selama 6 bulan terhitung sejak oktober 2021 hingga maret 2022&comma; diperbolehkan oleh Plt Kadis Pendidikan Kepamudaan dan Olahraga &lpar;PKO&rpar; kabupaten TTU&comma; Raymundus Aluman&comma; untuk kembali bekerja lagi seperti biasa dengan alasan kemanusiaan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Walau dianggap telah melakukan pelanggaran berat yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah &lpar;PP&rpar;&comma; namun Raymundus menilai bahwa oknum guru bersangkutan adalah seorang Ibu yang memiliki tanggungan terhadap keluarganya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Memang langkah yang kita ambil ini bertentangan dengan peraturan tapi kita juga mempertimbangkan aspek lain yakni pertimbangan kemanusiaan&comma; karena yang bersangkutan memiliki tanggungjawab sebagai seorang Ibu yang harus menafkahi keluarganya&&num;8221&semi; ungkap Raymundus saat dijumpai SP di ruang kerjanya selasa&comma; &lpar;19&sol;4&sol;2022&rpar;&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Raymundus mengungkapkan bahwa&comma; Ibu Maria Bernadetha Kono&comma; beberapa waktu lalu sudah dipanggil oleh Dinas dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Tendik bersama Pengawas pembina&comma; dan saat dilakukan pemeriksaan tersebut Ia mengakui dan menyadari kesalahannya dan yang bersangkutan sudah membuat pernyataan secara tertulis untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menambahkan&comma; pernyataan tertulis tersebut juga sudah dibuatkan dalam sebuah berita acara dan sudah diberikan kepada yang bersangkutan&comma; sehingga apabila Ia mengulangi lagi kesalahannya maka kepadanya akan diberikan sanksi yang lebih berat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Jadi yang kita pertimbangkan adalah dia ini adalah guru PNS&comma; sementara kita ini kekurangan guru PNS&period; Maka sementara kita berikan pembinaan saja kepada yang bersangkutan fan kalau toh Ia mengulangi kesalahan yang sama sampai 3 kali maka kita akan ambil tindakan keras&period; Inikan dia baru lakukan pelanggaran pertama kali sehingga kita masih berikan pembinaan ketenagaan&comma; untuk memperbaiki tingkah lakunya dan menurut informasi Ia sudah kembali mengajar seperti biasa&&num;8221&semi; kata Aluman&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ditanya terkait alasan yang dikemukakan oleh oknum guru bersangkutan sehingga tidak menjalankan tugas selama 6 bulan&comma; Raymundus menceriterakan&comma; alasan utamanya adalah oknum guru itu tidak cocok dengan kepala sekolah pada sekolah tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Raymundus juga menjelaskan bahwa Kepala sekolah dimaksud telah dipindahtugaskan ke tempat lain&comma; sehingga tidak ada alasan bagi Ibu Maria Bernadetha Kono untuk tidak menjalankan tugas&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Raymundus berharap&comma; Ibu Maria Bernadetha Kono tetap konsisten dengan pernyataan yang telah dibuatnya dengan tetap menjalankan tugas sebagaimana biasanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kepada semua guru PNS di kabupaten TTU&comma; Raymundus juga berharap agar jangan meniru perbuatan yang tidak terpuji sebagaimana yang dilakukan oleh oknum guru SDN Fatke ini&comma; sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Penulis &colon; Yuven Abi<&sol;strong><br &sol;>&NewLine;<strong>Editor &colon; Chen Rasi<&sol;strong>&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version